Home Kajian ICW: MBG Diduga Jadi Arena Patronase Politik, 27 Persen Yayasan Terafiliasi Parpol

ICW: MBG Diduga Jadi Arena Patronase Politik, 27 Persen Yayasan Terafiliasi Parpol

243
0

JAKARTA — Indonesia Corruption Watch (ICW) mengungkap dugaan kuat praktik politik patronase dan konflik kepentingan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), program unggulan pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Dalam laporan berjudul “Ada Siapa di Balik MBG? Politik Patronase untuk Memperkuat Dukungan” yang dirilis 2025, ICW menilai program dengan anggaran jumbo itu rawan dimanfaatkan sebagai alat konsolidasi politik, alih-alih sepenuhnya untuk kepentingan publik.

Anggaran Jumbo, Tata Kelola Tertinggal

Program MBG merupakan salah satu janji kampanye Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024 dan masuk dalam delapan program hasil terbaik cepat. Pemerintah menargetkan 19,47 juta penerima manfaat pada 2025 dan 82,9 juta penerima pada 2026.

Ambisi tersebut disertai alokasi anggaran sangat besar: Rp 71 triliun pada 2025 dan melonjak menjadi Rp 335 triliun pada 2026.

Namun, ICW menyoroti bahwa besarnya anggaran tidak diimbangi tata kelola dan pengawasan memadai. Selama 10 bulan pertama pelaksanaan, program ini berjalan tanpa payung hukum teknis yang jelas. Pemerintah baru menerbitkan Perpres Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG pada 17 November 2025, atau hampir setahun setelah program dimulai.

Sebelumnya, regulasi yang ada hanya Perpres pembentukan Badan Gizi Nasional (BGN).

Ketiadaan regulasi tata kelola, menurut ICW, membuka ruang ketidakteraturan dan kebingungan tanggung jawab. Situasi ini juga beriringan dengan munculnya berbagai persoalan, termasuk kasus keracunan massal. Hingga 19 Oktober 2025, Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mencatat 13.168 anak menjadi korban keracunan MBG.

102 Yayasan Ditelusuri

Dalam penelusuran yang dilakukan Oktober–November 2025, ICW menelaah 102 yayasan mitra MBG di 38 provinsi. Pemilihan dilakukan secara acak dengan mempertimbangkan sebaran wilayah, ketersediaan data, serta indikasi keterkaitan dengan aktor tertentu.

Data kepengurusan yayasan diperoleh dari akta resmi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum RI, lalu diverifikasi silang melalui dokumen publik dan wawancara.

Hasilnya, ICW mengklasifikasikan temuan dalam sembilan kategori relasi: politik formal, aparat penegak hukum, militer, politik nonformal, birokrasi, mantan penyelenggara negara, orang dekat pejabat, afiliasi bisnis, dan keterkaitan kasus korupsi.

Afiliasi Politik Formal

Dari 102 yayasan, sebanyak 28 yayasan (27,45 persen) memiliki afiliasi politik formal. Afiliasi ini berupa jabatan struktural di partai, pengusungan dalam pemilu, atau status sebagai pejabat publik hasil pemilu.

Partai yang paling banyak terafiliasi adalah Partai Gerindra dengan tujuh yayasan (25 persen dari 28 yayasan berafiliasi). Disusul Partai Keadilan Sejahtera (lima yayasan) dan Partai Amanat Nasional (tiga yayasan).

Jika dihitung berdasarkan individu, terdapat 44 orang dari 28 yayasan yang terafiliasi partai. Tiga partai dengan jumlah individu terbanyak adalah PKS (10 orang), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (7 orang), dan Gerindra (6 orang).

ICW juga menemukan empat anggota legislatif periode 2024–2029 yang tercatat dalam struktur yayasan mitra MBG, baik sebagai pendiri, pengawas, maupun ketua.

Selain itu, terdapat Yayasan Perjuangan untuk Kesejahteraan Rakyat yang seluruh strukturnya ditempati kader PDI-P.

