Home Kajian Yoseph Umarhadi: Membumikan Pancasila Menuju Diskursus dan Tindakan Sehari-hari

Yoseph Umarhadi: Membumikan Pancasila Menuju Diskursus dan Tindakan Sehari-hari

883
0

Bila kita hendak belajar tentang Pancasila, sebaiknya lewat dua pendekatan, secara material dan formal (PJ Suwarno, 1993:12). Secara material artinya, Pancasila yang hidup, berkembang dalam sejarah, peradaban, agama, organisasi sosial, dan hidup bernegara. Pidato Bung Karno pada 1 Juni 1945 menyebutkan bahwa Pancasila dalam arti material inilah yang menjadi dasar rumusan Pancasila yang saat ini kita pahami. Dalam pidatonya tersebut yang juga disampaikan pada beberapa kesempatan disebutkan bahwa Pancasila adalah “Isi jiwa bangsa yang turun-temurun, berabad-abad lamanya terpendam bisu oleh kebudayaan barat. Pancasila adalah falsafah Negara dan Bangsa Indonesia.” Dengan demikian, Soekarno menolak disebut sebagai penemu Pancasila karena yang ia lakukan sebenarnya merumuskan apa yang sudah hidup ratusan tahun dalam masyarakat Indonesia.

Secara material, Pancasila merupakan nilai-nilai yang menjadi pedoman dan diterapkan dalam hidup sehari-hari oleh masyarakat Indonesia berabad-abad lampau dalam hubungannya dengan diri sendiri, sesama dan semesta (lingkungan), serta Tuhan. Jadi nilai-nilai yang dirumuskan sebagai Pancasila merupakan sesuatu yang hidup dalam masyarakat Indonesia. Sejak zaman Kerajaan Sriwijaya (650 M), Majapahit (abad 13 – 16M) sudah diterapkan pedoman atau dasar moralitas kehidupan masyarakat yang disebut Pancha Sila, bunyinya: jangan membunuh, jangan berdusta, jangan mencuri, jangan berbuat asusila, jangan minum minuman keras (mabuk).

Nilai-nilai Pancasila secara material juga tercermin dalam adat istiadat baik dalam kehidupan keagamaan, sosial, dan kenegaraan.  Contoh yang sering dikemukakan adalah semangat gotong-royong, sambatan, silaturahmi mudik lebaran, dan seterusnya. Cara hidup demikian telah ada dalam masyarakat Indonesia sejak masa lampau. Meski terminologi gotong-royong berasal dari Bahasa Jawa, tetapi suku-suku lainnya di Indonesia telah mempraktikkan perilaku ini dengan beragam istilah.

Secara formal, Pancasila dimengerti secara abstrak sebagai idea-idea dari tokoh-tokoh perumusnya dan tertuang dalam dokumen penting seperti Pembukaan UUD 1945 di bagian bawah alinea keempat. Rumusan Pancasila sebagaimana ditetapkan oleh PPKI pada 18 Agustus 1945 merupakan keputusan para Founding Fathers dan menjadi dasar/fundamen mutlak dan tidak akan berubah bagi berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pancasila dalam pengertian formal juga tertuang dalam Dokumen Kenegaraan lainnya, baik dalam Lembaran Negara maupun Ketetapan MPR. Pancasila formal ini menjadi bahan dasar bagi siapa pun, entah akademisi, politisi, maupun mahasiswa untuk dipelajari dan dikembangkan.

Kedua pendekatan atau pengertian ini mempunyai sifat berbeda. Pancasila material belum dirumuskan batas-batasnya. Biasanya diupayakan dalam hidup sehari-hari. Pancasila dalam pengertian material merupakan Pancasila dalam pengertian yang konkret (PJ Suwarno, 1993: 13). Sebaliknya, Pancasila formal telah dirumuskan sebagai prinsip-prinsip abstrak dan tegas batas-batasnya sehingga dapat dipahami setiap orang sebagai sesuatu yang universal karena telah dilepaskan dari ciri-cirinya yang partikular dan individual (PJ Suwarno, 1993: 13).

Dari dua pendekatan ini, muncul pertanyaan: Pertama, jika Pancasila (material) telah hidup dalam masyarakat Indonesia selama ratusan tahun mengapa kita begitu khawatir Pancasila semakin jauh dalam kehidupan bermasyarakat dan berbangsa? Kedua, jika Pancasila telah hidup dalam masyarakat Indonesia selama ratusan tahun maka mengapa MPR RI harus melakukan sosialisasi? Bahkan dalam konteks Orde Baru, mesti melakukan indoktrinasi? Untuk menjawab persoalan ini, ada dua hal yang harus diperhatikan, yakni sifat masyarakat dan dinamika politik.

