JAKARTA — Jakarta boleh semakin modern. Gedung-gedung bertambah tinggi, ruang komersial tumbuh, transportasi publik berkembang, dan berbagai ruang publik baru bermunculan. Namun, di tengah perubahan itu, muncul pertanyaan yang lebih mendasar: apakah Jakarta masih menyediakan ruang bagi warganya untuk menjadi manusiawi?
Pertanyaan tersebut menjadi penting ketika kota semakin dipenuhi ruang yang tertata, dikomersialkan, dan bahkan sebagian interaksi sosialnya berpindah ke layar.
Pengajar filsafat Universitas Pelita Harapan, Fransisco Budi Hardiman, melihat kota bukan sekadar kumpulan gedung, trotoar, taman, dan ruang yang ramai. Kota, menurut dia, juga merupakan ruang tempat manusia hadir di hadapan manusia lain.
“Jakarta boleh semakin modern, tetapi apakah ia masih memberi kita tempat untuk menjadi manusia dan warga?” kata Budi Hardiman.
Bagi dia, kota seharusnya menjadi space of appearance atau ruang kemunculan—ruang tempat warga hadir, terlihat, berbicara, dan berinteraksi dengan orang lain. Kota juga membutuhkan third place, ruang ketiga tempat orang dapat berjumpa secara informal tanpa harus selalu hadir sebagai konsumen.
Di sinilah persoalan ruang publik menjadi lebih dari sekadar persoalan pembangunan fisik.
Budi Hardiman, dengan merujuk pada pemikiran Hannah Arendt, Jürgen Habermas, dan Ray Oldenburg, mempertanyakan apa yang mungkin hilang ketika ruang kota semakin diatur berdasarkan fungsi, kepemilikan, dan kepentingan komersial.
“Ketika setiap ruang semakin ditata, dikomersialkan, dan bahkan digantikan oleh layar, apa yang hilang dari Jakarta?” ujarnya.
Menurut Budi Hardiman, kota yang baik bukan hanya kota yang membuat orang nyaman untuk tinggal. Kota juga harus memungkinkan manusia berjumpa dengan mereka yang berbeda, berbicara, berbeda pendapat, dan bertindak bersama sebagai warga.
Ketika ruang publik belum tentu menjadi tempat ketiga
Pertanyaan tentang bagaimana warga mengalami kota juga dikaji peneliti kota dan gender Lathiyfah Shanti P.
Ia mengingatkan adanya perbedaan mendasar antara ruang publik dan third place. Ruang publik terutama berkaitan dengan ruang fisik yang dapat diakses masyarakat umum, seperti taman, hutan kota, pantai, perpustakaan, atau pusat komunitas.
Sementara third place memiliki dimensi sosial dan simbolik yang lebih dalam.
Sebuah perpustakaan, misalnya, merupakan ruang publik. Namun, perpustakaan belum tentu menjadi third place. Sebuah tempat baru menjadi ruang ketiga ketika terbentuk kehidupan sosial di dalamnya: ada pengguna reguler, hubungan yang berulang, rasa familiar, dan perasaan bahwa tempat tersebut seperti rumah kedua.
Lathiyfah menyebut karakter itu sebagai a home away from home—rumah yang berada di luar rumah.
“Untuk menjadi tempat ketiga, sebuah ruang harus terasa sebagai a home away from home dan memiliki banyak pengguna reguler,” demikian pandangannya.
Karena itu, third place tidak selalu harus berupa ruang publik yang gratis. Kafe, misalnya, dapat menjadi tempat ketiga meskipun merupakan ruang privat dan berbayar.
Persoalannya, kehidupan urban justru menghadapi semakin sedikitnya ruang yang mampu membangun kedekatan sosial semacam itu.
Kota yang semakin menjadi komoditas
Lathiyfah menggunakan perspektif Henri Lefebvre tentang right to the city atau hak atas kota untuk membaca persoalan tersebut.
Menurut dia, dalam perkembangan kapitalisme, ruang tidak hanya dipandang berdasarkan nilai gunanya untuk kehidupan manusia, tetapi juga berdasarkan nilai tukarnya sebagai komoditas.
Akibatnya, ruang-ruang sosial semakin banyak mengalami komodifikasi.
Kota secara fisik mungkin dipenuhi kafe, pusat komersial, dan tempat pertemuan. Namun, keberadaan ruang tersebut belum tentu menciptakan kehidupan sosial yang memungkinkan orang bertemu secara rutin dan membangun rasa memiliki terhadap tempat maupun komunitas di sekitarnya.
Kelompok sosial yang datang ke sebuah kafe, misalnya, bisa saja hanya berinteraksi di antara mereka sendiri dan tidak membangun relasi dengan pengguna ruang lainnya. Bahkan, pengguna ruang urban cenderung berpindah dari satu tempat ke tempat lain sehingga hubungan sosial yang berkelanjutan sulit terbentuk.
Dalam pandangan Lathiyfah, sedikitnya ada beberapa faktor yang membuat third place semakin sulit berkembang di kawasan urban.
Pertama, komodifikasi ruang membuat semakin banyak ruang publik terprivatisasi dan mengharuskan masyarakat membayar untuk menggunakannya.
Kedua, urban sprawl membuat tempat tinggal semakin jauh dari pusat aktivitas. Harga tanah yang tinggi mendorong sebagian warga tinggal di wilayah periferi dan menempuh perjalanan panjang menuju tempat kerja. Waktu yang habis untuk komuter akhirnya mengurangi kesempatan untuk membangun kehidupan sosial.
