Home Berita Alumni Presiden Diminta Turun Tangan, SETARA Institute Soroti Dugaan TNI Halangi Penyidikan Korupsi

Presiden Diminta Turun Tangan, SETARA Institute Soroti Dugaan TNI Halangi Penyidikan Korupsi

4
0

JAKARTA – Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, mendesak Presiden untuk segera mengambil langkah tegas menyusul dugaan keterlibatan sejumlah anggota TNI yang disebut menghalangi proses penegakan hukum dalam perkara dugaan korupsi yang tengah ditangani Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Dalam pernyataan pers yang disampaikan pada Kamis (9/7), Hendardi menilai dugaan tersebut merupakan persoalan yang sangat serius karena berpotensi mencederai supremasi hukum dan prinsip supremasi sipil.

“Apabila benar tindakan tersebut dilakukan untuk melindungi pihak yang sedang diperiksa atau diduga terlibat dalam perkara korupsi yang berkaitan dengan seorang pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung, maka yang dipertontonkan kepada publik bukan hanya intervensi terhadap proses penegakan hukum, melainkan penggunaan institusi pertahanan negara sebagai tameng bagi kepentingan koruptor,” kata Hendardi.

Menurutnya, tidak ada dasar hukum yang memberikan kewenangan kepada anggota TNI untuk menghalangi proses penyidikan ataupun penggeledahan yang dilakukan aparat penegak hukum sesuai ketentuan perundang-undangan. Ia menegaskan bahwa apabila dugaan tersebut terbukti, tindakan itu merupakan bentuk penyalahgunaan kekuasaan yang membahayakan negara hukum.

Hendardi juga mengingatkan bahwa korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang mengancam sendi-sendi kehidupan bernegara. Karena itu, penggunaan aparat bersenjata untuk melindungi pihak yang diduga terlibat korupsi dinilai berpotensi menciptakan kolusi antara kekuasaan, impunitas, dan penggunaan kekuatan negara.

Lebih jauh, SETARA Institute memandang peristiwa tersebut sebagai indikator perlunya evaluasi terhadap semakin luasnya keterlibatan TNI dalam berbagai urusan sipil. Dalam beberapa tahun terakhir, menurut Hendardi, militer semakin banyak dilibatkan dalam bidang-bidang di luar fungsi pertahanan, seperti ketahanan pangan, pendidikan, hingga berbagai tugas pemerintahan lainnya.

Ia menilai perluasan peran tersebut berpotensi menimbulkan konflik kewenangan serta membuka ruang penyalahgunaan institusi militer. Dugaan penghalangan penyidikan perkara korupsi, kata Hendardi, menunjukkan risiko kaburnya batas antara fungsi pertahanan negara dan penegakan hukum sipil.

Atas dasar itu, SETARA Institute mendesak pemerintah dan DPR untuk mengevaluasi berbagai kebijakan yang memperluas keterlibatan TNI dalam urusan sipil serta mengembalikan peran TNI secara konsisten sebagai alat pertahanan negara di bawah prinsip supremasi sipil.

Selain meminta evaluasi kebijakan, Hendardi juga mendesak Presiden agar segera memerintahkan Panglima TNI mengusut secara tuntas dugaan keterlibatan anggotanya. Ia meminta hasil pemeriksaan dibuka kepada publik dan setiap personel yang terbukti menghalangi proses hukum dijatuhi sanksi pidana maupun sanksi disiplin sesuai ketentuan yang berlaku.

Di sisi lain, Kepolisian juga diminta tetap melanjutkan proses penegakan hukum tanpa intervensi. Menurut Hendardi, setiap bentuk obstruction of justice, siapa pun pelakunya, harus diproses sesuai hukum agar tidak menjadi preseden bahwa kekuatan bersenjata dapat digunakan untuk menghambat penyidikan perkara korupsi.

SETARA Institute juga meminta Presiden melarang penggunaan anggota TNI untuk menghalangi proses penegakan hukum dalam perkara dugaan korupsi yang disebut melibatkan pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung.

Menutup pernyataannya, Hendardi menyebut peristiwa tersebut menjadi peringatan penting bagi pemerintah mengenai potensi penyalahgunaan militerisasi ruang-ruang sipil. Ia menegaskan bahwa TNI harus tetap menjalankan mandat konstitusionalnya sebagai alat pertahanan negara dan tidak terseret dalam kepentingan individu maupun kelompok yang sedang berhadapan dengan proses hukum.

“Membiarkan aparat militer menjadi pelindung koruptor sama artinya dengan membiarkan negara hukum dikalahkan oleh politik kekuasaan,” tegas Hendardi.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here