Home Berita Alumni Kampus Bukan Ruang Impunitas: Membangun Ruang Aman dan Setara, Termasuk di Ruang...

Kampus Bukan Ruang Impunitas: Membangun Ruang Aman dan Setara, Termasuk di Ruang Digital

86
0

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyampaikan keprihatinan mendalam atas dugaan pelecehan seksual yang dialami sejumlah mahasiswa dan dosen perempuan di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI), yang diduga melibatkan 16 orang mahasiswa sebagai pelaku.

Kampus semestinya menjadi ruang publik yang aman dan setara bagi seluruh civitas akademika, bukan ruang yang justru melanggengkan kekerasan maupun ketimpangan gender.

Komnas Perempuan menegaskan bahwa tindakan para pelaku termasuk dalam kategori Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE) atau Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO). Bentuk kekerasan ini secara tegas diakui dan dilarang dalam Undang-Undang Nomor 12 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), khususnya melalui Pasal 5 yang mengatur pelecehan seksual nonfisik dan Pasal 14 yang mengatur kekerasan seksual melalui sarana elektronik.

Dampak psikologis dari kekerasan semacam ini bersifat nyata, terukur, dan sering kali berlangsung dalam jangka panjang. Oleh karena itu, pelaku tidak dapat berlindung di balik dalih “sekadar bercanda”. Ruang digital bukanlah ruang bebas hukum.

“Kami menghargai keberanian korban yang telah bersuara dan melaporkan kasus ini kepada satgas. Kami mendesak agar kasus ini ditangani sesuai hukum yang berlaku secara penuh, bukan direduksi menjadi sekadar pelanggaran etik,” tegas Komisioner Devi Rahayu.

Kasus ini bukanlah peristiwa yang berdiri sendiri. Catatan Tahunan (CATAHU) 2025 Komnas Perempuan mencatat sebanyak 376.529 kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan sepanjang tahun 2025, meningkat sebesar 14,07 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Dari jumlah tersebut, 3.682 kasus diadukan langsung ke Komnas Perempuan, dengan kekerasan seksual menjadi bentuk yang paling banyak dilaporkan, yakni sebesar 37,51 persen.

Dalam lima tahun terakhir, tren pengaduan di ranah publik menunjukkan pola yang relatif konsisten, di mana Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) tetap menjadi jenis kekerasan yang paling dominan. Pada tahun 2025 tercatat 1.091 kasus KBGO, dan 977 kasus atau sekitar 90 persen di antaranya merupakan KBGO seksual.

Data tersebut menegaskan bahwa kekerasan seksual berbasis digital terus berkembang, baik sebagai ruang maupun sebagai alat, dengan dimensi baru yang semakin menguat. Oleh karena itu, Komnas Perempuan mendesak penanganan serius dari seluruh pemangku kepentingan, termasuk institusi pendidikan tinggi. Hal ini disampaikan oleh Komisioner Sondang Friskha Simanjuntak.

Komnas Perempuan juga mengingatkan bahwa mekanisme kode etik yang berlaku di kampus tidak dapat menggantikan proses hukum. Keduanya dapat berjalan secara paralel. Penanganan yang hanya mengandalkan jalur internal berpotensi melanggengkan impunitas, sekaligus membuka kemungkinan terjadinya pengulangan kasus serta mengirimkan pesan bahwa kekerasan seksual di kampus cukup diselesaikan secara internal.

Penanganan kasus ini dapat mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi, yang mewajibkan satuan tugas untuk menindaklanjuti laporan secara komprehensif, tanpa menutup kemungkinan proses hukum. Oleh karena itu, penguatan peran Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) di Universitas Indonesia perlu mendapatkan dukungan penuh dari pimpinan perguruan tinggi.

Komnas Perempuan merekomendasikan agar Universitas Indonesia mengambil langkah nyata dan menyeluruh guna memastikan penanganan kasus ini berjalan secara transparan, akuntabel, dan berkeadilan bagi korban. Dukungan terhadap Satgas PPKPT menjadi penting agar proses internal tidak berhenti pada sanksi disiplin etik semata, melainkan mampu mengurai akar persoalan serta memastikan pemulihan bagi korban.

Proses hukum formal juga perlu dibuka seluas-luasnya bagi korban yang memilih jalur pidana, tanpa hambatan administratif maupun tekanan dari lingkungan kampus,” tegas Sondang Frishka.

Pendekatan yang berpusat pada korban harus menjadi prinsip utama, dengan memastikan kebutuhan, kenyamanan, serta keamanan korban terpenuhi. Penanganan tidak hanya berfokus pada sanksi terhadap pelaku, tetapi juga menjamin pemulihan psikologis, sosial, dan akademik bagi korban.

Kasus ini harus menjadi momentum untuk memperkuat komitmen kampus sebagai ruang yang aman, setara, dan bebas dari kekerasan berbasis gender. Perguruan tinggi bukan hanya institusi akademik, tetapi juga bagian dari ruang publik yang memiliki tanggung jawab konstitusional untuk melindungi hak setiap warga negara atas rasa aman, sebagaimana dijamin dalam Pasal 28G UUD 1945.

Komnas Perempuan juga menekankan pentingnya upaya pencegahan melalui pembangunan budaya kesetaraan di lingkungan kampus serta pengikisan norma-norma yang melanggengkan kekerasan berbasis gender.

“Hanya dengan cara ini, kampus dapat benar-benar menjadi ruang belajar yang aman, setara, dan bebas dari kekerasan terhadap perempuan,” pungkas Devi Rahayu.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here