
Wafatnya Jürgen Habermas pada Maret 2026 menandai berakhirnya kehidupan seorang pemikir yang selama lebih dari enam dekade berusaha mempertahankan gagasan bahwa demokrasi modern hanya dapat hidup melalui diskursus rasional di ruang publik. Dalam tradisi Frankfurt School yang diwarisinya dari generasi pertama seperti Theodor W. Adorno dan Max Horkheimer, Habermas menempuh jalan yang berbeda. Ia tidak sekadar mengkritik rasionalitas modern, tetapi berusaha merekonstruksi kemungkinan rasionalitas yang dapat menopang demokrasi. Dalam berbagai karyanya—terutama The Structural Transformation of the Public Sphere dan The Theory of Communicative Action—Habermas mengembangkan argumen bahwa legitimasi politik dalam masyarakat modern tidak semata-mata berasal dari institusi negara atau prosedur formal seperti pemilu, melainkan dari proses diskursus publik yang memungkinkan warga negara untuk secara rasional menilai, mengkritik, dan menyepakati norma-norma yang mengatur kehidupan bersama (Habermas, 1962; Habermas, 1981).
Bagi Habermas, demokrasi modern hanya dapat berfungsi secara substantif jika terdapat ruang publik yang memungkinkan terbentuknya opini publik melalui perdebatan terbuka. Konsep ruang publik yang ia rumuskan merujuk pada suatu wilayah kehidupan sosial di mana individu berkumpul sebagai warga negara dan mendiskusikan persoalan bersama tanpa dominasi negara maupun pasar. Dalam rekonstruksi historisnya mengenai perkembangan masyarakat borjuis Eropa, Habermas menunjukkan bahwa ruang publik pernah menjadi arena kritis yang memungkinkan masyarakat sipil mengawasi kekuasaan politik. Namun ia juga memperingatkan bahwa dalam masyarakat kapitalisme lanjut ruang publik rentan mengalami deformasi karena intervensi sistem kekuasaan politik dan ekonomi yang mengubah diskursus rasional menjadi komunikasi strategis yang berorientasi pada dominasi (Habermas, 1962).
Kerangka teoretis ini kemudian diperdalam melalui konsep tindakan komunikatif. Dalam teori ini, Habermas membedakan antara tindakan komunikatif yang bertujuan mencapai pemahaman bersama dan tindakan strategis yang bertujuan mengendalikan perilaku orang lain. Tindakan komunikatif mensyaratkan kondisi diskursus yang bebas dari paksaan, di mana argumen diuji melalui rasionalitas intersubjektif. Dalam kondisi ideal tersebut, norma sosial memperoleh legitimasi karena dapat diterima oleh semua pihak yang terlibat dalam diskursus. Sebaliknya, ketika komunikasi didominasi oleh kekuasaan, manipulasi, atau intimidasi, proses pembentukan konsensus rasional menjadi terdistorsi. Dalam situasi demikian, legitimasi politik tidak lagi lahir dari diskursus publik, melainkan dari mekanisme kekuasaan yang mengkolonisasi apa yang oleh Habermas disebut sebagai “dunia kehidupan” (Habermas, 1981).
Refleksi teoretis ini memperoleh relevansi yang sangat kuat ketika digunakan untuk membaca perkembangan demokrasi kontemporer di berbagai negara, termasuk Indonesia. Sejak reformasi 1998, Indonesia sering dipuji sebagai salah satu contoh keberhasilan transisi demokrasi di Asia Tenggara. Reformasi membuka ruang publik yang luas bagi kebebasan pers, aktivisme masyarakat sipil, serta perdebatan politik yang relatif terbuka. Akan tetapi dalam beberapa tahun terakhir muncul berbagai indikasi yang menunjukkan bahwa kualitas diskursus demokratis tersebut mengalami kemunduran. Sejumlah laporan organisasi masyarakat sipil mencatat meningkatnya kriminalisasi terhadap aktivis, pembatasan terhadap demonstrasi, serta intimidasi terhadap jurnalis dan pembela hak asasi manusia. Dalam beberapa gelombang demonstrasi besar yang terjadi pada pertengahan dekade 2020-an, ribuan peserta aksi dilaporkan mengalami penangkapan atau proses hukum yang kontroversial. Situasi ini memunculkan kekhawatiran bahwa ruang publik yang seharusnya menjadi arena diskursus rasional justru semakin dibatasi oleh pendekatan keamanan dan regulasi yang represif.
Perkembangan mutakhir bahkan menunjukkan bahwa tekanan terhadap ruang kritik publik tidak hanya hadir dalam bentuk hukum atau regulasi, tetapi juga melalui kekerasan langsung terhadap aktivis. Pada 12 Maret 2026, seorang pembela hak asasi manusia dari organisasi Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan, yaitu Andrie Yunus, menjadi korban serangan air keras di kawasan Salemba, Jakarta Pusat. Serangan tersebut dilakukan oleh dua orang tak dikenal yang mengendarai sepeda motor dan menyiramkan cairan kimia berbahaya ketika korban sedang berkendara pulang pada malam hari. Akibat serangan tersebut, Yunus mengalami luka bakar serius pada berbagai bagian tubuh—termasuk wajah, dada, tangan, dan area mata—dengan tingkat luka bakar yang dilaporkan mencapai sekitar 24 persen dari tubuhnya.
Serangan tersebut terjadi tidak lama setelah Yunus menyelesaikan kegiatan rekaman podcast yang membahas isu remiliterisasi dan dinamika hukum di Indonesia. Rekaman kamera pengawas menunjukkan dua pelaku mendekati korban sebelum salah satu di antaranya melemparkan cairan yang diduga air keras ke arah tubuh Yunus. Setelah serangan itu, korban segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis intensif.
