Lembaga hak asasi manusia global Amnesty International merilis laporan setebal 160 halaman berjudul “Building Up Imaginary Enemies: Misinformation, Disinformation and ‘Foreign Agent’ Allegations under President Prabowo’s Indonesia”. Laporan itu menuduh pemerintah Presiden Prabowo Subianto dan aktor-aktor yang disebut “selaras dengan negara” menggunakan narasi “agen asing” untuk mendiskreditkan aktivis, jurnalis, organisasi masyarakat sipil, dan gerakan protes di Indonesia.
Dalam laporan tersebut, Amnesty menyatakan bahwa sejak Prabowo menjabat pada Oktober 2024 hingga April 2026, terjadi peningkatan penggunaan misinformasi dan disinformasi untuk menciptakan “musuh imajiner”, membangun ketakutan publik, serta membenarkan tindakan represif terhadap kritik sipil.
Kasus Andrie Yunus: Dari Serangan Digital hingga Penyiraman Air Keras
Salah satu fokus utama laporan Amnesty adalah kasus Andrie Yunus, Wakil Koordinator KontraS atau Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan.
Amnesty mengungkap bahwa pada dini hari 12 Maret 2026, Andrie menjadi korban serangan air keras di Jakarta dan mengalami luka bakar kimia serius di tubuhnya. Investigasi kemudian disebut mengarah pada penangkapan empat perwira militer dari Badan Intelijen Strategis TNI (BAIS).
Menurut Amnesty, kekerasan fisik terhadap Andrie didahului kampanye disinformasi besar-besaran yang menggambarkannya sebagai “agen asing” yang ingin melemahkan militer Indonesia. Kampanye itu bermula setelah Andrie bersama dua aktivis memimpin aksi damai menolak revisi Undang-Undang TNI pada 15 Maret 2025.
Sehari setelah aksi, video yang menuduh para aktivis sebagai “agen asing” mulai menyebar di media sosial, terutama Instagram. Amnesty menyebut video pertama kali disebarkan akun yang terafiliasi dengan Partai Gerindra, partai politik yang dipimpin Prabowo. Setelah itu, sedikitnya 31 akun media sosial yang tampak terhubung dengan 27 unit militer ikut menyebarkan video serupa di Instagram, Facebook, X, dan YouTube pada 17–19 Maret 2025.
Amnesty juga mencatat sedikitnya 135 akun Instagram anonim memperkuat penyebaran video tersebut.
Kampanye digital itu kemudian diikuti intimidasi fisik. Amnesty mencatat kantor KontraS diawasi sedikitnya 22 kali oleh aparat militer dan orang tak dikenal. Andrie menyebut tindakan itu sebagai “taktik kotor” untuk menciptakan ketakutan.
Bahkan setelah serangan air keras terjadi, Amnesty menyebut kampanye disinformasi tetap berlanjut. Antara 27–29 Maret 2026, sejumlah akun anonim di TikTok, Instagram, dan Facebook menyebarkan video yang menuduh Andrie merekayasa serangan demi memperoleh dana asing. Video itu juga menyerukan agar Andrie dipenjara berdasarkan Pasal 195 KUHP baru Indonesia tahun 2026 terkait penerimaan dana asing untuk menggulingkan pemerintah.
“Musuh Imajiner” dan Tuduhan Agen Asing
Dalam laporannya, Amnesty menilai tuduhan “agen asing” telah menjadi pola sistematis sejak pemerintahan Prabowo dimulai. Narasi tersebut digunakan untuk menggambarkan kritik publik bukan sebagai ekspresi demokratis, melainkan hasil manipulasi kekuatan asing.
Amnesty mengutip laporan BBC Indonesia yang menyebut Prabowo menggunakan retorika terkait “agen asing” sebanyak 25 kali dalam pidato publik sejak pelantikannya pada Oktober 2024.
Laporan itu juga menyebut pejabat lain seperti Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia dan Menteri Kebudayaan Fadli Zon menggunakan retorika serupa untuk membela kebijakan pemerintah.
Seorang jurnalis senior yang diwawancarai Amnesty menyebut pola tersebut sebagai strategi represi baru.
“Jika Prabowo tidak bisa menjelaskan atau merespons sesuatu, ia melabeli pengkritiknya sebagai ‘agen asing’. Ia sedang membangun musuh-musuh imajiner di benak masyarakat.”
Kampanye Digital Terkoordinasi
Amnesty menyatakan telah menganalisis 585 unggahan media sosial di X, TikTok, Facebook, Instagram, dan YouTube sepanjang Mei 2025 hingga April 2026.
