
JAKARTA – Guru Besar Antropologi Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia Sulistyowati Irianto menegaskan bahwa hukum negara bukan satu-satunya sistem yang mengatur kehidupan masyarakat Indonesia. Dalam bedah buku Pemisahan Hukum dan Moralitas: Mengkaji Pemikiran H.L.A. Hart karya Antonius Widyarsono di STF Driyarkara, Jakarta, Jumat (19/06/2026) staf pengajar di Bidang Studi Hukum Masyarakat dan Pembangunan, Fakultas Hukum Universitas Indonesia yang kerap disapa Prof Sulis ini mengajak peserta melihat hukum melalui perspektif pluralisme hukum yang lebih luas dan kontekstual.
Menurut Sulistyowati, pemahaman yang menempatkan hukum negara sebagai satu-satunya sumber hukum merupakan cara pandang yang terlalu sempit. Dalam kenyataan sosial, masyarakat Indonesia hidup dalam berbagai sistem hukum yang saling berinteraksi dan memengaruhi satu sama lain.
“Hukum negara bukan satu-satunya acuan dalam perilaku kita. Dalam kenyataannya ada hukum adat, hukum agama, dan hukum kebiasaan yang juga mengatur kehidupan masyarakat,” ujarnya.
Hukum dalam Masyarakat yang Plural
Dalam paparannya yang berjudul Hukum Negara, Hukum Adat dan Moralitas, Sulistyowati menjelaskan bahwa pluralisme hukum merupakan pendekatan dalam antropologi hukum yang melihat keberadaan berbagai sistem hukum yang hidup berdampingan dalam masyarakat.
Ia menunjukkan bahwa dalam praktik sehari-hari terdapat interaksi yang terus-menerus antara hukum negara, hukum adat, hukum agama, bahkan norma-norma internasional yang masuk melalui ratifikasi berbagai konvensi dan perjanjian global terkait hak asasi manusia, demokrasi, maupun lingkungan hidup.
Interaksi tersebut, menurutnya, sering melahirkan bentuk-bentuk hukum baru. Ia mencontohkan perjumpaan antara hukum adat dan hukum agama dalam masyarakat Minangkabau yang dikenal melalui prinsip “adat basandi syarak, syarak basandi Kitabullah.” Contoh lain dapat ditemukan dalam perkembangan hukum waris di Sumatera Barat yang menunjukkan dialog antara hukum adat dan hukum negara, maupun dalam pembentukan Kompilasi Hukum Islam yang memperlihatkan interaksi antara hukum agama dan hukum negara.
“Pluralisme hukum memperlihatkan bahwa berbagai sistem hukum tidak hidup secara terpisah, tetapi saling memengaruhi dan membentuk praktik hukum yang nyata dalam kehidupan masyarakat,” jelasnya.
Mengkritik Pandangan Hukum yang Terlalu Formal
Sulistyowati mengakui bahwa selama ini dirinya sering mengkritik positivisme hukum. Namun setelah membaca disertasi Antonius Widyarsono mengenai pemikiran H.L.A. Hart, ia melihat bahwa persoalannya tidak sesederhana kritik terhadap positivisme hukum.
Menurutnya, persoalan yang lebih mendasar justru terletak pada praktik hukum di Indonesia yang sering kali tidak dijalankan secara konsisten dan terlalu menekankan aspek formal prosedural.
Ia menjelaskan bahwa hukum negara memang memiliki karakter tertulis melalui undang-undang, institusi peradilan, aparat kepolisian, dan sistem pemidanaan. Namun hukum tidak hanya terdiri dari aturan formal. Di dalamnya juga terdapat cita-cita, prinsip keadilan, nilai moral, dan norma-norma ideal yang menjadi fondasi kehidupan bersama.
Karena itu, hukum tidak dapat dipahami hanya sebagai kumpulan pasal atau prosedur administratif.
Mencari “Hukum yang Hidup”
Mengutip antropolog hukum Amerika Adamson Hoebel, Sulistyowati menjelaskan bahwa terdapat tiga pendekatan utama untuk menemukan living law atau hukum yang hidup dalam masyarakat.
Pendekatan pertama adalah ideological approach, yaitu mengidentifikasi norma-norma ideal yang dianggap berlaku dalam masyarakat.
Pendekatan kedua adalah descriptive approach, yakni mengamati perilaku aktual masyarakat dalam kehidupan sehari-hari, termasuk berbagai aspek non-hukum yang memengaruhi tindakan mereka.
Pendekatan ketiga adalah trouble case method, yaitu menelusuri bagaimana suatu sengketa muncul, bagaimana para pihak memilih mekanisme penyelesaiannya, bagaimana otoritas mengambil keputusan, dan sejauh mana keputusan tersebut ditaati.
“Kalau mau mencari hukum yang hidup, kita harus melihat kasus-kasus sengketa dan bagaimana masyarakat menyelesaikannya,” katanya.
Dalam perspektif ini, forum-forum seperti balai desa, serambi masjid, ruang musyawarah adat, hingga pertemuan komunitas menjadi ruang penting untuk memahami bagaimana hukum bekerja secara nyata. Yang dicari bukan semata-mata kemenangan satu pihak, melainkan penyelesaian yang dapat diterima bersama dan menjaga hubungan sosial.
Ketegangan antara Moralitas dan Prosedur
Sulistyowati juga menyoroti kecenderungan hukum modern yang terlalu berfokus pada prosedur administratif dan formalitas.
Ia mengangkat contoh kasus dugaan pelanggaran integritas akademik yang sebelumnya telah diputus melalui mekanisme etik internal perguruan tinggi, tetapi kemudian dibatalkan melalui putusan pengadilan tata usaha negara karena pertimbangan prosedural.
Menurutnya, kasus semacam itu menunjukkan adanya ketegangan nyata antara moralitas dan hukum formal.
“Apakah integritas akademik dapat dihapuskan hanya karena pertimbangan administratif, ketepatan prosedur, atau batas waktu formal?” tanyanya.
Baginya, persoalan tersebut memperlihatkan pentingnya terus mendiskusikan hubungan antara hukum dan moralitas agar hukum tidak kehilangan orientasi etisnya.
Relevan bagi Indonesia Saat Ini
Sulistyowati menilai buku Pemisahan Hukum dan Moralitas hadir pada saat yang tepat. Indonesia sedang menghadapi berbagai persoalan yang memperlihatkan hubungan kompleks antara hukum, moralitas, kekuasaan, dan keadilan sosial.
Karena itu, diskusi mengenai pemikiran H.L.A. Hart tidak hanya penting secara akademik, tetapi juga relevan untuk memahami praktik hukum di Indonesia saat ini.
“Penting melakukan positioning kembali mengenai hubungan antara hukum negara dan moralitas, baik untuk keperluan konseptual maupun praktikal,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa pemahaman terhadap pluralisme hukum membantu masyarakat melihat bahwa hukum negara memang penting, tetapi bukan satu-satunya sumber norma yang mengatur kehidupan bersama. Di tengah masyarakat yang beragam seperti Indonesia, hukum selalu hidup dalam perjumpaan antara negara, adat, agama, dan nilai-nilai moral yang berkembang dalam masyarakat.
























