Di hadapan delapan kementerian, pekerja migran Indonesia di Hong Kong membongkar persoalan yang selama ini mereka hadapi. Pemerintah menjanjikan penindakan terhadap agen nakal, bantuan hukum, dan perlindungan korban. Namun, para pendamping mempertanyakan mengapa masalah yang sama terus berulang meski sudah berkali-kali dilaporkan.
HONG KONG — Sebutan pahlawan devisa ternyata tidak selalu berbanding lurus dengan perlindungan yang diterima pekerja migran Indonesia. Di Hong Kong, sejumlah pekerja masih harus menghadapi potongan gaji hingga tujuh bulan, paspor yang ditahan majikan atau agen, kondisi kerja yang buruk, hingga dugaan pelecehan seksual. Sebagian persoalan itu bahkan disebut telah berulang kali dilaporkan kepada perwakilan pemerintah Indonesia, tetapi belum mendapatkan penyelesaian yang memuaskan.
Persoalan tersebut mencuat dalam forum Pasti Ada Solusi Episode Khusus Hong Kong yang menghadirkan delapan kementerian pada Minggu, 1 November 2026 di Hong Kong. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto, Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Mukhtarudin, serta Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Veronica Tan hadir bersama jajaran kementerian dan perwakilan pemerintah lainnya.
Forum itu dimaksudkan menjadi ruang dialog langsung antara pemerintah dan masyarakat Indonesia di Hong Kong. Sekitar 1.000 peserta lainnya mengikuti pertemuan melalui Zoom.
Namun, alih-alih menjadi pertemuan seremonial yang dipenuhi sambutan dan pemaparan program, forum tersebut menjadi ruang pengungkapan berbagai persoalan yang selama ini membebani pekerja migran Indonesia. Sejumlah peserta bahkan secara terbuka mempertanyakan kesungguhan pemerintah menyelesaikan masalah yang telah berlangsung bertahun-tahun.
Salah satu gambaran paling konkret disampaikan Sustari, Ketua Indonesian Migrant Workers Union (IMU), organisasi serikat buruh yang terdaftar di Departemen Hong Kong dan telah aktif selama 27 tahun mendampingi pekerja migran.
Menurut Sustari, sepanjang Januari hingga Oktober 2026, IMU menerima 660 pengaduan dari pekerja migran Indonesia. Mayoritas pengadu berasal dari perempuan yang bekerja di sektor domestik.
Jenis pengaduannya beragam, mulai dari kondisi kerja yang buruk, tidak memperoleh makanan layak, tidak mendapatkan tempat tidur memadai, tuduhan pencurian dan kekerasan, hingga pelecehan seksual. Masalah lain yang terus berulang adalah overcharging, yakni pungutan biaya penempatan yang berlebihan oleh agen.
Sustari menyatakan sebagian kasus overcharging telah dilaporkan kepada Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Hong Kong, tetapi belum memperoleh penanganan yang menurut organisasinya memadai.
Ia juga mengkritik saluran pengaduan pemerintah yang dinilai belum efektif. Ketika mencoba menghubungi nomor pengaduan yang sebelumnya disosialisasikan dalam pertemuan daring dengan BP2MI, ia justru mendapatkan respons otomatis dari robot.
“Nomor-nomor yang diberikan kepada kami itu manfaatnya apa?” kata Sustari mempertanyakan efektivitas layanan pengaduan tersebut.
Bagi para pendamping pekerja migran, persoalannya bukan sekadar ketersediaan nomor telepon pengaduan. Mereka membutuhkan mekanisme yang memastikan laporan ditindaklanjuti, korban memperoleh pendampingan, dan pelaku pelanggaran mendapatkan sanksi.
Potongan gaji hingga tujuh bulan
Persoalan biaya penempatan menjadi salah satu isu paling keras dalam forum tersebut.
Dedy Kristanto dari Komunitas Katolik Indonesia Hong Kong menyampaikan bahwa sejumlah pekerja migran masih mengalami pemotongan gaji selama enam hingga tujuh bulan setelah tiba di Hong Kong. Praktik itu, menurutnya, menjadi salah satu alasan munculnya aksi protes pekerja migran pada 28 Oktober lalu.
Dedy mempertanyakan kapan kebijakan zero cost atau biaya penempatan nol benar-benar dapat dirasakan pekerja migran.