Penelitian itu menggunakan indikator “koordinasi menipu” (deceptive coordination), yakni pola unggahan identik atau hampir identik yang diposting dalam waktu berdekatan oleh banyak akun. Amnesty menilai pola itu menunjukkan adanya niat sistematis untuk menyesatkan publik.
Laporan tersebut mengidentifikasi empat kampanye disinformasi besar, tiga di antaranya melibatkan akun yang tampak terhubung dengan sedikitnya 63 entitas militer. Targetnya meliputi aktivis penolak revisi UU TNI, gerakan Indonesia Gelap, dan media Tempo.
Salah satu contoh yang diangkat adalah video TikTok pada 12 Maret 2025 yang menggabungkan potongan pidato Prabowo dengan informasi tentang pendanaan Media Development Investment Fund terhadap Tempo. Video itu menuduh Tempo sebagai “elemen asing berkedok media independen”.
Video tersebut memperoleh lebih dari 421 ribu penonton, 31 ribu likes, dan 3.700 kali dibagikan hingga April 2026. Amnesty menyebut sedikitnya tiga akun Instagram yang tampak terkait unit militer ikut memperkuat penyebaran video itu.
Serangan terhadap Tempo
Laporan Amnesty juga menyoroti intimidasi terhadap Tempo. Pada 19 Maret 2025, kantor redaksi Tempo menerima kiriman kepala babi tanpa telinga. Dua hari kemudian, akun anonim mengirim ancaman bahwa “teror akan terus berlanjut sampai kantor kalian hancur”. Pada 22 Maret 2025, kantor Tempo kembali menerima paket berisi enam bangkai tikus tanpa kepala.
Setelah teror itu, Amnesty menyebut akun-akun anonim di X menjalankan kampanye disinformasi yang menuduh Tempo merekayasa ancaman demi memperoleh dana asing.
Aktivis Papua dan Diskriminasi Rasial
Amnesty menemukan tuduhan “agen asing” sering dikombinasikan dengan serangan berbasis identitas. Aktivis mahasiswa disebut “mahasewa”, seolah dibayar untuk berdemo. Aktivis keturunan Tionghoa diserang dengan istilah rasial “antek aseng”. Sementara aktivis Papua dituduh sekaligus sebagai “agen asing” dan simpatisan Free Papua Movement atau OPM.
Pemerintah Dinilai Gagal Lindungi Hak Sipil
Amnesty menyimpulkan pemerintah Indonesia gagal memenuhi kewajiban hak asasi manusia dalam tiga aspek: menghormati, melindungi, dan memenuhi hak warga negara.
Menurut laporan itu, pejabat negara justru ikut menyebarkan narasi stigmatis terhadap organisasi masyarakat sipil, media, dan demonstran sebagai “agen asing”. Amnesty juga menilai negara gagal mencegah akun-akun yang mengatasnamakan militer menyebarkan disinformasi.
Amnesty menyatakan pemerintah Indonesia tidak merespons surat resmi organisasi itu tertanggal 24 April 2026 yang meminta klarifikasi terkait temuan dalam laporan.
Selain itu, Amnesty menilai UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan rencana RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing berpotensi dipakai untuk membungkam kritik.
Kritik untuk Platform Media Sosial
Amnesty juga mengkritik Tik Tok, Meta, YouTube, dan X karena dianggap gagal menghentikan penyebaran disinformasi.
Menurut Amnesty, banyak konten berbahaya tetap online lebih dari satu tahun. TikTok menjadi satu-satunya perusahaan yang merespons surat Amnesty pada Mei 2026, dengan menyatakan sebagian konten telah dibatasi distribusinya. Sementara X, Meta, dan YouTube disebut tidak memberikan tanggapan.
Amnesty menilai model bisnis berbasis algoritma pada platform-platform itu turut mempercepat viralitas konten disinformasi.
Rekomendasi Amnesty
Dalam bagian rekomendasi, Amnesty meminta pemerintah Indonesia menghentikan penggunaan narasi “agen asing”, melarang aparat negara terlibat dalam kampanye disinformasi, merevisi UU ITE, serta membatalkan rencana RUU tentang propaganda asing dan disinformasi.
Amnesty juga meminta platform media sosial menghapus jaringan penyebar disinformasi, membuka dialog dengan kelompok masyarakat sipil, dan melakukan audit risiko HAM khusus Indonesia selama pemerintahan Prabowo.




























