JAKARTA — Institut Marhaenisme 27 memaparkan hasil riset mengenai program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) dalam forum diseminasi dan diskusi di Auditorium Gedung C Sekolah Tinggi Filsafat (STF) Driyarkara, Jakarta Pusat, Jumat (25/9/2026).
Penelitian bertajuk “Matinya Demokrasi Ekonomi: Koperasi Desa Merah Putih sebagai Instrumen Perebutan Akses Kapital dan Penguasaan Teritorial” tersebut menyoroti desain program, keterlibatan militer, penggunaan anggaran desa, serta implikasinya terhadap otonomi desa.
Riset menggunakan pendekatan kualitatif dengan perspektif ekonomi politik. Data dikumpulkan melalui studi dokumen, laporan lapangan, serta data yang dihimpun melalui KDMP Watch yang dijalankan Institut Marhaenisme 27 dalam beberapa bulan terakhir.
Tim peneliti membagi persoalan penelitian ke dalam empat isu utama, yakni mekanisme KDMP yang dinilai top-down, keterlibatan TNI, perubahan relasi produksi dan ekologis di pedesaan, serta persoalan penganggaran dan desentralisasi.
Forum tersebut dihadiri antara lain Ketua STF Driyarkara Romo Simon Petrus Lili Tjahjadi Pr, Direktur Eksekutif Institut Marhaenisme 27 Deodatus Sunda Se, tim peneliti, serta sejumlah penanggap dari bidang hukum tata negara, politik, ekonomi, tata kelola pemerintahan daerah, dan masyarakat sipil.
Desa Dinilai Kehilangan Ruang Menentukan Arah Pembangunan
Dalam paparannya, tim peneliti mengatakan program KDMP menempatkan desa sebagai arena pertarungan politik, ekonomi, fiskal, dan teritorial. Menurut mereka, pola penyeragaman dalam program tersebut berpotensi mengurangi ruang desa untuk menentukan arah pembangunan berdasarkan kebutuhan dan potensi lokal.
Para peneliti mempersoalkan rantai kewenangan yang dibangun dari pemerintah pusat hingga desa. Mereka menyebut Instruksi Presiden Nomor 9, 17, dan 25 Tahun 2025 menjadi bagian dari kerangka pelaksanaan program, termasuk penugasan kepada PT Agrinas untuk pembangunan infrastruktur KDMP.
Dalam konstruksi yang dipaparkan peneliti, pemerintah daerah hingga desa lebih banyak ditempatkan sebagai penyedia lahan dan infrastruktur pendukung. Sementara itu, kewenangan menentukan arah pelaksanaan program dinilai lebih banyak berada pada struktur di tingkat pusat.
Peneliti juga mengaitkan desain tersebut dengan perubahan relasi ekonomi dan ekologis di pedesaan. Salah satu contoh yang disampaikan adalah penggunaan lahan untuk pembangunan gerai koperasi, termasuk laporan mengenai sekolah yang dibongkar untuk kepentingan pembangunan gerai.
Mereka juga menyebut laporan dari KDMP Watch mengenai keterlibatan Babinsa dalam distribusi tertentu. Klaim tersebut disampaikan sebagai bagian dari data lapangan yang menurut tim masih perlu terus diuji dan didokumentasikan.
Persoalan lain yang disoroti adalah pembiayaan. Menurut tim peneliti, penggunaan dana desa dan skema pinjaman untuk operasional KDMP berpotensi membuat desa menghadapi beban finansial ketika permintaan pasar tidak mencukupi untuk menghasilkan surplus.
Dalam skenario yang mereka gambarkan, desa dapat menggunakan dana desa untuk memenuhi kewajiban pembayaran utang. Kondisi tersebut, menurut mereka, berpotensi membentuk siklus pembiayaan yang membatasi ruang fiskal desa.
Perdebatan Dasar Hukum
Dari perspektif hukum, tim peneliti mempersoalkan penggunaan Instruksi Presiden sebagai salah satu dasar awal pelaksanaan KDMP. Mereka membandingkannya dengan pengalaman masa sebelumnya ketika program pembangunan yang bersifat terpusat dijalankan melalui instrumen serupa.
