Home Kajian Melampaui Nasi yang Terlanjur Menjadi Bubur

Melampaui Nasi yang Terlanjur Menjadi Bubur

204
0

Pagi itu, langkah kaki yang menyusuri sudut-sudut Johar Baru sebenarnya hanya berniat menuntaskan rutinitas olahraga. Udara pagi dan gerak fisik yang cukup menyegarkan tiba-tiba bertaut dengan aroma gurih yang menyeruak dari tepi jalan. Sebuah gerobak bubur ayam berdiri sederhana di sana.

Tak tahan oleh godaan, saya memutuskan mampir. Semangkuk bubur hangat disajikan—lengkap dengan telur setengah matang yang kuningnya meleleh lembut, suwiran ayam, serta taburan daun bawang dan kerupuk. Saat suapan pertama mendarat di lidah, ada rasa hangat yang melegakan. Sederhana, tetapi sanggup menghadirkan rasa nyaman yang mendalam.

Namun, di sela-sela kenikmatan menyantap bubur hangat itu, ingatan saya justru melayang pada sebuah peribahasa klasik yang sering diucapkan dengan nada penyesalan: “nasi sudah menjadi bubur.”

Dalam percakapan sehari-hari, ungkapan ini kerap membawa bayang-bayang kepasrahan. Sesuatu telah rusak, keputusan keliru telah diambil, dan waktu tak bisa diputar kembali. Lucunya, dalam dinamika hidup berwarganegara hari ini, fenomena “nasi menjadi bubur” justru telah menjadi barang biasa.

Mulai dari kebijakan publik yang diputuskan secara tergesa-gesa, regulasi yang menuai kontroversi, hingga realitas sosial-politik yang menyimpang dari idealisme awal. Kita sering kali dihadapkan pada situasi yang sudah terlanjur terjadi, sebuah panggung publik yang terdistorsi di mana publik hanya bisa mengelus dada karena keadaan “sudah terlanjur”.

Namun, apakah menjadi bubur selalu berarti sebuah kegagalan yang meratap?

Di sinilah benang merah pemikiran filsuf hukum tersohor, John Rawls, menemukan relevansinya. Dalam mahakaryanya, A Theory of Justice, Rawls mengajukan gagasan tentang justice as fairness (keadilan sebagai kesaksamaan).

Melalui eksperimen pemikiran yang terkenal—the veil of ignorance (selubung ketidaktahuan)—Rawls mengajak kita membayangkan bagaimana aturan main sebuah masyarakat seharusnya disusun tanpa memandang posisi, status, atau keberuntungan individu.

Ketika dirajut dengan realitas berwarganegara, institusi sosial dan hukum sering kali tidak berdiri di atas kondisi ideal sejak awal. Kebijakan acapkali menghasilkan ketimpangan; struktur hukum tak jarang berpihak pada yang kuat. Nasi di dalam tatanan publik kita memang kerap kali terlanjur menjadi bubur—retak, tak sempurna, dan penuh kekurangan.

Tetapi semangkuk bubur di Johar Baru itu memberi pelajaran penting: nasi yang melunak dan kehilangan bentuk aslinya bukanlah akhir dari segalanya. Di tangan yang tepat, dengan racikan bumbu, empati, dan bahan-bahan pelengkap yang adil, bubur justru bertransformasi menjadi hidangan yang lezat, bernutrisi, dan melegakan.

Begitu pula dalam bernegara. Ketika sebuah tatanan sosial atau hukum telah terlanjur bercela, tugas kita bukanlah meratapi “nasi” yang tak bisa kembali utuh, melainkan bagaimana mengolah “bubur” tersebut agar tetap menjamin keadilan bagi semua orang, terutama kelompok yang paling tidak beruntung (the least advantaged), sebagaimana ditegaskan Rawls dalam prinsip diferensiasinya.

Mengoreksi kebijakan yang terlanjur salah, menambal celah hukum dengan rasa empati, serta memastikan setiap warga negara mendapatkan porsi keadilan yang setara adalah upaya “membumbui” bubur kehidupan berbangsa.

Langkah kaki di Johar Baru pagi itu akhirnya bukan sekadar tentang olahraga dan mengisi perut, melainkan sebuah perenungan sunyi: bahwa di tengah ketidaksempurnaan tatanan bernegara, selalu ada ruang untuk merawat keadilan dan menghadirkan kehangatan bagi sesama.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here