Home Berita Alumni Imparsial Kritik Rencana Pemerintah Tentukan Status Aktivis HAM

Imparsial Kritik Rencana Pemerintah Tentukan Status Aktivis HAM

119
0

Jakarta — Lembaga pemantau hak asasi manusia Imparsial melontarkan kritik keras terhadap rencana pemerintah melalui Menteri Hak Asasi Manusia yang ingin menyusun mekanisme penentuan status aktivis atau pembela HAM. Wacana tersebut dinilai berpotensi mengancam independensi gerakan HAM serta mempersempit ruang gerak masyarakat sipil.

Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra, dalam siaran pers tertanggal 30 April 2026 menyebut bahwa langkah pemerintah itu bukan hanya keliru, tetapi juga berbahaya. Menurutnya, penentuan siapa yang layak disebut sebagai pembela HAM tidak seharusnya menjadi kewenangan negara.

“Relasi antara negara dan pembela HAM pada dasarnya bersifat kritis. Pembela HAM berfungsi sebagai pengawas dan pengkritik kebijakan negara, terutama yang berpotensi melanggar HAM,” ujarnya.

Kekhawatiran Konflik Kepentingan

Imparsial juga menyoroti rencana pelibatan aparat penegak hukum dalam proses penentuan status tersebut. Selama ini, aparat kerap menjadi pihak yang dilaporkan dalam dugaan pelanggaran HAM kepada Komnas HAM.

Kondisi ini dinilai membuka potensi konflik kepentingan serius, karena pihak yang dilaporkan justru akan memiliki kewenangan menilai pihak pelapor. “Ini berisiko menciptakan situasi di mana pembela HAM justru dibatasi oleh pihak yang seharusnya diawasi,” lanjut Ardi.

Ancaman Delegitimasi Pembela HAM

Lebih jauh, Imparsial melihat wacana ini sebagai bagian dari kecenderungan delegitimasi terhadap pembela HAM. Jika negara memiliki kewenangan menentukan siapa yang sah sebagai pembela HAM, maka terbuka peluang untuk menstigmatisasi kelompok kritis sebagai tidak sah atau ilegal.

Dalam praktiknya, hal ini dapat berdampak pada pelemahan kredibilitas aktivis, pembungkaman kritik, hingga pembatasan kebebasan sipil.

Bertentangan dengan Standar Internasional

Imparsial mengingatkan bahwa definisi pembela HAM telah diatur dalam Deklarasi PBB tentang Pembela HAM 1998. Dalam deklarasi tersebut disebutkan bahwa pembela HAM adalah setiap individu atau kelompok yang secara damai memperjuangkan dan melindungi hak asasi manusia.

Dengan demikian, status pembela HAM bukanlah kategori administratif yang dapat ditentukan atau disertifikasi oleh negara, melainkan lahir dari tindakan dan komitmen terhadap nilai-nilai HAM.

Potensi “Pembela HAM Versi Negara”

Imparsial juga memperingatkan bahwa jika kebijakan ini tetap dilanjutkan, akan muncul fenomena “pembela HAM versi negara” yang cenderung tunduk pada kepentingan kekuasaan. Sementara itu, pembela HAM independen yang kritis berpotensi dipinggirkan.

Padahal, menurut Imparsial, tanggung jawab utama negara adalah menciptakan lingkungan yang aman bagi pembela HAM, termasuk menjamin kebebasan berekspresi, berserikat, serta perlindungan dari intimidasi dan kriminalisasi.

Desakan Penghentian Wacana

Imparsial mendesak pemerintah untuk segera menghentikan wacana tersebut. Mereka juga menekankan pentingnya penyusunan kebijakan secara partisipatif dengan melibatkan komunitas pembela HAM serta berpedoman pada standar HAM internasional.

Selain Ardi Manto Adiputra, pernyataan ini juga didukung oleh jajaran Imparsial lainnya, termasuk Wakil Direktur Hussein Ahmad, Koordinator Peneliti Annisa Yudha AS, serta para peneliti seperti Riyadh Putuhena dan Wira Dika Orizha Piliang.

Imparsial menegaskan, perlindungan terhadap pembela HAM seharusnya menjadi prioritas negara, bukan justru diatur secara sepihak yang berpotensi menghambat kerja-kerja advokasi.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here