Laporan WALHI menemukan hampir separuh titik panas pada 2026 berada di kawasan operasi perusahaan kehutanan dan perkebunan. Penelusuran mengarah ke grup bisnis lintas negara, pengusaha dekat kekuasaan, serta proyek strategis nasional di Merauke.
JAKARTA — Kebakaran hutan dan lahan pada 2026 tak hanya meninggalkan jejak kerusakan ekologis. Di balik titik-titik panas yang terdeteksi satelit, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menemukan jaringan perusahaan yang saling terhubung melalui kepemilikan saham, perusahaan induk, dan afiliasi bisnis lintas negara. Penelusuran organisasi lingkungan itu juga mengidentifikasi hubungan sejumlah pengusaha yang dekat dengan Presiden Prabowo Subianto dengan perusahaan yang konsesinya memiliki indikasi kebakaran.
Temuan tersebut tertuang dalam laporan analisis pemetaan aktor bertajuk Who Are Behind the Fires? atau Siapa di Balik Kebakaran? yang disusun Eksekutif Nasional WALHI tahun 2026. Laporan ini menelusuri struktur kepemilikan dan afiliasi perusahaan-perusahaan dengan jumlah titik panas tinggi untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang berada di balik penguasaan konsesi kehutanan dan perkebunan.
Berdasarkan analisis citra satelit, WALHI mencatat sekitar 30.927 titik panas di Indonesia sepanjang Januari-September 2026. Kalimantan Barat menjadi provinsi dengan konsentrasi tertinggi, yakni 9.529 titik panas, disusul Kalimantan Tengah dengan 7.141 titik panas.
Dari jumlah tersebut, hampir separuh titik panas terdeteksi di kawasan operasional perusahaan sektor kehutanan dan perkebunan kelapa sawit. Secara khusus, pada periode 1 Januari hingga 7 September 2026, WALHI mencatat 9.951 titik panas di wilayah operasi 561 perusahaan kelapa sawit dan 293 pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).
WALHI menggunakan data penginderaan jauh dari NASA FIRMS, MODIS, VIIRS, serta SiPongi milik Kementerian Lingkungan Hidup. Peneliti menyaring data dengan tingkat keyakinan deteksi di atas 80 persen, kemudian mencocokkannya dengan batas wilayah konsesi perusahaan melalui analisis spasial.
Namun, keberadaan titik panas di dalam konsesi tidak dengan sendirinya membuktikan perusahaan melakukan pembakaran. WALHI menggunakan temuan tersebut sebagai dasar untuk menelusuri risiko kebakaran, struktur penguasaan lahan, dan kemungkinan tanggung jawab korporasi yang perlu diperiksa lebih lanjut.
Modal asing dan pemilik manfaat yang sulit dilacak
Salah satu temuan utama laporan itu adalah keterkaitan perusahaan berisiko tinggi dengan kelompok bisnis yang memiliki struktur kepemilikan lintas negara. WALHI mengidentifikasi sembilan perusahaan dengan indikasi titik panas tinggi yang terhubung dengan perusahaan induk atau pemegang saham di Singapura, Malaysia, Hong Kong, India, serta yurisdiksi lain.
Sejumlah perusahaan yang ditelusuri antara lain PT Kayung Agro Lestari dan PT Panca Surya Agrindo yang terafiliasi dengan First Resources; PT Globalindo Alam Perkasa yang berhubungan dengan Musim Mas; serta PT Finnantara Intiga yang memiliki kaitan kepemilikan dengan Nordic Forest Development di Singapura.
Persoalan transparansi terlihat dalam kasus PT Mayawana Persada di Kalimantan Barat. Menurut laporan WALHI, seluruh saham perusahaan tersebut dialihkan kepada Green Ascend Group Limited yang berbasis di Kepulauan Virgin Britania Raya dan Balaji Investment Group Holdings Limited di Samoa. Struktur tersebut membuat penerima manfaat akhir perusahaan sulit diidentifikasi melalui informasi publik.
Sejumlah investigasi independen sebelumnya mengaitkan Mayawana Persada dengan kelompok bisnis Royal Golden Eagle milik Sukanto Tanoto. Namun, RGE membantah memiliki kepemilikan atau kendali atas perusahaan tersebut. WALHI juga mencatat bahwa pada Mei 2026, Mayawana Persada diumumkan sebagai pemasok APRIL Group.
Temuan ini memperlihatkan tantangan dalam penegakan hukum lingkungan ketika rantai kepemilikan perusahaan melintasi yurisdiksi negara yang berbeda. Penindakan terhadap perusahaan pemegang izin di Indonesia, menurut WALHI, berisiko tidak menjangkau pihak yang sesungguhnya mengendalikan operasi atau memperoleh manfaat ekonomi dari penguasaan lahan.
Lima pengusaha dan hubungan dengan lingkaran kekuasaan
Laporan WALHI juga menyoroti lima pengusaha yang dinilai memiliki kedekatan dengan Presiden Prabowo melalui hubungan bisnis, jabatan politik, atau keterlibatan dalam tim kampanye. Mereka adalah Setiawan Ichlas atau Iwan Bomba, Aburizal Bakrie, Edhy Prabowo, Widjono Hardjanto, dan Benny Pangbin.
