Jakarta terus berubah. Gedung-gedung baru tumbuh, jalan ditata, trotoar diperlebar, taman direvitalisasi, transportasi publik dikembangkan, dan kawasan-kawasan lama ditata kembali. Dari waktu ke waktu, wajah kota bergerak mengikuti visi pembangunan dan kebutuhan zaman.
Namun, ada pertanyaan yang lebih mendasar daripada sekadar apakah Jakarta semakin modern: untuk siapa kota ini dibangun?
Pertanyaan tersebut menjadi penting ketika Jakarta memasuki fase baru sebagai kota global dan membayangkan masa depannya hingga 2045. Pemerintah tidak hanya berbicara tentang pertumbuhan ekonomi, tetapi juga keberlanjutan, inklusivitas, kualitas hidup, dan identitas kota.
Dalam konteks itulah gagasan Henri Lefebvre tentang the right to the city atau hak atas kota menjadi relevan. Bagi Lefebvre, kota bukan sekadar kumpulan gedung, jalan, taman, pusat perdagangan, dan infrastruktur. Kota adalah hasil dari kehidupan sosial. Kota terus-menerus diproduksi oleh manusia melalui aktivitas sehari-hari, perjumpaan, pekerjaan, konflik, kebiasaan, budaya, dan cara warga menggunakan ruang.
Dengan demikian, membangun kota bukan hanya perkara membangun secara fisik. Kota juga harus memungkinkan manusia menghidupi kota tersebut.
Kota bukan sekadar produk
Cara pandang terhadap kota sering kali berhenti pada apa yang dapat dilihat dan dihitung: berapa kilometer trotoar yang dibangun, berapa banyak taman yang direvitalisasi, berapa stasiun transportasi publik tersedia, atau berapa luas ruang terbuka hijau yang dimiliki.
Semua itu penting. Tetapi bagi Lefebvre, kota memiliki dimensi lain yang tidak mudah diukur.
Kota adalah oeuvre—sebuah karya kolektif. Ia dibentuk bukan hanya oleh pemerintah dan perencana kota, tetapi juga oleh mereka yang setiap hari berjalan di trotoar, berjualan di pinggir jalan, duduk di taman, bertemu di warung, mengantar anak ke sekolah, bekerja, berdagang, berkesenian, berbincang dengan tetangga, atau sekadar menikmati waktu luang.
Karena itu, ruang kota tidak pernah benar-benar kosong. Setiap ruang memiliki kehidupan sosial.
Sebuah trotoar, misalnya, bagi perencana kota mungkin terutama merupakan ruang bagi pejalan kaki. Tetapi bagi pedagang kaki lima, ruang itu juga merupakan tempat mencari nafkah. Bagi warga, ia dapat menjadi tempat menunggu, berbincang, atau bertemu orang lain. Satu ruang yang sama dapat memiliki banyak fungsi dan makna.
Maka revitalisasi trotoar bisa menimbulkan ketegangan antara kebutuhan pejalan kaki, kepentingan ekonomi pedagang, ketertiban, serta estetika kota. Pertanyaannya kemudian bukan hanya siapa yang menggunakan ruang, tetapi siapa yang berhak menentukan fungsi ruang tersebut.
Dari ruang yang tersedia ke ruang yang dihidupi
Di sinilah konsep hak atas kota menjadi penting. Hak atas kota bukan sekadar hak untuk memiliki rumah atau hak untuk memasuki sebuah taman. Ia lebih luas: hak untuk hadir, menggunakan, menikmati, mengalami, berinteraksi, dan ikut membentuk kehidupan kota.
Sebuah ruang publik karena itu tidak cukup hanya tersedia secara fisik. Ia harus dapat digunakan dan dinikmati secara sosial oleh warga.
Pertanyaannya: apakah ruang publik hanya dipahami sebagai ruang yang tersedia secara fisik, atau benar-benar menjadi ruang yang dapat digunakan, dinikmati, dan dimiliki secara sosial oleh seluruh warga?
Pertanyaan itu membawa kita pada persoalan yang lebih dalam. Sebuah taman yang indah belum tentu menjadi ruang publik yang hidup jika sebagian warga merasa tidak aman di dalamnya. Trotoar yang telah dilengkapi fasilitas belum tentu sepenuhnya menjadi ruang publik apabila terus diperebutkan berbagai kepentingan. Ruang yang secara administratif terbuka bagi semua belum tentu dapat diakses secara setara oleh perempuan, anak-anak, lansia, penyandang disabilitas, pedagang kecil, atau kelompok warga lainnya.