Ia juga menyoroti ketimpangan posisi pekerja ketika berhadapan dengan agen. Sebagian pekerja yang ingin memperjuangkan haknya justru menghadapi persoalan baru karena tidak memiliki akses terhadap bantuan hukum yang memadai.
Menurut Dedy, sekitar 50–60 persen kontrak yang dilaporkan kepadanya merupakan kontrak kosong berbahasa Mandarin. Kondisi tersebut menyulitkan pekerja ketika hendak memperjuangkan hak melalui Labour Tribunal di Hong Kong karena mereka membutuhkan pendampingan hukum.
Dedy juga mengungkapkan laporan mengenai penahanan paspor oleh agen maupun majikan. Praktik tersebut, menurutnya, perlu ditindak secara serius karena membatasi kebebasan pekerja migran.
Persoalan lain menyangkut dugaan pelecehan seksual oleh majikan. Dedy mengutip data Mission for Migrant Workers yang menyebut angka 40 persen pada 2025. Ia tidak menjelaskan lebih jauh denominator atau cakupan populasi dalam angka tersebut.
Ketika pekerja melaporkan pelecehan, kata Dedy, sebagian justru menghadapi ancaman persoalan visa atau diarahkan kembali kepada agen. Akibatnya, korban berisiko kehilangan kesempatan memperoleh keadilan.
Ia meminta pemerintah tidak lagi membiarkan pekerja migran berpindah-pindah dari satu lembaga ke lembaga lain ketika mencari pertolongan. “Jangan dipingpong,” ujarnya.
Menteri menjanjikan sanksi bagi perusahaan penempatan
Menanggapi persoalan pemotongan gaji, Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Mukhtarudin menegaskan bahwa pemungutan biaya secara berlebihan oleh perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI) merupakan pelanggaran yang tidak dapat ditoleransi.
Ia meminta pekerja migran melaporkan identitas perusahaan yang melakukan pemotongan gaji secara tidak semestinya.
Menurut Mukhtarudin, apabila majikan di Hong Kong sudah membayar komponen biaya tertentu, tetapi agen di Indonesia kembali membebankannya kepada pekerja, praktik tersebut dapat masuk kategori pelanggaran hukum.
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan standar kontrak kerja di Hong Kong, majikan menanggung sejumlah komponen biaya, antara lain visa, pengurusan pengesahan kontrak kerja, administrasi, pemeriksaan kesehatan, dan tiket pesawat.
Untuk biaya yang masih muncul di Indonesia, pemerintah menyediakan skema Kredit Usaha Rakyat (KUR) penempatan pekerja migran dengan bunga 6 persen dan plafon pinjaman maksimal Rp 100 juta.
Pemerintah juga menyiapkan program SMK Go Global untuk membiayai pelatihan peningkatan kapasitas calon pekerja migran melalui APBN.
Mukhtarudin menyebut pemerintah telah menjatuhkan sanksi administratif terhadap sejumlah P3MI yang melanggar ketentuan. Ia juga menyatakan pemerintah dapat menjatuhkan sanksi kepada majikan yang terbukti melakukan pelecehan maupun agen Hong Kong yang melakukan pungutan di luar ketentuan, termasuk memasukkan mereka ke daftar hitam.
Namun, bagi para pekerja migran, persoalan mendasarnya tetap sama: bagaimana memastikan aturan tersebut benar-benar ditegakkan, bukan sekadar disampaikan dalam forum dialog.
Dua pekerja migran dicekal di Semarang
Forum itu juga mengungkap persoalan koordinasi antara lembaga pemerintah. Yuni Andarwati, seorang konten kreator yang aktif membantu pekerja migran di Hong Kong, mengadukan kasus dua pekerja migran Indonesia yang dicekal ketika hendak kembali ke Hong Kong melalui Bandara Semarang pada 9 Oktober 2026.
Menurut Yuni, kedua pekerja tersebut telah memiliki kontrak kerja dan visa, tetapi tetap mengalami hambatan saat proses keberangkatan. Mereka akhirnya harus membeli tiket pesawat sendiri dengan biaya sekitar Rp 10 juta per orang untuk kembali kepada majikan.
Yuni mempertanyakan mengapa pekerja migran yang telah memiliki dokumen lengkap masih menghadapi kesulitan ketika hendak kembali bekerja setelah mengambil cuti.