Menurut peneliti bidang hukum, persoalannya bukan semata-mata kewenangan presiden untuk membuat kebijakan, melainkan batas karakter Instruksi Presiden. Mereka berpendapat bahwa Inpres pada dasarnya mengatur hubungan internal penyelenggara negara dan tidak mempunyai karakter sebagai peraturan yang mengikat masyarakat secara umum.
Karena itu, menurut mereka, muncul persoalan ketika Inpres kemudian menjadi dasar bagi berbagai surat edaran kementerian dan instrumen administratif lain yang digunakan untuk mengatur pelaksanaan KDMP sampai tingkat pemerintah daerah dan desa.
Tim juga mempertanyakan konstruksi hukum program tersebut karena Inpres Nomor 9 Tahun 2025, menurut pemaparan mereka, tidak memuat konsideran yang secara terang menunjukkan keterkaitannya dengan Undang-Undang Dasar 1945 maupun Undang-Undang Perkoperasian.
Dalam pemaparan disebut pula bahwa hingga forum berlangsung telah terbentuk puluhan ribu gerai KDMP. Peneliti menyoroti kesenjangan antara proses pembentukan yang telah berjalan dan munculnya regulasi yang lebih baru mengenai tata kelola KDMP.
Keterlibatan TNI Menjadi Salah Satu Fokus Riset
Bagian lain penelitian membahas keterlibatan TNI dalam KDMP dan membandingkannya dengan keterlibatan militer dalam program batalyon infanteri teritorial pembangunan.
Peneliti membedakan kedua bentuk keterlibatan tersebut. Dalam KDMP, TNI disebut terlibat dalam pemasokan dan distribusi komoditas ke gerai koperasi. Sementara dalam batalyon infanteri teritorial pembangunan, militer disebut terlibat dalam produksi pertanian dan peternakan.
Tim mengaitkan keterlibatan tersebut dengan kepentingan ekonomi dan politik, sembari merujuk pada berbagai studi mengenai hubungan militer, bisnis, kekerasan, dan perubahan peran militer sejak masa Orde Baru hingga periode pascareformasi.
Mereka juga mencermati komoditas yang dikelola KDMP. Berdasarkan data yang dipaparkan dalam forum, pupuk urea 46 persen, pupuk NPK Phonska, dan beras SPHP disebut sebagai tiga komoditas dengan volume atau nilai transaksi terbesar.
Peneliti kemudian menghubungkan hal tersebut dengan persoalan struktur penguasaan tanah. Mereka mengutip data pertanian yang menunjukkan besarnya biaya sewa lahan dalam produksi pertanian rumah tangga serta ketimpangan penguasaan lahan di pedesaan.
Dari sini, mereka berpendapat bahwa peningkatan produktivitas pertanian tidak cukup hanya melalui akses kredit atau distribusi pupuk. Persoalan penguasaan lahan juga menjadi faktor penting yang harus diperhitungkan.
Koperasi dan Persoalan Otoritas
Peneliti berikutnya mengalihkan perhatian pada bentuk organisasi KDMP. Mereka mempertanyakan apakah struktur tersebut sesuai dengan prinsip koperasi yang bertumpu pada partisipasi anggota.
Salah satu temuan yang disoroti adalah pembentukan KDMP yang menurut penelitian lebih dahulu didorong melalui pembangunan infrastruktur dan struktur organisasi daripada melalui mobilisasi warga desa untuk membangun usaha bersama.
Tim juga menyoroti posisi warga desa sebagai anggota. Dalam skema yang mereka gambarkan, struktur dan prinsip organisasi terlebih dahulu ditetapkan, sementara masyarakat kemudian mendaftar sebagai anggota berdasarkan domisili dan persyaratan administratif.
Hal itu, menurut peneliti, berbeda dengan model koperasi yang tumbuh dari kebutuhan anggota. Mereka melihat adanya kemungkinan perubahan posisi warga dari subjek pembentuk koperasi menjadi penerima manfaat program.
