Home Kajian Laporan KPF: 13 Nyawa Hilang dalam Demonstrasi Agustus 2025, Negara Dinilai Gagal...

Laporan KPF: 13 Nyawa Hilang dalam Demonstrasi Agustus 2025, Negara Dinilai Gagal Penuhi Akuntabilitas

440
0

Jakarta — Komisi Pencari Fakta (KPF) yang dibentuk oleh koalisi masyarakat sipil menyimpulkan bahwa negara telah gagal memenuhi tanggung jawab konstitusionalnya dalam menangani rangkaian demonstrasi Agustus 2025. Laporan setebal lebih dari 130 halaman yang dirilis 18 Februari 2026 itu mencatat sedikitnya 13 warga sipil meninggal dunia dan 703 orang menghadapi proses hukum, sebagian besar dari kalangan anak muda, pelajar, dan aktivis.

Laporan KPF menyebut tidak ada satu pun pembenaran yang dapat menglegitimasi jatuhnya korban jiwa dalam aksi demonstrasi yang dijamin konstitusi. “Satu korban saja terlalu banyak, apalagi tiga belas,” demikian ditegaskan dalam Ringkasan Eksekutif laporan tersebut.

KPF dibentuk oleh tiga organisasi masyarakat sipil, yakni Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, dan Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, untuk menelusuri secara independen peristiwa yang terjadi kurang lebih tujuh bulan lalu. Penyelidikan dilakukan terhadap 115 berkas pemeriksaan kepolisian, ribuan data sumber terbuka, serta wawancara dengan 63 informan di delapan provinsi dan 18 kota.

Bukan Satu Isu Tunggal

Menurut KPF, demonstrasi Agustus 2025 tidak lahir dari satu isu semata. Wacana kenaikan tunjangan anggota DPR hanya menjadi pemicu, sementara akar persoalan terletak pada akumulasi ketidakpuasan ekonomi, krisis kepercayaan terhadap institusi negara, serta persepsi luas tentang ketidakpekaan elite politik, terutama di kalangan kaum muda.

Demonstrasi gelombang pertama dan kedua pada 25–28 Agustus berlangsung relatif damai. Namun, eskalasi tajam terjadi pada gelombang ketiga setelah pembunuhan Affan Kurniawan oleh aparat kepolisian, yang menurut KPF menjadi titik balik kemarahan massa dan meluasnya kekerasan.

Penggunaan Kekuatan Berlebihan dan Kriminalisasi

KPF mendokumentasikan penggunaan kekuatan yang tidak proporsional, penangkapan massal, dugaan penyiksaan, serta praktik pengakuan paksa. Ribuan demonstran, termasuk anak di bawah umur, ditahan tanpa kejelasan tuduhan dan pembuktian hukum yang memadai.

Pasca-demonstrasi, aparat dinilai menerapkan penegakan hukum yang “tajam ke bawah”. Aktivis, pelajar, dan warga sipil dengan cepat ditetapkan sebagai tersangka, bahkan dilabeli sebagai “dalang” dan “provokator” hanya berdasarkan aktivitas media sosial. Sebaliknya, penyelidikan terhadap pola penjarahan terkoordinasi dan pergerakan massa antarwilayah dinilai tidak menunjukkan kemajuan berarti.

Laporan ini tidak menyimpulkan adanya satu aktor tunggal yang secara resmi memerintahkan kerusuhan. Namun, KPF menilai terdapat pembiaran, kegagalan pencegahan, serta lemahnya koordinasi dan tanggung jawab komando aparat keamanan yang berkontribusi pada meluasnya kekerasan.

Peringatan bagi Demokrasi

KPF juga menyoroti penggunaan narasi “dalang” sebagai kesimpulan yang dibentuk sejak awal (pre-determined conclusion), yang berujung pada kriminalisasi atau malicious prosecution. Hingga laporan ini diterbitkan, ratusan warga sipil masih berada dalam bayang-bayang proses hukum karena menggunakan hak konstitusionalnya untuk berpendapat.

“Demokrasi tidak runtuh hanya karena sebuah unggahan media sosial,” tulis KPF. Sebaliknya, normalisasi kekerasan, pembungkaman kritik, dan penggunaan hukum untuk menindas yang lemah justru berpotensi memperbesar ledakan ketidakpuasan publik di masa depan.

Tuntutan Akuntabilitas

Laporan KPF menegaskan bahwa 13 nyawa yang hilang menuntut lebih dari sekadar simpati. Mereka menuntut kejelasan, pertanggungjawaban struktural, dan reformasi serius agar tragedi serupa tidak terulang. KPF menyampaikan rekomendasi kepada Presiden, DPR, Polri, TNI, Kejaksaan Agung, hingga komunitas internasional untuk memastikan pemulihan korban dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Demonstrasi Agustus 2025, menurut KPF, harus menjadi cermin bagi negara untuk menjahit ulang kontrak sosial yang retak antara penguasa dan warga—terutama generasi muda yang merasa suaranya kian dibungkam di ruang publik.

Note : Naskah lengkap Laporan Komisi Pencari Fakta, bisa Anda download di sini

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here