Menteri Mukhtarudin mengatakan telah memerintahkan kepala balai untuk berkoordinasi dengan pihak imigrasi di Semarang. Ia menyebut persoalan tersebut sebagai insiden yang tidak seharusnya terjadi.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto kemudian menyatakan bahwa pekerja migran yang memiliki visa kerja dan surat cuti dapat kembali ke negara penempatan tanpa harus menghadapi persyaratan tambahan yang tidak diperlukan.
Agus juga berjanji akan memperbaiki koordinasi antarlembaga agar kejadian serupa tidak terulang.
Dalam forum tersebut, Mukhtarudin dan Agus bahkan menyatakan kesediaan menanggung bersama biaya yang dikeluarkan kedua pekerja tersebut. Mukhtarudin juga menyampaikan permohonan maaf atas insiden di Semarang.
Yuni turut mengangkat persoalan perbedaan identitas dalam dokumen pekerja migran. Perubahan nama antara paspor, visa, dan kontrak kerja, menurutnya, kerap menyulitkan pekerja ketika mengurus administrasi di Hong Kong.
Persoalan lain adalah klaim jaminan kecelakaan kerja yang belum dibayarkan kepada seorang pekerja yang kehilangan empat jari akibat kecelakaan kerja. Menurut Yuni, klaim tersebut telah tertahan hampir dua tahun.
Mukhtarudin berjanji akan membantu memfasilitasi penyelesaian klaim melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Ia juga menyebut pemerintah telah memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, termasuk manfaat kecelakaan kerja dan pemulangan jenazah, tanpa menaikkan premi.
Perlindungan korban kekerasan seksual
Masalah perlindungan perempuan juga mendapat perhatian dalam forum tersebut.
Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Veronica Tan menjelaskan bahwa pemerintah memiliki Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Undang-undang tersebut mengatur delapan jenis tindak pidana kekerasan seksual, termasuk pelecehan seksual fisik dan nonfisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual, serta kekerasan seksual berbasis elektronik.
Veronica mengatakan kementeriannya tengah membangun koordinasi lintas lembaga agar penanganan korban tidak terputus di tengah jalan.
Ia menyebut pemerintah telah mengembangkan mekanisme koordinasi yang melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Hukum, Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
Kementerian PPPA juga menyediakan layanan pengaduan melalui SAPA 129 dan saluran WhatsApp.
Veronica menekankan bahwa penanganan kekerasan seksual tidak boleh berhenti pada upaya perdamaian yang justru mengabaikan hak korban.
“Ketika ada kekerasan seksual, jangan restoratif justice,” ujarnya. Menurut dia, pemerintah harus memastikan pelaku mendapatkan hukuman dan korban memperoleh perlindungan serta pemulihan.
Ia menyatakan siap berkoordinasi dengan KJRI Hong Kong untuk mempercepat penanganan laporan yang membutuhkan intervensi pemerintah Indonesia.
Kewarganegaraan, anak-anak, dan jaminan sosial
Di luar persoalan ketenagakerjaan, forum tersebut juga membahas masalah administrasi kependudukan warga Indonesia di luar negeri.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan bahwa pemerintah telah memberikan penegasan status kewarganegaraan kepada lebih dari 4.000 orang di berbagai negara hingga 1 November 2026.
Menurut Supratman, persoalan warga negara tanpa kepastian kewarganegaraan atau stateless banyak ditemukan pada anak-anak keturunan Indonesia, terutama di Malaysia dan sejumlah negara lain.
Ia menegaskan bahwa tidak boleh ada warga Indonesia yang dibiarkan kehilangan kepastian status kewarganegaraannya.
Dalam laporan dari Kuala Lumpur, perwakilan pemerintah menyampaikan bahwa terdapat sekitar 32.000 siswa aktif di sekolah Indonesia di Malaysia. Dari jumlah itu, sekitar 17.000 siswa atau 53 persen belum memiliki Nomor Induk Tunggal (NIT).
Ketiadaan NIT menyulitkan siswa untuk masuk ke sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik), mengikuti ujian, dan memperoleh ijazah.
Pemerintah kemudian menyepakati penggunaan alamat Kementerian Luar Negeri di Jalan Pejambon, Jakarta, bagi anak-anak yang belum memiliki alamat domisili yang dapat digunakan. Jika daerah asal anak diketahui, alamat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil daerah tersebut dapat digunakan.