Banyak organisasi masyarakat sipil menilai bahwa peristiwa ini tidak dapat dipahami sekadar sebagai tindak kriminal biasa, melainkan sebagai bagian dari pola intimidasi terhadap pembela hak asasi manusia. Koalisi masyarakat sipil menyatakan bahwa serangan tersebut merupakan upaya untuk membungkam suara kritis yang selama ini menyoroti pelanggaran hak asasi manusia serta penyempitan ruang kebebasan sipil di Indonesia. Lembaga-lembaga HAM dan sejumlah tokoh politik juga menyebut bahwa serangan terhadap aktivis merupakan sinyal serius bagi kualitas demokrasi, karena pembela HAM memainkan peran penting dalam memastikan akuntabilitas negara serta perlindungan terhadap hak-hak warga.
Jika dibaca melalui perspektif teori Habermas, peristiwa semacam ini dapat dipahami sebagai gejala kolonisasi ruang publik oleh sistem kekuasaan dan kekerasan. Dalam situasi di mana kritik terhadap kekuasaan menghadapi intimidasi, kekerasan, atau kriminalisasi, komunikasi publik cenderung bergeser dari tindakan komunikatif menuju tindakan strategis. Komunikasi tidak lagi bertujuan untuk mencapai pemahaman bersama, melainkan untuk mengamankan dominasi politik. Dalam konteks seperti ini, diskursus rasional yang seharusnya menjadi fondasi demokrasi berubah menjadi ruang yang dipenuhi ketakutan.
Habermas menekankan bahwa demokrasi modern bergantung pada apa yang ia sebut sebagai demokrasi deliberatif, yaitu bentuk demokrasi yang mengandalkan proses argumentasi publik dalam pembentukan keputusan politik. Dalam demokrasi deliberatif, legitimasi hukum dan kebijakan publik hanya dapat diperoleh jika norma-norma tersebut dapat dipertanggungjawabkan melalui diskursus rasional yang terbuka bagi partisipasi warga negara. Dengan demikian, diskursus publik bukan sekadar elemen tambahan dalam demokrasi, melainkan fondasi yang menopang legitimasi sistem politik. Ketika ruang diskursus menyempit atau mengalami distorsi, maka legitimasi demokrasi secara keseluruhan juga akan mengalami erosi.
Konteks Indonesia memperlihatkan bagaimana dinamika tersebut dapat terjadi secara gradual. Demokrasi prosedural masih berjalan melalui pemilu dan institusi formal, namun kualitas deliberasi publik cenderung melemah ketika ruang kritik mengalami tekanan. Dalam situasi seperti ini, demokrasi berisiko mengalami apa yang oleh sejumlah ilmuwan politik disebut sebagai democratic backsliding, yaitu kemunduran bertahap dalam praktik demokrasi tanpa harus melalui perubahan rezim secara dramatis. Kemunduran ini sering kali tidak terjadi melalui pembatalan konstitusi atau pembubaran parlemen, melainkan melalui proses yang lebih halus seperti pembatasan kebebasan sipil, kriminalisasi oposisi, intimidasi terhadap aktivis, serta kekerasan terhadap pembela hak asasi manusia.
Dalam kerangka pemikiran Habermas, kondisi tersebut tidak hanya mencerminkan krisis politik, tetapi juga krisis komunikasi sosial. Ketika komunikasi publik didominasi oleh kekuasaan atau ketakutan, masyarakat kehilangan ruang untuk menguji klaim kebenaran secara rasional. Diskursus yang seharusnya menjadi medium pencarian kebenaran bersama berubah menjadi arena konflik yang tidak lagi berorientasi pada pemahaman, melainkan pada kemenangan politik. Dalam kondisi seperti ini, rasionalitas komunikatif yang menjadi fondasi demokrasi deliberatif mengalami distorsi struktural.
Namun pemikiran Habermas juga mengandung optimisme normatif yang penting. Ia berpendapat bahwa potensi rasionalitas komunikatif tidak pernah sepenuhnya hilang dari kehidupan sosial manusia. Selama masih ada ruang bagi individu untuk berargumentasi, mempertanyakan kekuasaan, dan mencari konsensus melalui diskursus, maka kemungkinan bagi demokrasi untuk meregenerasi dirinya tetap terbuka. Perspektif ini mengingatkan bahwa ruang publik bukanlah entitas statis yang diberikan oleh negara, melainkan hasil dari praktik komunikasi sosial yang terus-menerus dipertahankan oleh masyarakat sipil.
Dengan demikian, refleksi atas wafatnya Habermas tidak hanya menjadi peristiwa dalam sejarah filsafat, tetapi juga momen untuk meninjau kembali kondisi demokrasi kontemporer. Pemikirannya mengingatkan bahwa demokrasi tidak dapat direduksi menjadi prosedur elektoral semata. Demokrasi memerlukan ruang diskursus yang memungkinkan warga negara untuk secara bebas mengemukakan argumen, mengkritik kekuasaan, dan mencari pemahaman bersama mengenai arah kehidupan kolektif. Ketika ruang tersebut menyempit—dan bahkan ketika suara kritis menghadapi kekerasan seperti yang dialami oleh Andrie Yunus—demokrasi mungkin tetap bertahan secara institusional, tetapi kehilangan substansi deliberatif yang memberikan legitimasi moral bagi kekuasaan politik.
Daftar pustaka singkat
Habermas, J. (1962). The Structural Transformation of the Public Sphere. Cambridge: MIT Press.
Habermas, J. (1981). The Theory of Communicative Action. Boston: Beacon Press.





























