JAKARTA — Ketika Jakarta terus berkembang sebagai megapolitan, persoalan kota tidak lagi sekadar menyangkut pembangunan gedung, jalan, transportasi, dan berbagai infrastruktur. Pertanyaan yang semakin penting adalah: untuk siapa kota dibangun dan sejauh mana warga memiliki ruang untuk hadir, berinteraksi, serta ikut menentukan kehidupan kotanya?
Pertanyaan tersebut akan menjadi pokok pembahasan dalam talkshow bertajuk “Menagih Jakarta yang Ramah sebagai Hak Warga atas Ruang Publik”, yang digelar Ikatan Keluarga Alumni Driyarkara (IKAD) bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Kegiatan ini merupakan seri pertama dari rangkaian diskusi publik “Imagine Jakarta: Membayangkan Kota Masa Depan”, yang disiapkan dalam rangka menyongsong 500 tahun perjalanan Jakarta. Talkshow akan berlangsung Jumat, 9 Oktober 2026, pukul 14.00–17.00 WIB di Gedung Kesenian Miss Tjitjih, Jakarta Pusat.
Diskusi tersebut berangkat dari kenyataan bahwa perkembangan Jakarta sebagai megapolitan telah mengubah wajah kota sekaligus pola hidup, interaksi, dan penggunaan ruang oleh masyarakat. Persoalan kota dengan demikian tidak hanya berkaitan dengan bagaimana ruang dibangun secara fisik, tetapi juga bagaimana ruang tersebut dibagi, digunakan, dan dapat diakses oleh warga.
Secara historis, perkembangan Jakarta sebagai pusat kekuasaan, perdagangan, dan administrasi turut membentuk pola ruang yang membedakan pusat dan pinggiran. Pembangunan kawasan berdasarkan fungsi ekonomi, sosial, maupun kelas juga berkontribusi terhadap ketimpangan akses terhadap ruang kota dan berpotensi meminggirkan sebagian warga dari ruang-ruang bersama.
Persoalan tersebut tampak dalam berbagai isu ruang publik Jakarta, mulai dari keterbatasan ruang terbuka hijau, privatisasi dan komersialisasi ruang publik, keamanan bagi perempuan, perebutan fungsi trotoar, hingga keberadaan pedagang kaki lima.
Karena itu, ruang publik tidak cukup dipahami sebagai fasilitas yang tersedia secara fisik. Yang lebih penting adalah apakah ruang tersebut dapat digunakan secara aman, nyaman, inklusif, dan setara oleh berbagai kelompok warga.
Ketika ruang publik menjadi ruang konsumsi
Dalam beberapa tahun terakhir, Pemerintah Provinsi Jakarta telah melakukan berbagai upaya untuk mengembangkan dan merevitalisasi ruang publik, antara lain melalui taman kota, ruang di bawah jalan layang, dan trotoar.
Sejumlah ruang seperti M Bloc, Pos Bloc, Kota Tua, dan Taman Literasi Martha Tiahahu juga berkembang sebagai ruang yang memiliki fungsi sosial, edukasi, dan ekonomi. Perkembangan ini menunjukkan meningkatnya perhatian terhadap kualitas ruang publik di Jakarta.
Namun, diskusi mengenai ruang publik tidak berhenti pada pertanyaan tentang jumlah atau kualitas fasilitas. Ruang yang secara formal tersedia belum tentu memberikan pengalaman yang sama kepada semua warga.
Persoalan tersebut semakin kompleks ketika ruang untuk berkumpul dan berinteraksi bergeser ke ruang-ruang komersial seperti kafe, pusat perbelanjaan, dan kawasan komersial lainnya. Ruang-ruang tersebut memang dapat menjadi tempat perjumpaan, tetapi akses terhadapnya sering bergantung pada kemampuan ekonomi seseorang.
Gagasan Ray Oldenburg mengenai third place atau ruang ketiga menjadi relevan dalam konteks ini. Ruang ketiga merupakan ruang kehidupan sehari-hari di luar rumah dan tempat kerja yang memungkinkan warga bertemu secara informal, rutin, dan relatif setara.
Namun, ketika ruang ketiga semakin direduksi menjadi ruang konsumsi, fungsi sosialnya berpotensi menyempit. Ruang yang seharusnya memungkinkan perjumpaan yang hangat, bebas, dan beragam dapat berubah menjadi ruang konsumsi dengan batas-batas baru.