Pada saat yang sama, peneliti tidak menutup kemungkinan adanya manfaat KDMP, terutama dalam akses terhadap modal, pasar, dan jaringan ekonomi. Namun, mereka menilai desain organisasi perlu diperiksa karena KDMP berpotensi menjadi akselerator, konsolidator, dan agregator usaha mikro dan kecil yang sekaligus menghubungkan kegiatan ekonomi desa dengan struktur birokrasi di atasnya.
Proses tersebut, menurut mereka, juga dapat menyeragamkan koperasi-koperasi yang sebelumnya tumbuh secara organik di desa dan memiliki independensi masing-masing.
Bivitri: Pasal 33 Tidak Secara Eksplisit Memerintahkan Koperasi
Pakar hukum tata negara dan pengajar di Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera, Bivitri Susanti, mengapresiasi penelitian tersebut, tetapi juga mengajak peserta melihat kembali sejarah gagasan koperasi dalam Pasal 33 UUD 1945.
Menurut Bivitri, Pasal 33 tidak secara eksplisit menyatakan bahwa seluruh kebijakan ekonomi negara harus dijalankan melalui koperasi. Karena itu, menurut dia, menganggap kritik terhadap KDMP sebagai sikap yang bertentangan dengan konstitusi merupakan lompatan argumentasi.
Ia menilai pembahasan koperasi dalam konteks konstitusi perlu ditempatkan dalam sejarah pemikiran para pendiri bangsa, termasuk perdebatan mengenai sosialisme Indonesia dan gagasan ekonomi yang melatarbelakangi penyusunan UUD 1945.
Bivitri juga menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan Undang-Undang Perkoperasian 2012 dan kemudian mengembalikan keberlakuan undang-undang sebelumnya. Menurutnya, sejarah tersebut menunjukkan bahwa pemaknaan Pasal 33 dan koperasi terus menjadi arena perdebatan hukum dan politik.
Ia kemudian menilai KDMP perlu dilihat dari pertanyaan mengenai tujuan dan mekanisme kekuasaan yang menyertainya. Menurut Bivitri, koperasi memiliki sejarah sebagai instrumen pemberdayaan ekonomi sekaligus pemberdayaan politik masyarakat. Karena itu, ia mengingatkan agar istilah koperasi tidak kehilangan makna akibat penggunaannya untuk kepentingan lain.
Jaleswari Mempertanyakan Dasar Pengerahan TNI
Jaleswari Pramodawardani menyoroti satu temuan yang disebut dalam laporan, yakni pembiayaan operasional TNI dalam pembangunan KDMP yang disebut dibebankan kepada PT Agrinas Pangan Nusantara.
Menurut Jaleswari, persoalan tersebut membawa diskusi ke ranah hubungan sipil-militer, terutama mengenai sumber pembiayaan TNI dan batas keterlibatannya dalam kegiatan ekonomi.
Ia juga mencatat perubahan lanskap hukum setelah terbitnya Perpres Nomor 82 Tahun 2026 tentang tata kelola penyelenggaraan KDMP. Karena itu, Jaleswari menyarankan agar sebagian argumen riset tidak lagi hanya berfokus pada pertanyaan mengenai dasar hukum pembentukan koperasi, tetapi bergeser pada pertanyaan yang lebih spesifik mengenai dasar hukum pengerahan TNI.
Dalam pemaparannya, ia menyebut tiga lapis persoalan: dasar operasi militer, pembiayaan TNI, dan larangan prajurit terlibat dalam kegiatan bisnis.
Jaleswari juga menyebut perlunya menguji bagaimana mekanisme operasi militer selain perang diterapkan dalam program KDMP, termasuk hubungan antara Perpres yang mengatur tata kelola koperasi dan ketentuan dalam Undang-Undang TNI.
