Home Berita Alumni Hukum, Moralitas, dan Politik: Membaca Ulang Hart dalam Konteks Indonesia

Hukum, Moralitas, dan Politik: Membaca Ulang Hart dalam Konteks Indonesia

7
0
Para pembicara dalam diskusi dan peluncuran buku karya A Widyarsono, dari kiri ke kanan : A Widyarsono, Prof. Sulistyowati Irianto, Ignatius Haryanto (moderator), dan Taufik Basari. Foto : Marjin Kiri

JAKARTA – Apakah hukum dapat dipisahkan dari moralitas? Apakah hukum negara merupakan satu-satunya sumber aturan yang mengikat masyarakat? Dan benarkah hukum selalu netral dari kepentingan politik?

Pertanyaan-pertanyaan mendasar itu mengemuka dalam diskusi dan bedah buku Pemisahan Hukum dan Moralitas: Mengkaji Pemikiran H.L.A. Hart yang menghadirkan Guru Besar Antropologi Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Prof. Sulistyowati Irianto, serta anggota DPR RI dan praktisi hukum Taufik Basari. Melalui perspektif yang berbeda, keduanya menunjukkan bahwa hukum tidak pernah berdiri dalam ruang hampa. Ia selalu berkelindan dengan realitas sosial, nilai-nilai moral, dan dinamika politik yang hidup di tengah masyarakat.

Diskusi tersebut tidak hanya mengulas pemikiran filsuf hukum Inggris, H.L.A. Hart, tetapi juga mengajak peserta melihat bagaimana gagasan-gagasan filsafat hukum modern berhadapan dengan kenyataan Indonesia yang kompleks dan majemuk.

Hukum Tidak Hanya Milik Negara

Dalam pemaparannya, Prof. Sulistyowati Irianto mengingatkan bahwa memahami hukum semata-mata sebagai produk negara merupakan pandangan yang terlalu sempit, terutama jika diterapkan pada masyarakat seperti Indonesia.

Menurutnya, kehidupan hukum di Indonesia sejak lama ditandai oleh keberadaan berbagai sistem norma yang hidup berdampingan. Selain hukum negara yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan, masyarakat juga mengenal hukum adat, norma agama, kesepakatan komunitas, hingga berbagai aturan sosial yang mengatur kehidupan sehari-hari.

Karena itu, ketika berbicara tentang hukum, perhatian tidak boleh hanya tertuju pada institusi negara atau produk legislasi semata. Dalam praktiknya, banyak masyarakat yang justru lebih dekat dan lebih patuh pada norma yang hidup dalam komunitas mereka dibandingkan pada aturan formal yang dibuat negara.

Pandangan ini sekaligus menjadi kritik terhadap pendekatan legal centralism yang menempatkan negara sebagai satu-satunya sumber hukum yang sah. Dalam kenyataannya, masyarakat Indonesia hidup dalam kondisi pluralisme hukum, di mana berbagai sistem norma saling berinteraksi, bernegosiasi, bahkan terkadang bertentangan satu sama lain.

Dari sudut pandang antropologi hukum, keberadaan berbagai sistem hukum tersebut bukanlah penyimpangan, melainkan realitas sosial yang harus dipahami jika ingin membangun hukum yang efektif dan berkeadilan.

Memahami Hart Secara Lebih Jernih

Pembahasan kemudian bergerak pada inti pemikiran H.L.A. Hart yang selama ini sering disalahpahami.

Dalam perdebatan klasik filsafat hukum, Hart dikenal sebagai salah satu tokoh utama aliran positivisme hukum. Namun, menurut para pembicara, banyak orang keliru menganggap bahwa Hart ingin menghapus moralitas dari hukum.

Padahal, yang dilakukan Hart bukanlah menolak moralitas, melainkan membedakan secara konseptual antara hukum dan moral.

Hart berpendapat bahwa keberlakuan suatu aturan hukum tidak ditentukan oleh apakah aturan tersebut baik atau buruk secara moral. Sebuah hukum tetap merupakan hukum apabila memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan dalam sistem hukum yang berlaku.

Pembedaan ini penting karena memungkinkan masyarakat melakukan kritik secara lebih jernih terhadap hukum. Jika setiap hukum yang berlaku otomatis dianggap bermoral, maka ruang untuk mengkritik hukum yang tidak adil akan tertutup.