Sementara itu, Nathalia Widjaja, Presiden Indonesian Diaspora Network Global, menyampaikan sejumlah usulan untuk penyempurnaan kebijakan kewarganegaraan.
Ia mendorong penerapan kewarganegaraan ganda, perluasan definisi diaspora Indonesia hingga generasi keempat, serta perpanjangan batas usia pemilihan kewarganegaraan bagi anak hasil perkawinan campur hingga 30 tahun.
Menanggapi hal itu, Supratman mengatakan, bahwa pemerintah sedang membahas kewarganegaraan ganda secara terbatas. Usulan perpanjangan batas usia memilih kewarganegaraan hingga 30 tahun dinilai masuk akal dan akan dipertimbangkan dalam pembahasan lebih lanjut.
Makau juga menuntut pengakuan dan perlindungan
Persoalan pekerja migran tidak hanya datang dari Hong Kong. Yosa, perwakilan komunitas pekerja migran di Makau, menyampaikan bahwa jumlah pekerja migran Indonesia di wilayah tersebut telah mencapai sekitar 8.789 orang menurut data yang dibawanya.
Ia mengeluhkan belum diakuinya pekerja rumah tangga Indonesia di Makau sebagai pekerja migran yang mendapatkan perlindungan memadai dari pemerintah Indonesia.
Yosa juga mengungkapkan persoalan calon pekerja migran yang gagal berangkat meskipun telah memiliki pekerjaan dan dokumen dari calon majikan. Mereka terkendala persyaratan administrasi, termasuk kewajiban memiliki dokumen EPMI yang sulit dipenuhi melalui jalur penempatan mandiri.
Menanggapi hal tersebut, Mukhtarudin mengatakan pemerintah akan menjajaki pembicaraan bilateral melalui KJRI dan Kementerian Luar Negeri untuk memperkuat perlindungan pekerja migran di Makau.
Ia mengakui bahwa sebagian besar pekerja di sana berangkat secara mandiri sehingga mekanisme perlindungannya masih lemah. Mukhtarudin juga meminta pekerja migran memastikan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan aktif agar pemerintah memiliki data dan dapat melakukan pemantauan.
Negara diminta berhenti sekadar menampung pengaduan
Kritik paling mendasar terhadap forum tersebut datang dari para pendamping pekerja migran yang mempertanyakan apakah pertemuan itu akan menghasilkan perubahan nyata.
Maryanti dari Komunitas Masyarakat Tanggap Hukum mengingatkan bahwa dialog antara pemerintah dan pekerja migran bukan hal baru. Menurut dia, pertemuan serupa telah berlangsung berkali-kali, tetapi persoalan yang sama terus muncul.
Ia mempertanyakan mengapa pemerintah datang untuk kembali mendengarkan masalah, sementara sejumlah persoalan yang telah disampaikan dalam pertemuan sebelumnya belum tuntas.
Maryanti juga meminta pemerintah membuka informasi mengenai anggaran perjalanan delapan kementerian ke Hong Kong. Menurut dia, transparansi diperlukan karena kunjungan tersebut menggunakan uang negara di tengah kebijakan efisiensi anggaran.
Ia bahkan mengusulkan agar pemerintah tidak hanya membuat laporan pertanggungjawaban kepada negara, tetapi juga kepada pekerja migran yang menjadi sasaran pelayanan.
Sustari menyampaikan kritik senada. Ia mengatakan para pekerja migran dan organisasi pendamping sudah terlalu sering mendengar jawaban bahwa pengaduan akan ditampung dan dibahas kembali di Jakarta.
“Adakah yang langsung dieksekusi tadi?” tanyanya.
Ia mengingatkan bahwa persoalan penempatan pekerja migran masih menyisakan ruang eksploitasi, terutama melalui pungutan berlebihan oleh perusahaan dan agen. Bahkan, keluarga pekerja migran di Indonesia terkadang dilibatkan dalam penandatanganan perjanjian utang sebelum keberangkatan.
Menanggapi kritik tersebut, Supratman mengatakan pemerintah tidak ingin lagi bekerja dalam sekat-sekat kementerian. Ia menjelaskan bahwa program Pasti Ada Solusi merupakan inisiatif Kementerian Hukum untuk mempertemukan berbagai lembaga yang memiliki kewenangan berbeda.