Ia menilai sejumlah bagian laporan masih membutuhkan penguatan bukti. Misalnya, hubungan antara PT Agrinas Pangan Nusantara saat ini dan entitas Agrinas yang pernah menjadi objek penelitian sebelumnya, menurut dia, perlu dibuktikan melalui personel, direksi, kontrak, atau dokumen lain, bukan semata berdasarkan kemiripan nama.
Ia juga meminta penelitian lanjutan menelusuri pertukaran data antara TNI dan Agrinas serta memastikan siapa yang memiliki akses terhadap data tersebut.
Dalam tanggapannya, Jaleswari sekaligus memberikan sejumlah catatan korektif terhadap data penelitian, antara lain mengenai jumlah Kodim, rencana jumlah Kodam, tingkat bunga pinjaman, serta beberapa angka personel TNI. Ia menilai koreksi semacam itu penting karena kesalahan satu angka dapat digunakan untuk mempertanyakan keseluruhan argumen penelitian.
Ia juga mengusulkan agar perjanjian kerja sama TNI dan Agrinas dibuka kepada publik, pembiayaan TNI dalam KDMP diaudit, status lahan pembangunan batalyon diverifikasi, klausul pertukaran data dibatasi, serta fungsi pemasok, pengamanan, dan pengawasan dipisahkan.
Alamsyah: Koperasi Tidak Identik dengan Model Seragam
Alamsyah Saragi membawa diskusi kembali pada konsep dasar koperasi. Ia mengingatkan bahwa koperasi memiliki hubungan erat dengan gagasan demokrasi ekonomi dan pemberdayaan masyarakat.
Menurut Alamsyah, koperasi dapat berbentuk koperasi konsumen, koperasi simpan pinjam, maupun koperasi produsen. Karena itu, model koperasi idealnya berangkat dari kebutuhan dan kesepakatan anggota.
Ia memberikan contoh petani yang membentuk koperasi untuk memperoleh pupuk dan bibit dengan harga lebih murah, kemudian mengelola penggilingan bersama setelah panen. Dalam model tersebut, koperasi dibentuk berdasarkan kebutuhan anggota, bukan berdasarkan penyeragaman bidang usaha dari atas.
Alamsyah juga menekankan pentingnya pemisahan antara pengurus dan manajemen. Pengurus mewakili anggota, sedangkan manajemen harus dijalankan secara profesional.
Ia membandingkan pengalaman sejumlah negara, termasuk Jepang, Korea, Taiwan, dan Malaysia, untuk menunjukkan bahwa keterlibatan pemerintah dalam pengembangan koperasi tidak selalu berarti koperasi kehilangan sifat sipilnya. Menurut dia, persoalan utamanya terletak pada desain intervensi dan kondisi sosial-ekonomi yang menyertainya.
Ia juga mengingatkan pengalaman sejumlah negara yang menggunakan model koperasi yang sangat top-down dan melibatkan militer. Menurutnya, pengalaman tersebut menunjukkan risiko terhadap produktivitas, distorsi informasi pasar, dan kemungkinan munculnya praktik pencarian rente.
Dalam konteks Indonesia, Alamsyah mengingatkan bahwa koperasi akan sulit berkembang apabila struktur sosial yang memungkinkan kooptasi elite tidak diperbaiki.
Dari Desa: Persoalan Dana dan Ruang Partisipasi
Kristian Frederico Tepong, atau Frater Rico, menyoroti dampak KDMP dari perspektif masyarakat desa.
Ia mengatakan riset tersebut menunjukkan adanya kecenderungan sentralisasi kewenangan pemerintah pusat dalam mengontrol pemerintah daerah. Pada saat yang sama, ia menilai masyarakat desa berpotensi kehilangan posisi sebagai subjek utama dalam perencanaan dan pengelolaan koperasi.
Rico juga menyoroti penggunaan dana desa untuk mendukung implementasi KDMP. Dalam paparannya, ia merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2026 dan menyebut alokasi Rp34,57 triliun dari total Rp60,57 triliun dana desa dalam APBN 2026 untuk mendukung implementasi KDMP.