Sebaliknya, dengan membedakan hukum dan moralitas, masyarakat dapat mengakui keberadaan suatu aturan sebagai hukum, sekaligus tetap mengkritiknya karena dianggap tidak sesuai dengan nilai-nilai keadilan.

Dalam konteks inilah pemikiran Hart sering dipahami sebagai upaya menjaga objektivitas analisis hukum tanpa menghilangkan pentingnya pertimbangan moral dalam kehidupan publik.

Perdebatan tersebut menjadi sangat relevan dalam masyarakat demokratis yang terus menghadapi pertanyaan tentang bagaimana hukum seharusnya dibentuk dan dijalankan.

Ketika Moralitas Memasuki Arena Politik

Namun diskusi tidak berhenti pada hubungan antara hukum dan moralitas. Taufik Basari membawa pembahasan ke wilayah yang lebih konkret, yakni hubungan hukum dengan politik.

Menurutnya, dalam praktik kehidupan bernegara, hukum tidak pernah lahir dari ruang yang steril. Setiap proses pembentukan hukum selalu melibatkan pertarungan gagasan, kepentingan, nilai, dan kekuasaan.

Karena itu, anggapan bahwa hukum sepenuhnya netral sering kali lebih merupakan cita-cita normatif daripada kenyataan empiris.

Setiap undang-undang yang lahir dari parlemen, misalnya, merupakan hasil dari proses politik yang mempertemukan berbagai kepentingan. Di dalamnya terdapat perdebatan mengenai nilai-nilai yang hendak diperjuangkan, kelompok mana yang akan memperoleh perlindungan lebih besar, dan bagaimana sumber daya serta kekuasaan didistribusikan.

Dalam perspektif ini, hukum tidak hanya berfungsi sebagai instrumen ketertiban, tetapi juga menjadi arena kontestasi sosial dan politik.

Taufik Basari menegaskan bahwa karena hukum selalu berhubungan dengan kekuasaan, masyarakat perlu terus mengawasi proses pembentukannya. Partisipasi publik menjadi penting agar hukum tidak hanya mencerminkan kepentingan kelompok tertentu, tetapi juga memenuhi rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.

Tiga Perspektif, Satu Kesimpulan

Meskipun berangkat dari sudut pandang yang berbeda, pemaparan Prof. Sulistyowati Irianto dan Taufik Basari sesungguhnya saling melengkapi.

Prof. Sulistyowati menunjukkan bahwa hukum hidup dalam masyarakat yang plural dan tidak dapat direduksi hanya pada hukum negara. Pemikiran Hart mengingatkan pentingnya membedakan hukum dan moralitas agar keduanya dapat dianalisis secara lebih jernih. Sementara Taufik Basari menegaskan bahwa dalam praktiknya hukum selalu berada dalam pusaran politik dan relasi kekuasaan.

Ketiga perspektif tersebut membawa peserta pada pemahaman yang lebih utuh mengenai hukum.

Hukum bukan sekadar kumpulan pasal dalam lembaran negara. Ia hidup dalam praktik sosial masyarakat, dipengaruhi oleh nilai-nilai moral yang terus diperdebatkan, serta dibentuk melalui proses politik yang tidak pernah sepenuhnya bebas dari kepentingan.

Karena itu, memahami hukum tidak cukup hanya dengan membaca undang-undang. Diperlukan juga pemahaman terhadap konteks sosial tempat hukum bekerja, nilai-nilai moral yang menjadi sumber kritik terhadapnya, serta dinamika politik yang membentuk dan menjalankannya.

Di tengah tantangan demokrasi modern, diskusi mengenai hubungan antara hukum, moralitas, dan politik menjadi semakin penting. Sebab pada akhirnya, kualitas suatu sistem hukum tidak hanya ditentukan oleh ketepatan rumusan normanya, tetapi juga oleh kemampuannya menjawab kebutuhan masyarakat, menjaga keadilan, dan mengelola perbedaan dalam kehidupan bersama.

Bedah buku ini menunjukkan bahwa perdebatan yang dimulai oleh H.L.A. Hart puluhan tahun lalu masih tetap hidup hingga hari ini. Bahkan, dalam konteks Indonesia yang plural dan demokratis, perdebatan itu menjadi semakin relevan: bagaimana hukum dapat tetap memberikan kepastian tanpa kehilangan kepekaan terhadap moralitas, dan bagaimana hukum dapat menjalankan fungsinya tanpa terjebak menjadi alat kekuasaan semata.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here