
“Kembalikan Marwah Demokrasi dan Keadilan bagi Seluruh Rakyat Indonesia”
Jakarta, Sabtu, 22 Februari 2025
Reformasi 1998 telah mengembalikan marwah demokrasi, yang bebas dari praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dengan keterlibatan alat negara di dalamnya, ke dalam sistem ketatanegaraan kita. Demokrasi memberikan ruang kebebasan dan perlindungan hak asasi manusia bagi seluruh rakyat Indonesia yang sebelumnya dibelenggu oleh rezim militeristik Orde Baru Suharto selama 32 tahun.
Namun, setelah hampir tiga dekade, marwah tersebut digerus oleh kelompok elit baru yang berkelindan dengan kekuatan alat-alat negara, merusak demokrasi, dan menciptakan keadaan buruk yang ditandai a.l. oleh [1] makin merebaknya sistem klientelisme, [2] pelibatan kembali alat negara ke ranah sipil, [3] maraknya praktik korupsi pada berbagai institusi negara dengan akibat jurang kaya-miskin yang semakin melebar, [4] oligarki yang menggurita hingga memengaruhi kinerja sistem tata negara, dan [5] makin jauhnya wilayah-wilayah NKRI, terutama Papua, dari keadilan dan situasi damai.
Berdasarkan itu, kepada Segenap Pemangku Jabatan Negara dan Aparat Pemerintahan, kami serukan agar:
1. Mengembalikan kedaulatan rakyat dalam semua mekanisme pengambilan keputusan pada lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif sehingga produk keputusan politik dan hukum sungguh mengutamakan terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, bukannya menguntungkan pihak oligarki, kelompok, dan keluarga sendiri;
2. Merombak sistem tata kelola keuangan negara dan fiskal sehingga kekayaan negeri ini dapat dipergunakan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan semua orang;
3. Mengembalikan peran TNI sebagai benteng pertahanan negara yang kompeten dan profesional sesuai dengan UU TNI No. 34/2004 dalam menghadapi tantangan keamanan global dan nasional, tanpa perlu menerjunkan mereka ke dalam urusan tata kelola pemerintahan di segala jenjang yang bukan bidang kompetensi mereka;
4. Mengambil langkah-langkah dialog dan upaya-upaya damai di Tanah Papua, termasuk memberikan bantuan kemanusiaan kepada para pengungsi internal yang hingga kini belum bisa kembali ke kampung halaman mereka (Maybrat dan Nduga); memulihkan Otonomi Khusus Pemerintah Daerah sesuai UU No. 21/2000 dan UU 2/2021; dan menyelesaikan konflik bersenjata yang telah berlangsung selama lima dekade;
5. Mengevaluasi sungguh-sungguh proyek-proyek nasional yang berdampak pada kerusakan serius lingkungan, perampasan tanah rakyat, dan peminggiran masyarakat adat, seperti rencana pembukaan lahan jutaan hektare untuk pangan dan energi di seluruh Indonesia.
Dikeluarkan di Jakarta
ttd
(Para Pimpinan PT):
- Prof. Dr. Binsar Jonathan Pakpahan, Ph.D (Ketua STFT Jakarta)
- Dr. Berty Ohoiwutun, MSC (STF Seminari Pineleng)
- Dr. CB Mulyatno (Universitas Sanata Dharma Yogyakarta)
- Dr. SP Lili Tjahjadi (STF Driyarkara)