JAKARTA – Sivitas akademika Sekolah Tinggi Filsafat Theologi (STFT) Jakarta mendesak pemerintah Indonesia agar lebih berpihak kepada kelompok masyarakat yang terpinggirkan. Pemerintah juga diminta mengevaluasi kebijakan yang dinilai tidak berpihak kepada rakyat, menghentikan kriminalisasi terhadap suara kritis, serta memprioritaskan pemulihan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.
Sikap tersebut disampaikan melalui pernyataan berjudul Seruan dari Proklamasi 27 Jakarta: Berpihak kepada yang Terpinggirkan, yang ditandatangani Ketua STFT Jakarta, Pdt. Prof. Binsar Jonathan Pakpahan, Ph.D., pada 4 November 2026.
Dalam kapasitasnya mewakili sivitas akademika STFT Jakarta, Binsar menegaskan bahwa lembaga pendidikan teologi tidak dapat melepaskan diri dari pergumulan nyata masyarakat Indonesia. Menurut dia, iman Kristen mengharuskan gereja dan lembaga pendidikan teologi untuk berpihak kepada mereka yang mengalami penindasan dan ketidakadilan.
Ia merujuk pada Injil Lukas 4:18–19, yang menggambarkan Yesus memulai karya-Nya dengan membawa kabar baik kepada orang miskin dan pembebasan bagi mereka yang tertawan.
“Firman Tuhan memerintahkan kami: Bukalah mulutmu untuk orang yang bisu, untuk hak semua orang yang merana,” demikian pernyataan Binsar yang mengutip Amsal 31:8.
Melalui pernyataan tersebut, STFT Jakarta mengkritik sejumlah persoalan nasional, mulai dari kebakaran hutan dan lahan (karhutla), penanganan bencana di Sumatera, tekanan ekonomi masyarakat, ketimpangan pembangunan daerah, hingga menyusutnya ruang demokrasi dan krisis keteladanan elite politik.
Soroti karhutla dan nasib korban bencana
Dalam persoalan lingkungan, Binsar menyoroti data kebakaran hutan dan lahan selama Januari hingga Juli 2026 yang mencapai lebih dari 202 ribu hektare. Angka tersebut meningkat 69 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Dampak kebakaran juga dirasakan masyarakat melalui gangguan kesehatan. Pernyataan STFT Jakarta menyebutkan lebih dari 277 ribu kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) dilaporkan, termasuk sekitar 62 ribu kasus pada balita.
Selain itu, pemerintah mencatat 57 perusahaan berada di area terbakar seluas 34.636 hektare. Hampir seluruh perusahaan tersebut bergerak di sektor perkebunan kelapa sawit dan 17 di antaranya disebut memiliki riwayat kebakaran berulang.
Binsar menilai penegakan hukum terhadap pelaku karhutla harus dilakukan secara serius dan terbuka. Ia mendesak pemerintah menangkap dan mengadili pihak-pihak yang bertanggung jawab, termasuk korporasi yang terbukti melakukan pelanggaran.
Ia juga meminta pemerintah menjatuhkan sanksi, mencabut izin, dan memulihkan lahan apabila terbukti terdapat pembukaan perkebunan sawit atau perkebunan lainnya di kawasan bekas karhutla.
“Hukum tidak boleh tajam kepada peladang kecil dan tumpul kepada korporasi,” tegasnya.
Selain persoalan lingkungan, STFT Jakarta menyoroti penanganan bencana banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat pada akhir November 2025 yang menelan lebih dari seribu korban jiwa.
Menurut Binsar, sepuluh bulan setelah bencana, para korban masih menghadapi persoalan mendasar. Kesaksian warga di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memperlihatkan kondisi hunian sementara yang tidak layak, bantuan tunjangan yang baru diterima satu kali, anak-anak yang harus belajar di tenda, serta pembangunan hunian tetap yang belum memiliki jadwal jelas.
Ia mendesak pemerintah segera menuntaskan pembangunan hunian tetap, memastikan penyaluran tunjangan, dan memulihkan kehidupan para korban dengan jadwal pelaksanaan yang transparan.
Binsar juga meminta pemerintah menghentikan kekerasan terhadap alam dan manusia di Papua.
Kritik kebijakan anggaran dan menyusutnya demokrasi
Dalam bidang ekonomi dan kebijakan publik, STFT Jakarta mengingatkan pemerintah tentang tekanan yang semakin dirasakan masyarakat kecil. Pernyataan tersebut menyoroti nilai tukar rupiah yang mencapai Rp18.183 per dolar AS pada 28 Oktober 2026 serta kenaikan harga pangan bergejolak sebesar 5,81 persen dalam setahun.
Binsar juga mempertanyakan arah kebijakan anggaran pemerintah, terutama besarnya alokasi untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes).
Menurut pernyataan tersebut, pagu anggaran MBG pada 2026 mencapai Rp229 triliun, sementara kajian mengenai dampak program dinilai belum memadai.
STFT Jakarta juga menyoroti proyeksi penggunaan sekitar Rp51 triliun dari total Rp77 triliun Dana Desa 2027 untuk membayar cicilan utang Kopdes.
Binsar mendorong pemerintah mengevaluasi kebijakan tersebut dan mengalihkan anggaran yang dinilai kurang tepat sasaran untuk pemulihan daerah, peningkatan pendidikan, stabilisasi harga pangan, penciptaan lapangan kerja, serta penguatan sekolah dan layanan kesehatan.
