Home Berita Alumni Catatan Tahunan 2025 Komnas Perempuan ; Kekerasan terhadap Perempuan Masih Menjadi Persoalan...

Catatan Tahunan 2025 Komnas Perempuan ; Kekerasan terhadap Perempuan Masih Menjadi Persoalan Struktural

307
0

JAKARTA – Di balik deretan angka statistik yang sering dibaca sepintas, tersimpan kisah panjang tentang luka, ketakutan, dan perjuangan perempuan untuk bertahan. Catatan Tahunan (CATAHU) 2025 yang dipaparkan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) membuka kembali realitas yang tidak mudah diterima: kekerasan terhadap perempuan di Indonesia masih berlangsung luas, kompleks, dan sering kali terjadi di ruang-ruang yang seharusnya menjadi tempat aman.

Dalam Peluncuran Catatan Tahunan Komnas Perempuan Tahun 2025 bertajuk “Menguatkan Data, Mengatasi Kerentanan, Mendesak Negara Bersikap untuk Keadilan Korban” pada Jumat (06/03/2026) di Kantor Komnas Perempuan, Menteng, Jakarta, sejumlah komisioner Komnas Perempuan memaparkan gambaran menyeluruh mengenai situasi kekerasan berbasis gender terhadap perempuan sepanjang tahun 2025.

Komisioner Sundari Waris menyoroti situasi kekerasan dalam ranah negara, Ratna Batara Munti memaparkan data kekerasan dalam ranah personal, Devi Rahayu menjelaskan dinamika kekerasan di ranah publik, sementara Sondang Frishka Simanjuntak memaparkan isu khusus terkait reformasi hukum dan kebijakan yang mempengaruhi pemenuhan hak asasi perempuan.

Paparan ini menggambarkan satu kenyataan yang tidak bisa diabaikan: kekerasan terhadap perempuan masih menjadi persoalan struktural yang menembus batas ruang privat, ruang publik, bahkan institusi negara.

Sepanjang tahun 2025, Komnas Perempuan mencatat sedikitnya 24.472 kasus kekerasan seksual terhadap perempuan. Angka ini bukan sekadar statistik administratif, melainkan representasi dari ribuan pengalaman traumatis yang dialami perempuan dari berbagai usia, profesi, dan wilayah.

Menurut Sondang Frishka Simanjuntak, salah satu anggota Komnas Perempuan yang memaparkan isu khusus terkait kekerasan seksual, bentuk kekerasan ini semakin kompleks, terutama dengan munculnya berbagai bentuk kekerasan seksual berbasis elektronik. Dalam perkembangan teknologi yang pesat, ruang digital justru menjadi salah satu arena baru bagi kekerasan terhadap perempuan.

Kelompok anak perempuan tercatat sebagai kelompok yang sangat rentan, dengan 1.141 korban tercatat dalam data kekerasan seksual tahun 2025. Namun angka tersebut diperkirakan masih jauh dari gambaran sebenarnya karena banyak bentuk kekerasan seksual yang belum terlaporkan atau belum teridentifikasi secara memadai dalam sistem pendataan.

Beberapa bentuk kekerasan seperti pemaksaan sterilisasi, pemaksaan kontrasepsi, dan pemerkosaan dalam perkawinan (marital rape) masih sering tidak tercatat karena korban enggan melapor atau sistem pencatatan belum sepenuhnya mampu mengidentifikasi kategori tersebut.

Selain kekerasan seksual secara langsung, laporan Komnas Perempuan juga menyoroti meningkatnya kekerasan berbasis gender online (KBGO). Setelah sempat mengalami penurunan pada tahun 2022 dan 2023, angka kekerasan digital kembali meningkat menjadi 1.791 kasus pada 2024 dan 1.846 kasus pada 2025.

Bukan Orang Asing

Dalam banyak kasus, pelaku bukanlah orang asing. Data yang dipaparkan menunjukkan bahwa relasi personal justru menjadi faktor risiko yang besar. Dalam ranah personal, pelaku terbanyak adalah mantan pacar dengan 459 kasus, disusul pacar sebanyak 271 kasus. Dalam ranah publik, pelaku paling banyak berasal dari lingkaran digital seperti teman di media sosial yang tercatat dalam 638 kasus, serta orang tidak dikenal sebanyak 261 kasus.