Nama Mantan Gubernur dan Terpidana

ICW mencatat nama Nur Alam sebagai pendiri Yayasan Lazuardi Kendari. Nur Alam adalah mantan Gubernur Sulawesi Tenggara dua periode dari PAN yang terjerat kasus korupsi izin tambang nikel dengan kerugian negara Rp 4,3 triliun pada 2016.

Yayasan yang sama juga mencantumkan Mohammad Zayat Kaimoeddin, kontestan Pilkada Kota Kendari 2017 dan putra mantan Gubernur Sulawesi Tenggara La Ode Kaimoeddin.

Aparat Penegak Hukum dan Polri

ICW menemukan dua yayasan yang terhubung dengan aparat penegak hukum.

Pertama, Yayasan Inklusi Pelita Bangsa, yang pendirinya mencakup pejabat di lingkungan Kejaksaan RI. Yayasan ini menginisiasi program MBG-Swasta sejak April 2025.

Kedua, Yayasan Kemala Bhayangkari yang terafiliasi dengan keluarga petinggi Polri. Ketua yayasan ini adalah Martha Dwi Maryani, istri Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo. Pembinanya antara lain Juliati Sapta Dwi, istri Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Polri sendiri menyatakan mengelola 672 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di berbagai daerah, termasuk melalui kerja sama dengan yayasan tersebut.

Keterlibatan Militer

Dari 102 yayasan, enam terafiliasi dengan militer aktif maupun purnawirawan, antara lain Yayasan Pengembangan Potensi Sumber Daya Pertahanan dan Yayasan Mualaf Indonesia Timur.

Nama yang muncul di antaranya Sjafrie Sjamsoeddin yang menjabat Menteri Pertahanan 2024–2029 dan tercatat sebagai ketua yayasan terkait pertahanan.

Juga terdapat Ryamizard Ryacudu, mantan Menteri Pertahanan era Presiden Joko Widodo, yang menjabat ketua sekaligus pembina Yayasan Mualaf Indonesia Timur.

Selain itu, ICW menemukan keterlibatan purnawirawan dan perwira aktif TNI dalam kepengurusan yayasan mitra MBG.

Relawan dan Tim Kampanye

Dalam kategori politik nonformal, ICW menemukan sembilan yayasan terafiliasi dengan relawan atau tim kampanye Pilpres 2024.

Misalnya Yayasan Indonesia Food Security Review yang terhubung dengan Relawan Muda Prabowo-Gibran dan Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran. Di dalamnya terdapat nama Burhanuddin Abdullah, mantan Gubernur Bank Indonesia yang menjadi Ketua TKN.

Yayasan lain terafiliasi dengan tokoh pendukung Prabowo di daerah, termasuk ketua tim kampanye daerah.

Indikasi Distribusi Sumber Daya

ICW menilai temuan ini menunjukkan dugaan distribusi sumber daya negara kepada jaringan politik, militer, aparat, dan loyalis guna memperluas dukungan.

“Program ini diduga digunakan sebagai alat konsolidasi politik daripada murni untuk kepentingan publik,” tulis ICW dalam laporannya.

Secara konseptual, ICW merujuk pada definisi Politically Exposed Persons (PEPs) dari Financial Action Task Force (FATF), yang mencakup pejabat publik, politisi, militer, hingga individu yang terasosiasi dengan mereka. Keterlibatan PEPs dinilai meningkatkan risiko konflik kepentingan dan korupsi.

ICW merekomendasikan penguatan transparansi data mitra MBG, audit independen terhadap yayasan pelaksana, serta penegakan aturan konflik kepentingan sebagaimana diatur dalam UU Administrasi Pemerintahan.

Dengan anggaran ratusan triliun rupiah yang bersumber dari pajak publik, ICW menegaskan bahwa MBG seharusnya menjadi instrumen peningkatan gizi anak bangsa, bukan instrumen patronase politik.

Note : Kalau Anda ingin membaca seluruh naskah temuan ICW, silakan download di sini 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here