LEIDEN — I. Sandyawan Sumardi, pendiri Tim Relawan untuk Kemanusiaan (TRuK) dan mantan anggota Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Peristiwa 13–15 Mei 1998, menyatakan kekecewaannya terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menolak gugatan terkait pernyataan Fadli Zon mengenai penyangkalan pemerkosaan massal dalam kerusuhan Mei 1998.
Dalam pernyataan tertulis dari Leiden, Rabu (22/4/2026), Sandyawan mengatakan bahwa meskipun kecewa, ia tidak terkejut dengan putusan tersebut. Ia menilai pernyataan Menteri Kebudayaan itu sebagai bagian dari “conspiracy of silence” atau konspirasi pembungkaman terhadap para korban dan penyintas kekerasan Mei 1998.
Menurutnya, pernyataan tersebut tidak hanya mengabaikan luka lama, tetapi juga memperparah trauma korban dan keluarga yang hingga kini masih bergumul dengan dampak psikologis peristiwa tersebut. Ia menegaskan bahwa menghadirkan korban pemerkosaan massal dalam ruang sidang merupakan hal yang sangat sulit, mengingat trauma mendalam, ketakutan terhadap intimidasi, hingga hilangnya bukti fisik yang terjadi selama bertahun-tahun.
Sandyawan juga menyoroti bahwa Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 sebenarnya telah mengatur perlindungan saksi dan korban, termasuk kemungkinan memberikan kesaksian tanpa harus hadir langsung di persidangan. Selain itu, ia menilai pengadilan seharusnya dapat mempertimbangkan laporan TGPF serta temuan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia sebagai bukti yang relevan.
Ia menilai putusan tersebut memperlihatkan kuatnya impunitas dalam penanganan pelanggaran HAM berat di Indonesia. “Putusan ini menjadi bukti bahwa pelanggaran HAM masa lalu masih menghadapi hambatan serius dalam penegakan keadilan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Sandyawan menilai lemahnya implementasi Undang-Undang Pengadilan HAM menjadi salah satu faktor yang memperpanjang impunitas. Ia mendorong penerapan prinsip yurisdiksi universal sebagai upaya mengadili pelaku kejahatan internasional berat, terutama ketika negara dinilai gagal menegakkan keadilan.
Gugatan yang diajukan oleh koalisi masyarakat sipil terhadap Menteri Kebudayaan tersebut, menurut Sandyawan, merupakan bentuk kritik terhadap kecenderungan otoritarianisme dalam pemerintahan. Ia menyebut bahwa rezim dengan kecenderungan otoriter biasanya memandang kritik sebagai ancaman terhadap stabilitas kekuasaan.
Ia juga mengingatkan kembali rekomendasi TGPF Peristiwa Mei 1998 yang meminta pemerintah melakukan penyelidikan lanjutan terhadap penyebab utama kerusuhan serta mengungkap keterlibatan berbagai pihak, termasuk pertemuan di Makostrad pada 14 Mei 1998. Rekomendasi tersebut juga menekankan perlunya proses hukum terhadap pihak sipil maupun militer yang diduga terlibat.
Dalam bagian akhir pernyataannya, Sandyawan menegaskan bahwa pendampingan korban yang dilakukan TRuK sejak awal terinspirasi dari gagasan Paus Fransiskus tentang Gereja sebagai “rumah sakit lapangan” bagi mereka yang terluka. Ia mengatakan pendekatan tersebut menekankan penyembuhan dan pendampingan korban, bukan penghakiman.
“Korban kekerasan harus dipandang sebagai pribadi yang perlu dipulihkan martabatnya. Pendampingan harus mengedepankan belas kasih dan solidaritas kemanusiaan,” ujarnya.
Pernyataan tersebut ditutup dengan seruan agar negara tetap berkomitmen pada penegakan keadilan dan pengungkapan kebenaran atas peristiwa pelanggaran HAM masa lalu, khususnya tragedi Mei 1998.






