Relasi kedekatan yang semula dibangun atas dasar kepercayaan kerap berubah menjadi ruang kontrol. Pelaku memiliki akses terhadap foto pribadi, data sensitif, atau informasi pribadi korban yang kemudian digunakan untuk mengintimidasi atau menyebarkan konten intim tanpa persetujuan.

Namun kekerasan terhadap perempuan tidak hanya terjadi dalam relasi personal atau ruang digital. Komisioner Sundari Waris dalam pemaparannya tentang ranah negara menjelaskan bahwa sepanjang tahun 2025 terdapat 371 kasus kekerasan terhadap perempuan yang terkait dengan ranah negara.

Dari jumlah tersebut, 126 kasus merupakan pengaduan langsung kepada Komnas Perempuan, sementara 245 kasus berasal dari laporan lembaga serta kementerian dan lembaga negara. Bentuk kekerasan dalam ranah negara tidak hanya berupa tindakan langsung aparat, tetapi juga penyalahgunaan kewenangan, kebijakan yang diskriminatif, serta kegagalan negara dalam melindungi perempuan dari kekerasan.

Jenis kasus yang paling dominan adalah perempuan berhadapan dengan hukum (PBH) yang mencapai 221 kasus. Situasi ini menggambarkan bagaimana perempuan sering kali justru menjadi korban dalam sistem hukum itu sendiri.

Dalam sejumlah kasus, perempuan pekerja dikriminalisasi ketika menuntut hak normatifnya. Korban kekerasan seksual bahkan dapat berubah posisi menjadi terdakwa. Perempuan yang berada dalam kondisi ekonomi rentan juga kerap dijerat dengan pasal pidana tanpa mempertimbangkan konteks ketidakadilan gender yang melingkupi kasus tersebut.

Persekusi Aparat

Selain itu, Komnas Perempuan juga mencatat 43 kasus persekusi oleh aparat, 30 kasus kekerasan seksual oleh pejabat publik, 21 kasus kebijakan diskriminatif, serta 20 kasus yang berkaitan dengan konflik agraria dan tata ruang.

Sebaran kasus menunjukkan bahwa wilayah perkotaan masih menjadi titik dengan laporan tertinggi. Berdasarkan pengaduan langsung kepada Komnas Perempuan, DKI Jakarta mencatat 26 kasus, diikuti Jawa Barat dengan 17 kasus, Sumatera Utara dengan 11 kasus, Jawa Tengah dengan 9 kasus, serta Jawa Timur dan Banten masing-masing 7 kasus.

Sementara berdasarkan data pelaporan lembaga, DKI Jakarta mencatat 100 kasus, diikuti Sulawesi Selatan dengan 16 kasus, Nusa Tenggara Timur dengan 10 kasus, Jawa Timur dengan 5 kasus, serta Sulawesi Tengah dengan 3 kasus.

Komnas Perempuan juga menyoroti meningkatnya risiko kekerasan terhadap perempuan dalam konflik sumber daya alam. Dalam sejumlah kasus, perempuan adat mengalami kriminalisasi ketika terlibat dalam konflik agraria dan perebutan ruang hidup.

Dalam laporan tahun 2025 tercatat lima pengaduan yang melibatkan enam perempuan pembela hak asasi manusia yang menghadapi intimidasi, kriminalisasi, hingga serangan digital. Konflik ini tidak hanya berdampak pada kehilangan lahan dan sumber penghidupan, tetapi juga memicu trauma kolektif serta pemiskinan struktural di komunitas perempuan.

Fenomena lain yang mendapat perhatian serius adalah femisida, yaitu pembunuhan terhadap perempuan yang biasanya terjadi dalam relasi intim. Dalam banyak kasus, femisida didahului oleh rangkaian kekerasan yang berulang seperti ancaman, penguntitan, kekerasan psikologis, hingga kontrol ekonomi yang ekstrem.

