Home Berita Alumni Taufik Basari: Hukum Tidak Pernah Netral, Ia Selalu Menjadi Arena Pertarungan Politik...

Taufik Basari: Hukum Tidak Pernah Netral, Ia Selalu Menjadi Arena Pertarungan Politik dan Moralitas

5
0
Taufik Basari dalam diskusi dan peluncuran buku Pemisahan Hukum dan Moralitas: Mengkaji Pemikiran H.L.A. Hart karya Antonius Widyarsono di STF Driyarkara, Jakarta. Foto : Marjin Kiri

JAKARTA – Anggota Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI dan pengajar filsafat Universitas Indonesia, Taufik Basari, menegaskan bahwa hukum tidak dapat dipahami semata-mata sebagai kumpulan aturan yang netral. Dalam praktiknya, hukum selalu menjadi arena pertarungan politik, kepentingan, dan berbagai klaim moral yang saling berhadapan.

Pandangan tersebut disampaikan Taufik Basari dalam diskusi dan peluncuran buku Pemisahan Hukum dan Moralitas: Mengkaji Pemikiran H.L.A. Hart karya Antonius Widyarsono di STF Driyarkara, Jakarta, Jumat (19/06/2026).

Menurut Taufik, buku tersebut mengangkat salah satu perdebatan paling klasik dalam filsafat hukum, yakni pertentangan antara positivisme hukum yang diwakili H.L.A. Hart dan teori hukum alam (natural law).

“Ini adalah perdebatan yang akan terus berlangsung tanpa harus ada kesimpulan final tentang siapa yang paling benar. Yang penting adalah bagaimana kita memperoleh pencerahan dari proses perdebatan itu,” ujarnya.

Meski mengakui dirinya lebih dekat dengan tradisi hukum alam, Taufik menilai pemikiran Hart menawarkan perspektif penting untuk memahami persoalan hukum kontemporer, terutama ketika hukum dan moralitas digunakan sebagai instrumen kekuasaan.

Hukum sebagai Pertarungan Politik

Dalam paparannya, Taufik menggunakan pendekatan Critical Legal Studies (CLS) untuk menjelaskan bahwa hukum sesungguhnya tidak pernah berdiri di ruang hampa.

“Critical Legal Studies melihat hukum sebagai micro politics. Hukum adalah pertarungan politik. Di dalamnya ada pertarungan kepentingan, pertarungan nilai, dan pertarungan berbagai klaim moral,” katanya.

Karena itu, menurutnya, masyarakat tidak boleh memandang hukum sebagai sesuatu yang sepenuhnya netral dan bebas dari kepentingan.

Pengalamannya sebagai advokat di LBH Jakarta maupun sebagai anggota DPR menunjukkan bahwa proses pembentukan hukum sering kali dipengaruhi oleh tarik-menarik kekuatan politik dan tekanan moral tertentu.

Bahaya Klaim Moral dalam Pembentukan Hukum

Taufik menangkap kegelisahan utama yang ingin disampaikan Antonius Widyarsono melalui pembacaan atas pemikiran Hart, yaitu bahaya ketika hukum dan moralitas dilebur begitu saja tanpa ruang kritis.

Menurutnya, klaim bahwa suatu aturan hukum otomatis bermoral dapat menjadi instrumen represi dan ketidakadilan.

“Ketika hukum dan moralitas dilebur secara total, ternyata itu juga bisa menjadi alat represivitas. Persoalannya tidak sesederhana yang dibayangkan banyak orang,” katanya.

Ia kemudian membedakan antara moralitas universal yang berkaitan dengan prinsip-prinsip keadilan dan hak asasi manusia, dengan moralitas partikular yang berasal dari tafsir agama, adat, atau kelompok tertentu.

Bagi Taufik, persoalan muncul ketika moralitas partikular dipaksakan masuk ke dalam hukum negara dan diberlakukan kepada seluruh warga negara yang hidup dalam masyarakat plural.

