Home Berita Alumni Ujian Nyata Reformasi Polri Dimulai, SETARA Institute Desak Presiden Segera Bertindak

Ujian Nyata Reformasi Polri Dimulai, SETARA Institute Desak Presiden Segera Bertindak

Jakarta SETARA Institute melalui Police Reform Initiative (PRI) menegaskan bahwa fase paling menentukan dalam agenda reformasi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) justru baru dimulai, menyusul penyerahan laporan Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) kepada Presiden Prabowo Subianto pada Selasa (5/5).

Dalam siaran pers yang dirilis Rabu (6/5), SETARA Institute menilai bahwa penyerahan laporan komprehensif KPRP—yang terdiri dari 10 buku dan memuat agenda strategis reformasi Polri—menjadi titik krusial yang akan menguji keseriusan pemerintah dalam menindaklanjuti rekomendasi tersebut.

Menurut SETARA, tantangan utama saat ini bukan lagi pada penyusunan rekomendasi, melainkan pada implementasinya. Publik sebelumnya telah melontarkan kritik terkait kinerja KPRP dan komitmen Presiden terhadap reformasi Polri. Karena itu, langkah konkret pemerintah dalam mengeksekusi rekomendasi menjadi indikator utama keberhasilan reformasi.

SETARA Institute menekankan bahwa Presiden memiliki posisi sentral, bukan sekadar sebagai penerima laporan, tetapi sebagai aktor penentu arah politik reformasi Polri. Tanpa adanya kemauan politik (political will) yang kuat, reformasi dikhawatirkan hanya akan berhenti pada tataran wacana.

“Reformasi bisa saja terus dibicarakan, tetapi tidak dijalankan secara serius. Akibatnya, laporan KPRP berpotensi menjadi dokumen teknokratis semata yang memperpanjang stagnasi reformasi,” demikian disampaikan dalam pernyataan tersebut.

Untuk mendorong percepatan reformasi, SETARA Institute melalui PRI menyampaikan enam rekomendasi utama kepada Presiden.

Pertama, Presiden diminta segera menerjemahkan laporan KPRP ke dalam kebijakan konkret agar momentum reformasi tidak hilang. Kedua, Presiden perlu merespons tuntutan publik terkait pengangkatan Kapolri dan pejabat kunci Polri dengan mengedepankan sistem merit, transparansi, dan akuntabilitas.

Ketiga, penguatan fungsi pengawasan eksternal melalui Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dinilai mendesak, termasuk penyesuaian kewenangan sesuai amanat TAP MPR No. 7 Tahun 2000. Keempat, pembatasan jabatan anggota Polri di luar institusi kepolisian harus ditegakkan, merujuk pada Putusan MK No. 114/PUU-XXIII/2025 yang memperkuat kontrol terhadap penugasan eksternal anggota Polri.

Kelima, SETARA menekankan pentingnya pelibatan masyarakat sipil dan pers dalam mengawal implementasi rekomendasi, guna memastikan akuntabilitas publik. Tanpa tekanan publik, kecenderungan mempertahankan status quo dinilai akan lebih dominan.

Keenam, Kepolisian Daerah (Polda) diminta berperan lebih aktif sebagai garda terdepan dalam percepatan reformasi, mengingat kedekatannya dengan masyarakat di tingkat lokal.

SETARA Institute menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa keberhasilan reformasi Polri sangat bergantung pada keberanian politik pemerintah dalam mengambil langkah nyata. Tanpa itu, laporan KPRP berisiko menjadi sekadar dokumen tanpa dampak substantif bagi perbaikan institusi kepolisian di Indonesia.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here