Home Berita Alumni Memisahkan Hukum dari Moralitas Bukan Menolak Moral

Memisahkan Hukum dari Moralitas Bukan Menolak Moral

66
0
Suasana diskusi di ruang Driyarkara, STF Driyarkara, Jumat (19/06/2026). Foto : Michelle

Jakarta — Sebuah hukum yang sah belum tentu adil. Bagi Antonius Widyarsono SJ, justru kemampuan membedakan antara legalitas dan moralitas merupakan syarat agar warga negara tetap memiliki kebebasan untuk mengkritik kekuasaan.

Gagasan itu mengemuka dalam peluncuran buku Pemisahan Hukum dan Moralitas Mengakji Pemikiran H.L.A Hart di Ruang Driyarkara, Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara, Jakarta, Jumat (19/06/2026). Dalam pemaparannya, Romo Widy begitu ia biasa disapa mengajak peserta melihat kembali pemikiran filsuf hukum Inggris H.L.A. Hart, salah satu tokoh utama positivisme hukum kontemporer.

Menurut Dosen filsafat STF Driyarkara ini, tesis utama Hart sesungguhnya sederhana. Hukum tidak boleh disamakan dengan moralitas. Keduanya harus dibedakan, bahkan dipisahkan. Bukan karena hukum tidak membutuhkan moral, melainkan agar masyarakat tidak kehilangan kemampuan untuk menilai dan mengkritik hukum yang berlaku.

Ia mengatakan, ketika hukum dan moralitas dianggap identik, penguasa dapat menggunakan klaim moral untuk membungkam kritik. Rezim yang berkuasa dapat mengatakan bahwa seluruh produk hukumnya telah sesuai dengan nilai-nilai moral masyarakat. Bila klaim tersebut diterima begitu saja, ruang diskusi akan berhenti karena masyarakat tidak lagi mempunyai pilihan selain tunduk kepada hukum yang telah diberi legitimasi moral.

“Hart menyebut bahaya ini sebagai ketika hukum dijadikan semacam ‘stempel moralitas’. Pengesahan hukum otomatis dianggap sebagai pengesahan moral,” kata Widy.

Sebaliknya, dengan memisahkan hukum dari moralitas, warga negara tetap dapat mempertahankan kritik moral terhadap hukum yang dibuat negara, baik melalui legislasi maupun putusan hakim. Dalam pandangan Hart, suatu hukum dapat tetap diakui sebagai hukum, tetapi sekaligus dinilai tidak adil atau bahkan tidak bermoral.

“Bahwa hukum mungkin adalah hukum, tetapi terlalu jahat untuk ditaati,” kata Widy mengutip tulisan Hart berjudul Positivism.

Karena itu, legalitas dan moralitas tidak identik. Menurut dia, pemisahan tersebut justru memungkinkan kaum positivis bersikap kritis terhadap hukum yang buruk.

Romo Widy juga membandingkan posisi Hart dengan tradisi hukum kodrat. Jika kaum hukum kodrat berpendapat bahwa hukum yang jahat bukanlah hukum, Hart justru memilih konsep hukum yang lebih luas. Menurut dia, hukum yang tidak adil tetap merupakan hukum dan karena itu harus dimasukkan ke dalam kajian hukum agar dapat dipahami dan dikritik.

Konsep yang lebih luas itu, menurut Romo Widy, memungkinkan masyarakat memahami bagaimana rezim-rezim yang jahat menggunakan hukum sebagai alat untuk menuntut ketaatan mutlak dari warga negara.

“Positivisme hukum Hart membuka kemungkinan, bahkan kewajiban moral, untuk bersikap kritis terhadap hukum yang jahat,” ujarnya.

Dalam konteks Indonesia, Romo Widy mengatakan pemikiran Hart membantu warga negara melihat bahwa keberlakuan suatu aturan tidak serta-merta menjamin keadilannya. Hukum yang melayani kepentingan elite penguasa, katanya, tetap dapat berlaku secara formal meskipun bermasalah secara moral.

Ia menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan mengikat. Meskipun secara hukum keputusan itu telah selesai, menurut dia, masyarakat tetap berhak mempertanyakan keadilan yang terkandung di dalamnya.

Pemikiran Hart, lanjutnya, juga penting bagi para pejabat publik yang sering terjebak dalam anggapan bahwa segala sesuatu yang sesuai prosedur pasti benar. Menurut Hart, kesesuaian dengan undang-undang tidak otomatis identik dengan keadilan.

“Pemisahan hukum dan moral membantu para pejabat untuk keluar dari cara berpikir yang terlalu prosedural dan mulai mempertanyakan keadilan moral di balik kebijakan dan undang-undang,” katanya.

Dalam masyarakat yang majemuk seperti Indonesia, pemisahan hukum dan moralitas juga memiliki arti penting. Widyarsono mengingatkan bahwa negara tidak boleh memaksakan moral tertentu menjadi hukum positif bagi seluruh warga negara.

Ia mencontohkan bahaya ketika moral agama tertentu dijadikan dasar hukum yang mengikat semua orang. Dalam keadaan seperti itu, hukum berisiko berubah menjadi alat moral kelompok mayoritas.

“Karena itu, buku ini berpihak pada pluralisme nilai dalam negara hukum demokratis,” ujarnya.

Widyarsono menilai positivisme hukum selama ini sering dipahami secara peyoratif sebagai paham yang formalistis dan tidak peka terhadap keadilan. Namun, melalui Hart, ia ingin menunjukkan bahwa positivisme memiliki wajah yang berbeda.

Menurut dia, tradisi intelektual Hart yang dipengaruhi Lingkaran Oxford memperlihatkan adanya sikap kritis terhadap metafisika dan absolutisme kekuasaan dalam liberalisme Inggris. Positivisme hukum, katanya, tidak identik dengan kepatuhan membabi buta terhadap negara.

Ia mengingatkan bahwa karya monumental Hart, The Concept of Law, telah menjadi salah satu buku paling berpengaruh dalam filsafat hukum modern dan kerap disejajarkan dengan A Theory of Justice karya John Rawls. Sesudah Hart, muncul perdebatan besar yang melibatkan Lon Fuller, John Finnis, Ronald Dworkin, Joseph Raz, Brian Tamanaha, hingga Leslie Green.

“Karena itu, buku ini menyediakan uraian yang esensial mengenai konsep hukum Hart sekaligus menawarkan bahan diskusi hukum yang memihak pluralisme nilai dalam negara hukum demokratis,” kata Romo Widy

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here