Angka tersebut, menurut dia, menimbulkan pertanyaan mengenai ruang fiskal yang tersisa bagi kebutuhan lain di desa, seperti pembangunan infrastruktur pertanian dan fasilitas pelayanan dasar.
Ia juga mengangkat persoalan lahan ketika pembangunan infrastruktur yang berkaitan dengan keterlibatan militer membutuhkan lokasi di desa. Menurutnya, persoalan tersebut perlu diperiksa terutama apabila terdapat sengketa atau konflik penguasaan tanah.
Rico menekankan bahwa tujuan pengembangan koperasi di daerah seharusnya berkaitan dengan pengembangan sumber daya, peningkatan ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat, bukan dominasi kelompok tertentu.
Pertanyaan Warga: Perempuan, UMKM, dan Monopoli
Diskusi juga memunculkan sejumlah pertanyaan dari peserta.
Salah seorang peserta, Prapti, mempertanyakan posisi KDMP jika dalam praktiknya terjadi perebutan akses kapital dan penguasaan teritorial. Ia meminta penjelasan mengenai kemungkinan persoalan tersebut dari perspektif hukum tata negara.
Peserta lain, Vera dari komunitas perempuan di Bogor, mempertanyakan dampak mekanisme penunjukan pengurus KDMP terhadap partisipasi perempuan, pemuda, dan kelompok rentan di desa.
Ia juga mempertanyakan keterlibatan BUMN, korporasi, atau pihak ketiga yang ditunjuk pemerintah pusat, terutama apakah struktur tersebut dapat membuat nilai tambah ekonomi justru keluar dari desa.
Pertanyaan lainnya menyangkut kemungkinan KDMP membebaskan petani dari tengkulak atau justru menciptakan struktur monopoli baru.
Bivitri menjawab bahwa aspek hukum KDMP masih dapat diuji melalui sejumlah mekanisme hukum, termasuk pengujian terhadap Perpres apabila ditemukan pertentangan dengan undang-undang. Ia juga menyinggung kemungkinan persoalan hukum terkait keterlibatan TNI, pembiayaan, serta operasi militer selain perang.
Namun, ia menekankan bahwa dugaan pelanggaran hukum harus diuraikan dan dibuktikan satu per satu melalui dokumen dan mekanisme hukum yang tersedia.
Perdebatan Belum Selesai
Forum tersebut pada akhirnya tidak hanya membahas apakah KDMP merupakan koperasi dalam pengertian kelembagaan, tetapi juga memperdebatkan hubungan antara negara, desa, modal, militer, dan partisipasi warga.
Penelitian Institut Marhaenisme 27 menempatkan KDMP sebagai objek kajian ekonomi-politik dan mengajukan sejumlah pertanyaan mengenai sentralisasi kewenangan, keterlibatan TNI, penggunaan dana desa, penguasaan lahan, serta posisi masyarakat dalam pengambilan keputusan.
Para penanggap memberikan sejumlah penguatan sekaligus koreksi. Jaleswari, misalnya, meminta tim memperbarui beberapa argumen hukum setelah terbitnya Perpres Nomor 82 Tahun 2026. Alamsyah meminta penelitian memperluas perbandingan dengan pengalaman koperasi di negara lain. Sementara Bivitri mendorong penelusuran lebih jauh terhadap sejarah konstitusional koperasi dan kemungkinan pengujian hukum.
Sampai di sini, perdebatan mengenai KDMP bergeser dari sekadar soal ada atau tidaknya koperasi di setiap desa menjadi pertanyaan yang lebih mendasar: siapa yang menentukan bentuk organisasi, siapa yang menguasai sumber daya, siapa yang mengambil keputusan, dan siapa yang menanggung risiko ketika sebuah program ekonomi desa tidak berjalan sesuai rencana.
Forum yang berlangsung hampir tiga jam tersebut ditutup dengan ajakan agar penelitian mengenai KDMP terus dikembangkan, terutama melalui pengujian terhadap data, dokumen hukum, hubungan kelembagaan, dan pengalaman konkret masyarakat di desa.