Kritik terhadap Pasal Living Law dalam KUHP

Sebagai contoh konkret, Taufik menyoroti Pasal 2 KUHP baru yang mengakui hukum yang hidup dalam masyarakat (living law).

Ia mengungkapkan bahwa saat pembahasan KUHP di DPR, dirinya termasuk pihak yang menolak ketentuan tersebut karena dinilai berpotensi menggerus asas legalitas dalam hukum pidana.

“Asas legalitas mengajarkan bahwa tidak ada pidana tanpa ketentuan hukum yang telah ada sebelumnya. Kalau hukum pidana tidak tertulis dijadikan dasar pemidanaan, akan muncul ketidakpastian hukum,” jelasnya.

Menurut Taufik, keberadaan hukum pidana yang berbeda-beda di setiap daerah berpotensi menciptakan ketidakadilan karena warga negara tidak memiliki standar hukum yang sama.

Ia juga mengingatkan bahwa jika tidak diatur secara ketat, setiap daerah dapat berlomba-lomba memasukkan norma adat tertentu menjadi ketentuan pidana melalui peraturan daerah.

Perdebatan Pasal Kohabitasi dan Zina

Taufik juga mengungkapkan dinamika pembahasan pasal kohabitasi dan zina dalam KUHP baru.

Menurutnya, ia sempat berupaya menghapus ketentuan tersebut karena tidak memenuhi unsur dasar hukum pidana, yaitu adanya mens rea atau niat jahat.

“Kohabitasi itu hidup bersama seperti suami istri. Pertanyaannya, di mana niat jahatnya? Kepada siapa kejahatan itu dilakukan?” ujarnya.

Namun upaya tersebut tidak berhasil karena kuatnya tekanan politik dan moral yang berkembang dalam pembahasan.

Sebagai jalan tengah, ketentuan itu akhirnya dirumuskan sebagai delik aduan absolut yang hanya dapat dilaporkan oleh suami, istri, orang tua, atau anak yang terkait langsung.

“Kalau tidak dibatasi seperti itu, akan membuka ruang bagi penggerebekan dan tindakan main hakim sendiri,” katanya.

Tidak Semua Moralitas Harus Dipisahkan

Meski mendukung pemisahan hukum dan moralitas dalam konteks tertentu, Taufik menegaskan bahwa tidak semua nilai moral harus dikeluarkan dari hukum.

Dalam isu reforma agraria, misalnya, ia justru melihat pentingnya memasukkan nilai-nilai dan hak masyarakat adat ke dalam sistem hukum negara.

“Ketika kita bicara hak masyarakat adat atas tanah ulayat, justru hukum adat harus masuk ke dalam hukum negara. Kalau disingkirkan, yang terjadi adalah ketidakadilan,” tegasnya.

Pandangan yang sama juga berlaku dalam perjuangan perlindungan korban kekerasan seksual melalui Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), yang menurutnya lahir dari kebutuhan untuk menghadirkan keadilan substantif bagi kelompok yang selama ini rentan.

Menjaga Demokrasi dalam Masyarakat Plural

Di akhir paparannya, Taufik menegaskan bahwa perdebatan mengenai hubungan hukum dan moralitas tidak boleh dipahami secara hitam-putih.

Baginya, tantangan utama negara demokratis adalah menjaga agar hukum tetap berlandaskan prinsip keadilan universal tanpa menjadi alat pemaksaan moral kelompok tertentu.

“Hukum harus mampu melindungi semua warga negara dalam masyarakat yang plural. Karena itu kita harus terus kritis terhadap setiap upaya menjadikan hukum sebagai alat untuk memaksakan satu moralitas tertentu kepada semua orang,” ujarnya.

Menurut Taufik, justru di titik itulah relevansi pemikiran H.L.A. Hart dan buku Antonius Widyarsono menjadi penting bagi Indonesia saat ini, ketika berbagai perdebatan mengenai demokrasi, hak asasi manusia, hukum adat, agama, dan kekuasaan semakin mengemuka dalam ruang publik.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here