
JAKARTA — Demokrasi Indonesia dinilai masih gagal memberikan ruang emansipasi yang sejati bagi perempuan. Walau aturan kuota dan reformasi prosedural sudah berjalan, realitas politik, sosial, dan ekonomi masih menempatkan perempuan lebih sebagai objek ketimbang agen politik yang otonom.
Pandangan itu disampaikan aktivis dan mahasiswi Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara Aida Leonardo dalam diskusi panel Klik: Rakyat bertema Perempuan dan Ibu ; Suara Setara untuk Demokrasi. Aida menggunakan kerangka pemikiran filsuf feminis Nancy Fraser yang membagi keadilan sosial dalam tiga dimensi: redistribusi (keadilan ekonomi), pengakuan (keadilan kultural), dan representasi (keadilan politik).
“Indonesia gagal memenuhi ketiganya. Perempuan masih dipinggirkan dalam wacana budaya, kebijakan politik, maupun distribusi sumber daya,” ujar Aida di Kantor Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI), Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (30/09/2025).
Menurut Aida, kegagalan pengakuan (recognition) terlihat jelas dari warisan Orde Baru yang mendemonisasi organisasi perempuan progresif Gerwani melalui propaganda seksual. Narasi tersebut, meski terbukti tanpa dasar faktual dalam penelitian akademik, telah menghancurkan legitimasi politik perempuan selama puluhan tahun.
“Sejak itu perempuan direduksi hanya sebagai subjek domestik. Bahkan hingga kini, istilah resmi seperti ‘ketahanan keluarga’ masih meneguhkan peran domestik perempuan, bukan sebagai agen politik,” katanya.
Representasi yang Terbatas
Pada dimensi representasi (representation), Aida menilai kuota 30 persen calon legislatif perempuan pasca-Reformasi tidak otomatis menghasilkan keterwakilan substantif. Hasil Pemilu 2024 menunjukkan hanya 21,9 persen anggota DPR yang perempuan.
“Representasi formal tidak menjamin perubahan nyata. Pertanyaannya, apakah buruh migran, pekerja rumah tangga, atau petani perempuan mendapat perlindungan yang lebih baik? Jawabannya masih belum,” tegasnya.
Ia menambahkan, banyak partai menempatkan perempuan hanya untuk memenuhi kuota administratif. Posisi strategis di parlemen tetap didominasi laki-laki. Kandidat perempuan juga menghadapi kekerasan politik. Data Westminster Foundation for Democracy (WFD) mencatat, 51 persen kandidat perempuan mengalami intimidasi, pelecehan digital, atau ancaman fisik sepanjang Pemilu 2024.
Ketidakadilan Ekonomi
Aida juga menyinggung dimensi redistribusi (redistribution). Menurutnya, perempuan pekerja — terutama buruh migran, pekerja rumah tangga, dan petani perempuan — masih hidup dalam kerentanan tanpa perlindungan hukum memadai.
“Ketimpangan antarwilayah juga nyata. Perempuan di Papua dan Maluku Utara menghadapi keterbatasan lebih besar dalam pendidikan, kesehatan, maupun perlindungan hukum dibanding perempuan di Jawa,” ujarnya.
Untuk mengatasi kesenjangan itu, Aida mendorong sejumlah langkah strategis. Pertama, pembentukan unit khusus untuk menangani kekerasan terhadap perempuan dalam politik (VAWP) di lembaga penyelenggara pemilu. Kedua, revisi aturan aborsi agar korban perkosaan bisa segera mengakses layanan medis tanpa harus melewati jalur kepolisian.
Selain itu, Aida menekankan pentingnya penguatan kuota dengan mekanisme sanksi bagi partai yang tidak menempatkan perempuan pada posisi strategis, serta dukungan dana hibah kampanye dan pelatihan bagi calon perempuan dari kalangan akar rumput.
Menutup paparannya, Aida merujuk pada pemikiran Judith Butler mengenai kerentanan (precariousness). Menurutnya, demokrasi sejati tidak cukup berhenti pada prosedur, melainkan harus berlandaskan etika kepedulian dan keberanian melindungi kelompok paling rentan.
“Perempuan bukan objek pembangunan atau simbol domestik. Mereka adalah agen politik dengan pengalaman merawat, peduli, dan berbagi beban kerentanan. Tanpa mengakui nilai itu, demokrasi hanya akan mengulang wajah lama kekuasaan dengan topeng baru,” kata Aida.




