Ketiga, meningkatnya pekerjaan prekariat membuat kehidupan kerja dan tempat tinggal semakin tidak stabil. Orang lebih sering berpindah dan sulit membangun koneksi sosial yang berkelanjutan.
Keempat, hiperindividualisme yang didorong oleh logika efisiensi, produktivitas, dan persaingan membuat aktivitas sosial semakin sulit berkembang.
Dengan kondisi tersebut, persoalan kota bukan lagi hanya soal apakah ruang tersedia, melainkan apakah ruang itu memungkinkan kehidupan sosial tumbuh.
Ketika kota tidak dirancang dari pengalaman perempuan
Persoalan hak atas kota juga tidak dialami secara sama oleh semua orang.
Lathiyfah menyoroti pengalaman perempuan yang sering kali harus berhadapan dengan beban reproduktif—pengasuhan, perawatan, memasak, mencuci, mengantar anak, berbelanja, dan berbagai pekerjaan domestik lainnya—ketika menggunakan ruang kota.
Menurutnya, kota masih banyak dibangun berdasarkan pemisahan antara ruang produksi dan ruang reproduksi. Aktivitas ekonomi, politik, profesional, dan mobilitas ditempatkan dalam ruang publik, sementara pekerjaan perawatan ditempatkan sebagai urusan privat.
Padahal, dalam kehidupan sehari-hari, perempuan tetap membawa pekerjaan reproduktif tersebut ketika berada di ruang publik.
Perjalanan perempuan di kota, misalnya, tidak selalu sesederhana pergi dari rumah ke tempat kerja. Dalam satu perjalanan, mereka dapat harus mampir ke pasar, mengantar anak ke sekolah atau daycare, mengambil kebutuhan keluarga, atau mengakses layanan kesehatan.
Akibatnya, akses perempuan terhadap kota tidak hanya ditentukan oleh aturan hukum. Waktu, keamanan, mobilitas, biaya, dan beban perawatan menjadi faktor yang menentukan apakah perempuan benar-benar dapat menikmati ruang kota.
Karena itu, Lathiyfah melihat hak perempuan atas kota sebagai persoalan yang jauh lebih kompleks daripada sekadar menyediakan ruang yang secara formal terbuka bagi semua orang.
Kota memang dapat meningkatkan pencahayaan, menciptakan ruang dengan visibilitas yang baik, menerapkan prinsip eyes on the street, atau menggunakan CCTV untuk meningkatkan keamanan.
Kota juga dapat mengembangkan kawasan dengan layanan yang terintegrasi, seperti daycare, playground, klinik, layanan kesehatan, laundry, dan pasar sehingga berbagai kebutuhan dapat dijangkau dengan lebih mudah.
Namun, pembangunan fisik saja tidak cukup.
“Pada akhirnya ruang fisik kota ini tetap tidak bisa memberi jaminan bagi kesejahteraan perempuan kalau struktur sosial masyarakat masih membebani perempuan dengan kerja-kerja reproduktif yang disproporsional,” kata Lathiyfah.
Membayangkan Jakarta sebagai kota bersama
Gagasan tentang kota sebagai ruang perjumpaan warga dan persoalan hak atas kota tersebut menjadi latar diskusi publik “Menagih Jakarta yang Ramah sebagai Hak Warga atas Ruang Publik”, seri pertama Imagine Jakarta: Membayangkan Kota Masa Depan.
Kegiatan yang digagas Ikatan Keluarga Alumni Driyarkara (IKAD) bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta itu akan berlangsung Jumat, 9 Oktober 2026, pukul 14.00–17.00 WIB di Gedung Kesenian Miss Tjitjih, Cempaka Baru, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Selain Budi Hardiman dan Lathiyfah Shanti P., diskusi menghadirkan Ade Darmawan, pendiri Kolektif Ruang Rupa dan Gudskul Ekosistem; Cania Citta, pendiri Malaka Project; serta perwakilan Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (DCKTRP) Provinsi DKI Jakarta.
Forum tersebut menjadi bagian dari rangkaian kegiatan menyongsong 500 tahun Jakarta. Namun, persoalan yang dibicarakan melampaui agenda pembangunan fisik kota.
Pertanyaan yang hendak diajukan adalah bagaimana Jakarta dapat menjadi kota yang memungkinkan warganya hadir, bertemu, membangun relasi, menyampaikan pandangan, dan ikut menentukan kehidupan bersama.
Dalam kerangka itu, ruang publik bukan sekadar tempat yang disediakan pemerintah. Ia merupakan bagian dari kehidupan sosial warga.
Dan third place bukan sekadar tempat nongkrong. Ia menjadi penting ketika sebuah ruang memungkinkan orang membangun hubungan, rasa familiar, komunitas, dan rasa memiliki terhadap kota.
Pada akhirnya, pertanyaan tentang masa depan Jakarta bukan hanya “Jakarta akan menjadi kota seperti apa?”, tetapi juga “Jakarta akan menjadi kota untuk siapa?”
Sebab kota yang semakin modern belum tentu menjadi kota yang semakin manusiawi apabila warganya semakin kehilangan ruang untuk berjumpa, berbicara, membangun komunitas, dan hadir sebagai warga.