Persoalan tersebut juga berkaitan dengan gagasan Henri Lefebvre mengenai ketegangan antara nilai guna dan nilai tukar ruang kota. Kota tidak semestinya hanya diproduksi sebagai komoditas ekonomi, tetapi juga sebagai karya kolektif yang dibentuk melalui kehidupan sehari-hari warganya.
Ruang kota memiliki nilai ketika warga dapat menggunakannya untuk bermain, beristirahat, berkumpul, berinteraksi, berekspresi, dan menjalani kehidupan bersama. Ketika ruang semakin ditentukan oleh kepentingan ekonomi dan komersial, terdapat risiko warga kehilangan kesempatan untuk mengalami kota sebagai ruang bersama.
Ruang untuk menjadi warga
Pembahasan mengenai ruang publik juga akan dilihat melalui pemikiran Hannah Arendt dan Jürgen Habermas.
Dalam perspektif Arendt, ruang publik merupakan space of appearance, yakni ruang tempat manusia hadir di hadapan sesamanya, berbicara, dan bertindak bersama. Ruang publik dengan demikian bukan sekadar ruang fisik, tetapi ruang yang terus-menerus dihidupkan melalui tindakan warga.
Sementara itu, Habermas melihat ruang publik sebagai ruang komunikasi tempat warga membicarakan persoalan kehidupan bersama dan membentuk opini publik. Ruang publik bukan hanya tempat warga berada, melainkan tempat warga menjadi warga: bertemu, berbicara, berbeda pendapat, membangun relasi, dan ikut menentukan kehidupan bersama.
Dari perspektif tersebut, persoalan ruang publik pada akhirnya membawa pembicaraan pada pertanyaan tentang hak warga atas kota.
Pertanyaannya bukan hanya berapa banyak ruang publik yang tersedia atau seberapa baik ruang tersebut ditata. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah siapa yang dapat mengaksesnya, siapa yang merasa aman di dalamnya, siapa yang dapat menggunakannya, dan siapa yang memiliki suara dalam menentukan bagaimana ruang tersebut diproduksi dan dikelola.
Mengimajinasikan Jakarta masa depan
Talkshow seri pertama “Imagine Jakarta” dirancang sebagai ruang perjumpaan dan dialog antara pemerintah, pegiat ruang publik alternatif, pegiat filsafat, budayawan, perempuan, dan warga, terutama generasi muda.
Forum tersebut diharapkan dapat menghimpun gagasan publik mengenai Jakarta sebagai ruang hidup sosial yang inklusif, terbuka, dan memungkinkan warga hadir sebagai subjek kota.
Diskusi akan mengeksplorasi sejumlah pertanyaan: sejauh mana ruang publik Jakarta saat ini telah memenuhi kebutuhan dan hak warga; siapa yang memiliki akses dan kelompok mana yang masih mengalami peminggiran; ruang publik seperti apa yang dibutuhkan generasi muda; serta bagaimana ruang publik dapat dikembangkan bukan hanya sebagai ruang rekreasi dan konsumsi, tetapi juga sebagai ruang interaksi, ekspresi, dialog, dan partisipasi warga.
Lima narasumber dijadwalkan hadir dalam talkshow tersebut. Mereka adalah F. Budi Hardiman, pengajar Universitas Pelita Harapan; Lathiyfah Shanti Purnamasari, peneliti kota dan gender; Ade Darmawan, pendiri Kolektif Ruang Rupa dan Gudskul Ekosistem; Cania Citta, pendiri Malaka Project; serta perwakilan Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (DCKTRP) Provinsi DKI Jakarta.
Masing-masing narasumber akan membawa perspektif berbeda, mulai dari filsafat ruang publik, hak atas kota dan kebutuhan perempuan, seni dan budaya ruang publik, pengalaman generasi muda, hingga kebijakan pemerintah mengenai pengembangan dan aksesibilitas ruang publik.
Kegiatan yang berlangsung selama 150 menit ini akan menggunakan format talkshow panel dan dialog interaktif. Para mahasiswa, pelajar SMA/SMK, komunitas kreatif, serta pegiat lingkungan dan budaya dipersilakan hadir.
Melalui forum tersebut, Jakarta tidak hanya dibayangkan sebagai kota dengan infrastruktur modern dan ruang-ruang yang menarik secara visual, tetapi sebagai kota yang menyediakan ruang bagi warganya untuk bertemu, berinteraksi, beristirahat, berekspresi, berdiskusi, dan berpartisipasi dalam menentukan masa depan kota.
Dengan demikian, membayangkan Jakarta masa depan berarti juga membayangkan kota seperti apa yang memungkinkan warganya hadir sebagai warga.



