Respons Lambat

Menurut pemaparan Komnas Perempuan, banyak korban sebenarnya telah melaporkan kekerasan yang dialaminya sebelumnya. Namun respons yang diterima sering kali lambat atau bahkan menyalahkan korban, sehingga kekerasan terus bereskalasi hingga berujung pada pembunuhan.

Kerentanan juga dialami oleh kelompok perempuan dengan kondisi kesehatan tertentu. Komnas Perempuan menerima laporan penelitian dari Ikatan Perempuan Positif Indonesia (IPPI) yang mencatat 60 kasus kekerasan terhadap perempuan yang hidup dengan HIV. Korban terbanyak berada pada kelompok usia produktif antara 18 hingga 40 tahun di sejumlah wilayah seperti Sumatera Utara, Lampung, Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Bali, Kalimantan Barat, Sulawesi Utara, dan Nusa Tenggara Timur.

Kekerasan yang dialami tidak hanya berbentuk psikis, fisik, dan seksual, tetapi juga berdampak langsung pada akses layanan kesehatan. Dalam beberapa kasus, korban dilaporkan dilarang melanjutkan terapi ARV atau tidak diizinkan mengakses layanan kesehatan oleh pasangan atau anggota keluarga.

Situasi lain yang juga mendapat perhatian adalah praktik hukuman cambuk terhadap perempuan di Aceh. Sepanjang tahun 2025 tercatat 15 perempuan menghadapi hukuman cambuk di depan umum. Lima perempuan dianggap melanggar jarimah khalwat, empat dianggap melanggar ikhtilath, sementara sebelas perempuan dicambuk hingga 100 kali karena dianggap melakukan zina. Selain hukuman cambuk, para perempuan tersebut juga mengalami penahanan dengan durasi yang tidak disebutkan secara jelas.

Dua Wajah

Dalam ranah kebijakan, situasinya menunjukkan dua wajah yang berbeda. Komnas Perempuan mencatat terdapat 20 pemerintah daerah yang mengeluarkan kebijakan yang mendukung pemenuhan hak perempuan, termasuk penguatan lembaga perlindungan perempuan dan anak serta program Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak.

Namun pada saat yang sama terdapat 15 kebijakan daerah yang dinilai berpotensi mengkriminalisasi perempuan karena menggunakan frasa yang multitafsir dalam aturan ketertiban umum.

Sementara itu, komisioner Devi Rahayu dalam pemaparannya tentang ranah publik menegaskan bahwa ruang publik masih belum sepenuhnya aman bagi perempuan. Tempat kerja, ruang pendidikan, fasilitas kesehatan, hingga ruang digital masih menjadi lokasi terjadinya berbagai bentuk kekerasan.

Ia menekankan bahwa ruang publik tidak hanya sekadar ruang interaksi sosial, tetapi juga arena relasi kuasa yang kompleks. Tingginya angka kekerasan di sektor kerja dan ruang digital menunjukkan bahwa ketimpangan struktural serta lemahnya mekanisme perlindungan masih menjadi tantangan utama dalam upaya penghapusan kekerasan berbasis gender terhadap perempuan.

Catatan Tahunan 2025 ini pada akhirnya tidak hanya menghadirkan angka-angka tentang kekerasan. Ia juga menjadi cermin tentang bagaimana relasi kuasa bekerja di berbagai ruang kehidupan—dalam keluarga, masyarakat, dunia kerja, ruang digital, bahkan dalam sistem hukum dan kebijakan negara.

Meningkatnya jumlah laporan memang menunjukkan bahwa semakin banyak korban yang berani bersuara dan semakin besar kepercayaan terhadap mekanisme hukum yang tersedia. Namun pada saat yang sama, data ini juga menjadi pengingat bahwa perjuangan untuk memastikan perempuan hidup bebas dari kekerasan masih jauh dari selesai.

Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor membuka peluncuran Catatan Tahunan 2025 Komnas Perempuan di Kantor Komnas Perempuan, Menteng, Jakarta, Jumat (06/03/2026). Foto : Ist

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here