Namun, ia menegaskan bahwa anak-anak dan ibu dari kelompok rentan tidak boleh kehilangan akses terhadap pemenuhan gizi akibat perubahan kebijakan tersebut.
Karena itu, STFT Jakarta mengusulkan penghentian skema MBG yang bersifat menyeluruh dan menggantinya dengan program pemenuhan gizi yang lebih terarah bagi anak-anak dan ibu yang rentan, berdasarkan evaluasi independen.
Dalam persoalan demokrasi, Binsar mengungkapkan keprihatinan atas penurunan skor Indonesia dalam Indeks Demokrasi Economist Intelligence Unit (EIU), dari 6,53 pada 2023 menjadi 6,37 pada 2025.
Pernyataan itu juga mengutip catatan Amnesty International Indonesia mengenai sedikitnya 6.003 orang yang ditangkap dan/atau mengalami kekerasan dalam aksi sepanjang 2025–2026. Selain itu, sedikitnya 51 orang disebut dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam dua tahun terakhir.
STFT Jakarta turut menyoroti informasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) bahwa Kementerian Komunikasi dan Digital mengakui adanya pembatasan terhadap sedikitnya 486 konten terkait aksi 27 Agustus 2026.
Binsar meminta pemerintah membuktikan komitmennya untuk tidak menjadikan kritik sebagai sasaran penindakan.
Ia mendesak penghentian penangkapan dan kriminalisasi warga karena menyampaikan pendapat. Pemerintah juga diminta menghentikan penurunan konten yang berisi kritik serta membuka dasar dan alasan setiap pembatasan konten kepada publik.
Suara mahasiswa bukan ancaman bagi negara
Dalam pernyataan sikap tersebut, STFT Jakarta secara khusus memberikan dukungan kepada mahasiswa dan kaum muda yang menyampaikan kritik terhadap kebijakan pemerintah secara damai.
Binsar menilai suara kritis mahasiswa dan pemuda merupakan bentuk kepedulian terhadap masa depan bangsa, bukan ancaman bagi negara.
“Suara mereka adalah kasih bagi bangsa, bukan ancaman bagi negara,” demikian penegasan dalam pernyataan tersebut.
STFT Jakarta juga menyatakan berdiri bersama mereka yang ditangkap atau dikriminalkan karena menyampaikan pendapat.
Binsar meminta pemerintah membuka ruang dialog dengan seluruh elemen masyarakat, termasuk masyarakat adat, pemuda, buruh, petani, korban bencana, dan warga di daerah.
Pemerintah, menurut dia, juga perlu berdialog secara terbuka dengan masyarakat di seluruh provinsi di Papua untuk mendengarkan kebutuhan dan aspirasi mereka sebelum menetapkan kebijakan.
Elite politik diminta memiliki budaya malu
Selain mengkritik kebijakan pemerintah, STFT Jakarta menyoroti krisis keteladanan di kalangan elite politik.
Binsar menggambarkan ruang publik dalam sepekan terakhir dipenuhi perselisihan elite, mulai dari sengketa ijazah pejabat setelah putusan Mahkamah Agung, kasus dugaan korupsi pejabat termasuk yang berkaitan dengan dana bencana, hingga penetapan tersangka dalam dugaan penyadapan pejabat oleh mantan petinggi kepolisian.
Ia menegaskan penghormatan terhadap proses hukum dan asas praduga tak bersalah tetap harus dijaga. Namun, menurut dia, masyarakat yang sedang menghadapi persoalan asap akibat karhutla, kenaikan harga kebutuhan pokok, dan dampak bencana justru menyaksikan para pemimpinnya sibuk memperebutkan pengaruh.
Karena itu, Binsar meminta para elite politik mengembangkan budaya malu ketika melakukan kesalahan dan penyelewengan.
Ia mendorong para pemimpin untuk mengakui kesalahan, meminta maaf kepada masyarakat, dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
“Fokuslah pada kesejahteraan rakyat, bukan pada kepentingan politik pribadi atau golongan semata,” demikian salah satu seruan dalam pernyataan tersebut.
Teologi yang berpihak kepada mereka yang terpinggirkan
Menutup pernyataan sikapnya, Binsar menegaskan bahwa STFT Jakarta akan terus menjalankan perlawanan melalui doa, ruang kelas, mimbar, tulisan, dan pendampingan bagi masyarakat yang terpinggirkan.
Ia menegaskan kampus harus tetap menjadi ruang terbuka bagi kebebasan berpikir dan berbicara.
Pernyataan tersebut sekaligus mengingatkan kembali pada peringatan Sumpah Pemuda 28 Oktober dan Hari Reformasi Gereja 31 Oktober sebagai momentum untuk merefleksikan tanggung jawab iman dan kebangsaan.
Dengan mengutip Mazmur 24:1, Binsar menegaskan bahwa bumi dan segala isinya adalah milik Tuhan. Karena itu, negara hanya menerima mandat untuk menjaganya demi kepentingan semua orang.
“TUHANlah yang empunya bumi serta segala isinya,” demikian penutup pernyataan sikap sivitas akademika STFT Jakarta tersebut.
Pernyataan yang ditandatangani Pdt. Prof. Binsar Jonathan Pakpahan pada 4 November 2026 itu ditutup dengan harapan agar Tuhan menolong rakyat Indonesia.











