Home Berita Alumni Refleksi “80 Tahun Indonesia Merdeka”

Refleksi “80 Tahun Indonesia Merdeka”

297
0

Apakah Keadilan Sosial Mengalami Kemajuan atau Kemunduran?

Keadilan sosial adalah konsep dalam teori politik dan filsafat yang berbicara tentang bagaimana kekayaan sosial dibagi secara adil dalam proses produksi maupun konsumsi. Gagasan ini lahir pada abad ke-19, ketika kesenjangan kekayaan dan status sosial begitu mencolok—dan hingga abad ke-21 ketimpangan itu justru terus berlanjut.

Awal tahun 2025, publik dikejutkan oleh kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12%. Belum reda keterkejutan itu, belakangan bermunculan rencana aneka pungutan pajak baru. Para menteri dan kepala daerah, seolah dipandu oleh seorang konduktor, bergantian menyuarakan alasan yang sama: menutup defisit APBN yang diperkirakan mencapai Rp662 triliun.

Namun, “solusi” yang ditempuh justru semakin membebani rakyat. Aktivitas konsumsi dipaksa naik di tengah gelombang PHK yang selama semester pertama tahun ini meningkat 32,29 persen. Bahkan beberapa pejabat mengancam, bila konsumsi lesu—termasuk soal tanah dan tabungan—pemerintah akan mengambil alih.

Pertanyaannya: bagaimana mungkin pemerintah hendak menguasai kekayaan pribadi warga negara, baik miskin maupun kaya, hanya karena berpijak pada logika konsumsi semata? Bukankah aneh bila APBN Indonesia justru 82,4% ditopang dari pajak konsumsi rakyat? Lalu ke mana hasil produksi negara yang bersumber dari emas, nikel, batu bara, dan minyak bumi? Mengapa defisit APBN justru ditimpakan pada beban konsumsi rakyat, alih-alih memanfaatkan hasil produksi negara sebagaimana amanat Pasal 33 Ayat 2 UUD 1945 (versi Amandemen) yang jelas-jelas mengatur untuk kesejahteraan bersama?

Lebih ironis lagi, laporan PPATK sepanjang 2024 menunjukkan kerugian negara akibat korupsi pejabat, dari pusat hingga daerah, mencapai Rp984 triliun. Fakta ini memperlihatkan bahwa defisit APBN bukanlah akibat lemahnya konsumsi rakyat, melainkan karena uang negara digerogoti para pejabatnya sendiri.

Perjalanan Reformasi yang kita harapkan membawa perubahan ternyata gagal menunjukkan kemajuan dalam keadilan sosial. Justru yang terjadi adalah kemunduran yang serius. Data OJK menambahkan bukti: pada 2025 jeratan pinjaman online (pinjol) mencapai Rp87 triliun, sementara kredit macet mencapai Rp78,5 triliun. Angka ini menunjukkan betapa ekonomi rumah tangga rakyat sudah jatuh dalam krisis mendalam.

Lalu, dalam kondisi krisis ekonomi rakyat yang semakin terhimpit, apakah pemerintah masih tega menambah beban dengan pajak konsumsi baru?

Seruan IKAD

Pemerintah seharusnya tidak terjebak mengejar pertumbuhan ekonomi menurut standar global, melainkan kembali mengemban amanat keadilan sosial.

Harus ada keberanian politik untuk menagih kembali dana negara yang telah dikorupsi pejabat.

Pemerintah perlu lebih kreatif dengan mengoptimalkan pajak produksi dari perusahaan negara, bukan mengandalkan pajak konsumsi rakyat.

Jakarta, 18 Agustus 2025

Ketua Umum IKAD

Ruth Indiah Rahayu

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here