Menurut Supratman, Kementerian Hukum akan mengevaluasi regulasi yang menjadi penghambat penyelesaian masalah pekerja migran. Ia juga menyatakan bahwa revisi Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sedang diproses di DPR dan pembahasannya akan dilanjutkan setelah penyelesaian regulasi ketenagakerjaan yang menjadi induknya.
Supratman menawarkan pembentukan mekanisme bantuan hukum bagi pekerja migran di Hong Kong melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional. Ia menyebut Kementerian Hukum memiliki jaringan organisasi bantuan hukum yang dibiayai negara dan dapat membantu memberikan konsultasi maupun pendampingan advokat.
Ia juga menyatakan bahwa persoalan perusahaan penempatan yang merugikan pekerja dapat ditindaklanjuti melalui koordinasi lintas kementerian. Bahkan, ia mengusulkan pemblokiran perusahaan bermasalah agar tidak dapat menjalankan aktivitas usahanya.
Mukhtarudin, sementara itu, menjanjikan penguatan program pemberdayaan bagi pekerja migran yang kembali ke Indonesia. Program tersebut mencakup pelatihan kewirausahaan, pengembangan usaha mikro, serta fasilitasi pekerjaan di dalam negeri melalui kerja sama dengan sejumlah kementerian dan lembaga.
Dalam forum itu, seorang perwakilan komunitas juga mengusulkan agar pekerja migran Indonesia yang meninggal dalam tragedi kebakaran di Tai Po mendapatkan pengakuan sebagai pahlawan. Ia meminta pemerintah membantu keluarga korban yang belum dapat mengunjungi makam anggota keluarganya yang meninggal di Hong Kong akibat Covid-19.
Mukhtarudin menyatakan akan meneruskan usulan tersebut kepada kementerian terkait. Ia juga menyebut pemerintah telah memberikan bantuan kepada korban tragedi kebakaran Tai Po, termasuk bantuan pengobatan bagi korban yang sakit dan bantuan bagi keluarga korban meninggal yang kepesertaan BPJS Ketenagakerjaannya tidak aktif.
Janji negara dan ujian setelah forum berakhir
Menjelang penutupan, anggota Dewan Pertimbangan Presiden Rocky Gerung menyampaikan bahwa kehadiran para menteri tidak otomatis menghilangkan persoalan yang telah lama dialami pekerja migran.
Ia menyebut forum tersebut sebagai kesempatan untuk mendengar emosi masyarakat, bukan sekadar mengumpulkan daftar masalah.
Rocky mengingatkan bahwa status kewarganegaraan tidak boleh dipahami hanya sebagai hubungan administratif antara seseorang dan negara. Menurut dia, pekerja migran tetap menjadi bagian dari republik yang harus mendapatkan tanggung jawab perlindungan dari pemerintah, meskipun mereka tinggal dan bekerja jauh dari tanah air.
Pemerintah memang membawa sejumlah janji ke Hong Kong: penindakan perusahaan penempatan yang melanggar aturan, penguatan bantuan hukum, penanganan kekerasan seksual, perbaikan koordinasi imigrasi, serta pemberdayaan pekerja migran setelah kembali ke Indonesia.
Namun, angka 660 pengaduan yang disampaikan IMU memperlihatkan besarnya pekerjaan rumah yang belum selesai.
Bagi pekerja migran, ukuran kehadiran negara bukanlah berapa banyak menteri yang datang, berapa panjang daftar program yang dipaparkan, atau seberapa meriah sebuah forum berlangsung. Ukurannya jauh lebih sederhana: apakah gaji mereka tidak lagi dipotong secara tidak sah, apakah paspor mereka tidak ditahan, apakah korban kekerasan mendapatkan keadilan, dan apakah pengaduan mereka benar-benar ditangani.
Pertanyaan yang tertinggal setelah forum Pasti Ada Solusi berakhir bukan lagi apakah pemerintah mengetahui persoalan pekerja migran Indonesia di Hong Kong. Pemerintah telah mendengar dan mengaku mengetahui persoalan itu.
Pertanyaan berikutnya adalah: berapa banyak janji yang akan berubah menjadi tindakan nyata, dan berapa lama lagi pekerja migran harus menunggu?












