Home Berita Alumni CELIOS Sampaikan Surat Keberatan pada Presiden Republik Indonesia

CELIOS Sampaikan Surat Keberatan pada Presiden Republik Indonesia

235
0

Jakarta Center of Economic and Law Studies (CELIOS) secara resmi menyampaikan surat keberatan kepada Presiden Republik Indonesia terkait persetujuan Agreement Between the United States of America and the Republic of Indonesia on Reciprocal Trade (ART Indonesia-AS) pada Selasa (23/02/2026). Surat bernomor 039/CELIOS/II/2026 tersebut meminta agar pemerintah tidak melanjutkan ratifikasi perjanjian dalam bentuk Keputusan Presiden maupun Undang-Undang.

Dalam surat yang ditujukan kepada Presiden di Jakarta, CELIOS menilai persetujuan terhadap perjanjian dagang tersebut tidak dapat dilepaskan dari kewajiban hukum nasional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional.

Dinilai Sentuh Kedaulatan dan Kepentingan Nasional

CELIOS menyebut ruang lingkup ART Indonesia-AS sangat luas karena mencakup sektor perdagangan, investasi, digital, sumber daya alam, ketenagakerjaan, lingkungan hidup hingga keamanan ekonomi. Dengan cakupan tersebut, lembaga riset ini menilai perjanjian seharusnya melibatkan DPR dan membuka partisipasi publik sebelum disahkan.

Merujuk Pasal 10 UU Nomor 24 Tahun 2000, perjanjian internasional yang berkaitan dengan kedaulatan negara, hak asasi manusia, lingkungan hidup, pembentukan kaidah hukum baru, serta aspek politik dan keamanan wajib disahkan melalui undang-undang.

Soroti 21 Poin Krusial

Dalam suratnya, CELIOS memaparkan 21 poin keberatan substantif. Beberapa di antaranya:

  • Kewajiban impor migas dari AS senilai US$15 miliar yang dinilai berpotensi memperlebar defisit neraca migas.
  • Penghapusan hambatan non-tarif dan sertifikasi yang dikhawatirkan memicu banjir impor pangan dan memukul petani serta peternak lokal.
  • Penghapusan aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang dinilai bertentangan dengan regulasi industri nasional dan berisiko memicu deindustrialisasi.
  • Kepemilikan absolut perusahaan asing di sektor pertambangan tanpa kewajiban divestasi yang dinilai bertentangan dengan UU Minerba.
  • Klausul penghapusan hambatan ekspor mineral kritis yang dikhawatirkan mengancam kebijakan hilirisasi.

Di sektor energi dan lingkungan, CELIOS juga menyoroti kewajiban pencampuran bioetanol 10 persen (E10) pada 2030, pembelian batu bara metalurgi dari AS, serta dorongan pembangunan small-modular nuclear reactor di Kalimantan Barat yang dinilai berisiko terhadap lingkungan dan keuangan negara.

Isu Digital dan Kedaulatan Data

Pada sektor digital, CELIOS menilai terdapat potensi pelanggaran terhadap UU Perlindungan Data Pribadi karena adanya kewajiban pengakuan kesetaraan perlindungan data AS serta pembukaan transfer data lintas negara.

Selain itu, larangan penerapan pajak digital terhadap perusahaan teknologi asal AS seperti Meta dan Google dinilai berpotensi melanggar ketentuan perpajakan nasional serta menghilangkan instrumen koreksi pasar bagi pemerintah.

CELIOS juga menyoroti kewajiban konsultasi dengan AS dalam pengadaan teknologi 5G, 6G, satelit, hingga kabel bawah laut yang dinilai berpotensi melanggar prinsip persaingan usaha sehat.

Minta Terminasi Perjanjian

Lebih lanjut, CELIOS merujuk pada putusan Supreme Court of the United States tertanggal 20 Februari 2026 yang disebut menyatakan tarif resiprokal Trump melanggar hukum. Berdasarkan hal tersebut, CELIOS menilai kerja sama ART tidak memiliki kedudukan sah dalam hukum AS.

Karena itu, lembaga tersebut meminta Presiden Prabowo Subianto segera mengirimkan notifikasi terminasi perjanjian kepada Pemerintah AS. Presiden juga diminta membantu BUMN, swasta, dan UMKM untuk mengajukan klaim pengembalian kerugian akibat pembatalan tarif resiprokal.

Selain itu, CELIOS menilai keikutsertaan Presiden dalam Board of Peace (BoP) bentukan Donald Trump menjadi tidak relevan dan meminta Indonesia segera melepaskan keanggotaan tersebut.

Ditandatangani Empat Pimpinan CELIOS

Surat keberatan ini ditandatangani Direktur Eksekutif CELIOS Bhima Yudhistira Adhinegara, Direktur Kebijakan Fiskal Media Wahyudi Askar, Direktur Ekonomi Nailul Huda, serta Peneliti Hukum Muhamad Saleh.

CELIOS berharap pemerintah mempertimbangkan kembali proses ratifikasi dan melakukan evaluasi menyeluruh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here