Dengan kata lain, akses terhadap ruang bukan hanya persoalan fisik, tetapi juga persoalan sosial.
Kota untuk hidup bersama
Lefebvre juga mengingatkan kita pada ketegangan antara use value dan exchange value.
Ruang kota dapat memiliki nilai ekonomi. Tanah dapat diperjualbelikan, kawasan dapat dikembangkan, dan ruang dapat menghasilkan keuntungan. Tetapi kota juga memiliki nilai guna bagi kehidupan manusia: tempat bermain, beristirahat, berkumpul, berbicara, berekspresi, bekerja, dan membangun hubungan sosial.
Ketika nilai ekonomi semakin dominan, ruang publik dapat perlahan berubah menjadi ruang konsumsi.
Kafe, pusat perbelanjaan, dan kawasan komersial memang dapat menjadi tempat perjumpaan. Tetapi kemampuan untuk hadir di dalamnya sering kali bergantung pada kemampuan seseorang untuk membeli sesuatu. Ruang perjumpaan kemudian memiliki batas ekonomi.
Di sinilah gagasan third place Ray Oldenburg menjadi menarik. Ruang ketiga idealnya merupakan tempat kehidupan sehari-hari di luar rumah dan tempat kerja, tempat orang dapat bertemu secara informal tanpa status sosial menjadi syarat utama. Ketika ruang semacam itu semakin bergantung pada konsumsi, fungsi sosialnya dapat menyempit.
Jakarta membutuhkan ruang yang memungkinkan orang hadir tanpa harus selalu menjadi konsumen.
Warga sebagai subjek kota
Pada akhirnya, pertanyaan tentang ruang publik adalah pertanyaan tentang kewargaan.
Hannah Arendt menyebut ruang publik sebagai space of appearance: ruang tempat manusia hadir di hadapan sesamanya, berbicara dan bertindak bersama. Jürgen Habermas melihat ruang publik sebagai ruang komunikasi tempat warga membicarakan persoalan bersama.
Lefebvre menambahkan dimensi penting: siapa yang mempunyai hak untuk memproduksi ruang tersebut?
Karena itu, Jakarta yang ramah bukan hanya Jakarta dengan taman yang indah, trotoar yang nyaman, transportasi publik yang modern, atau ruang publik yang menarik secara visual.
Jakarta yang ramah adalah Jakarta yang memungkinkan warganya menjadi subjek kota. Mereka tidak hanya datang untuk menggunakan fasilitas yang telah dirancang orang lain. Mereka juga memiliki ruang untuk menyampaikan gagasan, membentuk komunitas, mengekspresikan kebudayaan, berinteraksi, berdebat, dan ikut menentukan bagaimana kota mereka berkembang.
Inilah semangat yang hendak dibangun melalui Imagine Jakarta: membayangkan Jakarta sebagai ruang hidup sosial yang inklusif, terbuka, dan memungkinkan warga hadir sebagai subjek kota.
Maka, ketika kita membicarakan masa depan Jakarta, mungkin pertanyaan terpenting bukanlah seberapa modern kota ini kelak, melainkan seberapa besar manusia dapat hidup sebagai manusia di dalamnya. Jakarta tidak hanya perlu dibangun. Jakarta perlu dihidupi.
Dan lebih jauh lagi, Jakarta perlu memberi warganya kesempatan untuk ikut menciptakannya.
—————————————————————
AGENDA TERKAIT ARTIKEL
Talkshow bertajuk “Menagih Jakarta yang Ramah sebagai Hak Warga atas Ruang Publik”, akan digelar Ikatan Keluarga Alumni Driyarkara (IKAD) bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Kegiatan ini merupakan seri pertama dari rangkaian diskusi publik “Imagine Jakarta: Membayangkan Kota Masa Depan”, yang disiapkan dalam rangka menyongsong 500 tahun perjalanan Jakarta.
Talkshow akan berlangsung Jumat, 9 Oktober 2026, pukul 14.00–17.00 WIB di Gedung Kesenian Miss Tjitjih, Jakarta Pusat.


