Iwan Bomba disebut sebagai pemilik Bomba Group yang terafiliasi dengan PT Golden Blossom Sumatera di Sumatera Selatan. Setelah Prabowo dilantik sebagai presiden pada Oktober 2024, Setiawan Ichlas diangkat menjadi Utusan Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Perbankan. Ia juga tercatat terlibat dalam Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran pada Pemilihan Presiden 2024.
Nama Aburizal Bakrie muncul melalui PT Monrad Intan Barakat di Kalimantan Selatan. Laporan tersebut merujuk laporan tahunan dan laporan lingkungan, sosial, serta tata kelola PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk yang mencantumkan Monrad Intan Barakat sebagai anak perusahaan. Perusahaan ini juga memiliki riwayat perkara kebakaran hutan dan lahan pada 2019 di Kabupaten Banjar. Ketika itu, perusahaan tercatat memiliki 146 titik panas di wilayah konsesinya dan ditetapkan sebagai tersangka korporasi.
Sementara itu, Edhy Prabowo, Widjono Hardjanto, dan Benny Pangbin ditelusuri melalui hubungan mereka dengan PT Kiani Lestari dan sejumlah perusahaan yang terkait. Edhy, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, pernah divonis bersalah dalam perkara korupsi ekspor benih lobster. Widjono merupakan pengurus Partai Gerindra, sedangkan Benny tercatat sebagai pengurus partai yang menangani analisis dan pengembangan potensi kader.
WALHI menilai hubungan antara jaringan bisnis dan kekuasaan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai tata kelola, transparansi, serta kelayakan pengelola perusahaan pemegang izin sumber daya alam. Meski demikian, hubungan politik atau kepemilikan perusahaan bukan bukti bahwa seseorang terlibat dalam pembakaran. Dugaan pelanggaran tetap memerlukan pemeriksaan dan pembuktian hukum.
Merauke: titik panas di konsesi dan lahan pemerintah
Persoalan akuntabilitas juga muncul dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) Pangan dan Energi di Merauke, Papua Selatan. WALHI mencatat 807 titik panas di kawasan pengembangan tersebut selama 1 Januari-31 Agustus 2026.
Dalam kawasan energi, laporan itu mengidentifikasi sejumlah perusahaan yang berafiliasi dengan First Resources dan Wilmar International. PT Global Papua Abadi, PT Andalan Manis Nusantara, dan PT Semesta Gula Nusantara dikaitkan dengan First Resources. Adapun PT Murni Nusantara Mandiri, PT Agrindo Gula Nusantara, dan PT Sejahtera Gula Nusantara terafiliasi dengan Wilmar.
Di luar kawasan yang terkait perusahaan, sebanyak 674 titik panas tercatat berada di empat klaster pengembangan pangan yang dikelola di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Pangan dan Kementerian Pertanian.
Temuan tersebut memperluas persoalan dari tanggung jawab korporasi ke tata kelola pembangunan. WALHI menilai pemerintah perlu menjelaskan bagaimana pembukaan lahan direncanakan, diawasi, dan dipastikan memenuhi ketentuan perlindungan lingkungan.
Laporan itu juga menyinggung wilayah operasional Jhonlin Group milik Andi Syamsuddin Arsyad atau Haji Isam, yang mendapat penugasan pemerintah untuk membuka lahan bagi kawasan pangan. Namun, WALHI menegaskan hubungan langsung antara aktivitas perusahaan tersebut dan titik panas tertentu masih memerlukan verifikasi lapangan.
Penindakan tak cukup berhenti pada anak perusahaan
Dari penelusuran tersebut, WALHI menyimpulkan bahwa risiko kebakaran perlu diperiksa hingga tingkat grup usaha. Perusahaan pemegang izin dapat menjadi bagian dari jaringan korporasi yang lebih besar, sementara pengambilan keputusan dan pengendalian operasional mungkin berada di tingkat perusahaan induk.
Karena itu, WALHI mendorong pemerintah memperkuat keterbukaan informasi mengenai pemilik manfaat akhir perusahaan, mengevaluasi izin usaha yang bermasalah, serta menindak perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan lingkungan. Pertanggungjawaban, menurut laporan itu, perlu mencakup kewajiban memulihkan ekosistem dan melindungi masyarakat terdampak.
Laporan tersebut juga mengusulkan agar penegakan hukum mempertimbangkan kendali faktual perusahaan induk atas anak usahanya. Dalam kondisi tertentu, pendekatan hukum yang hanya menyasar badan usaha pemegang izin dinilai berisiko membiarkan pihak yang mengendalikan keputusan bisnis terhindar dari pertanggungjawaban.
Bagi WALHI, kebakaran hutan dan lahan bukan semata-mata persoalan api dan kelalaian di lapangan. Persoalan itu berkaitan dengan transparansi kepemilikan, konsentrasi penguasaan sumber daya alam, pengawasan negara, dan efektivitas penegakan hukum.
Pertanyaan yang hendak dijawab laporan tersebut bukan hanya di mana titik panas muncul, melainkan siapa yang mengendalikan lahan, siapa yang memperoleh manfaat dari pemanfaatannya, dan siapa yang harus bertanggung jawab ketika ekosistem rusak. Jawabannya, menurut WALHI, menuntut penyelidikan yang melampaui batas konsesi dan struktur formal perusahaan.
BACA DOKUMEN ASLI : KLIK DI SINI