Sifat masyarakat

Secara sederhana, masyarakat terdiri dari kumpulan individu. Individu-individu membentuk kelompok, membangun komunitas berdasarkan lingkup geografis tertentu. Bagi Drijarkara (2006), hidup berkelompok ini adalah kodrat manusia sebagai makhluk sosial. Kelompok ini kemudian membentuk organisasi yang dinamakan negara. Karena itu, Notonagoro (1987) mengemukakan bahwa negara adalah tuntutan kehidupan manusia karena manusia selalu hidup bermasyarakat. Maka, manusia selalu memasyarakat atau menegara (Drijarkara). Namun, tidak ada suatu individu atau masyarakat yang final. Manusia selalu membelum (Drijarkara, 2006). Karena itu, manusia mengalami perubahan. Begitu juga dengan masyarakat dan negara. Perubahan-perubahan terjadi terutama karena interaksi dengan manusia, bangsa-bangsa, dan budaya lain. Dalam interaksi terjadi upaya saling mempengaruhi. Dalam proses itu, ada nilai-nilai budaya yang ditinggalkan, ada yang dipertahankan, dan ada nilai-nilai baru. Namun, sering kali, budaya-budaya lokal dan nasional tergerus budaya-budaya global. Inilah yang sekarang terjadi di Indonesia. Globalisasi, kata banyak ahli, melahirkan fundamentalisme dalam dua bentuk, yakni fundamentalisme pasar (dalam bentuk neoliberalisme) dan fundamentalisme agama. Karena itu, tidak mengherankan, jika wacana khilafah menguat dalam beberapa waktu belakangan dan wacana mengenai Pancasila terpinggirkan. Semuanya hasil perubahan yang disebabkan oleh globalisasi dan persinggungan masyarakat Indonesia dengan dunia.

Dinamika politik

Pidato Soekarno 1 Juni 1945 yang kemudian kita peringati sebagai hari lahir Pancasila merupakan upaya menjawab kebutuhan dasar negara. Soekarno menyebutnya sebagai philosophische grondslag. Pidato ini menjawab pertanyaan Ketua BPUPKI mengenai dasar negara: di atas dasar apa Indonesia merdeka hendak didirikan? Karena itu, Pancasila dirumuskan untuk memenuhi kebutuhan politik Bangsa Indonesia waktu itu (Hadi, 1994). Namun, dalam perkembangannya, Pancasila yang menjadi dasar politik atau konsensus politik ini banyak menghadapi tantangan/rongrongan, bahkan penyelewengan. Mengutip pendapat Dosen STF Driyarkara, Budhy Munawar-Rachman, disebutkan bahwa Pancasila dimuliakan dalam kata, tetapi dikhianati dalam laku (tindakan). Sejak kemerdekaan, Pancasila sudah menghadapi rongrongan ideologi agama (fundamentalisme agama), komunisme, dan fundamentalisme pasar. Tantangan ideologi keagamaan memunculkan pemberotakan DI/TII, Permesta, PRRI, dan sebagainya. Sedangkan ideologi komunisme memunculkan pemberontakan PKI pada 1948 dan Peristiwa G30S/PKI. Gerakan-gerakan pemberontakan di daerah-daerah seperti OPM dan GAM, intinya sebenarnya adalah ingin mengganti dasar ideologi Pancasila. Rongrongan atau tantangan ini tentu saja tidak bisa dibiarkan.

Tantangan terhadap Pancasila tidak saja datang dari luar, tetapi juga dari dalam (internal), utamanya dalam praktik atau implementasi. Masih segar dalam ingatan kita, pada masa pemerintahan Orde Baru dengan konsepnya melaksanakan Pancasila secara murni dan konsekuen, pemerintah menjadi penafsir tunggal terhadap Pancasila dan menerapkannya sebagai Azas tunggal. Mereka yang mencoba melakukan penafsiran dianggap antiPancasila (subversive). Pancasila sebagai ideologi terbuka makin dinafikan.  Perkembangan pemerintahan yang semakin otoriter dan tidak peduli HAM, kebebasan berpendapat, berserikat dan berkumpul, terkonsentrasinya kekuatan politik dan ekonomi  memunculkan gerakan reformasi.

Di era transisi dari rezim Orde Baru menuju Reformasi, muncul trauma terhadap Pemerintahan Orba termasuk terhadap Pancasila. Pembicaraan tentang Pancasila semakin jauh dalam kehidupan masyarakat, bahkan muncul penolakan terhadap ideologi Pancasila. Dengan berkembangnya globalisasi, banyak orang mulai mengadopsi sistem demokrasi liberal. Kondisi ini makin menjauhkan Pancasila dalam kehidupan masyarakat. Dalam sistem demokrasi liberal (Kaelan, 2015), Pancasila bukan hanya semakin tidak menarik untuk diperbincangkan, tetapi juga semakin jauh dari kehidupan politik sehari-hari. Berdasarkan penelitian Kemendari tahun 2017 ada sekitar 19,4 persen pegawai negeri menolak Pancasila. Kondisi ini tentu sangat memprihatinkan dan perlu perhatian serius.

Memasuki masa Pemerintahan Reformasi hasil pemilu 1999, berdasarkan amanat reformasi, MPR menyadari perlunya pemahaman Ideologi Pancasila dengan benar. Karena itu, perlu dilakukan sosialisasi Pancasila agar pemahaman, penghayatan dan pelaksanaan Pancasila bergema dan hidup kembali di kalangan masyarakat. Dalam amandemen UUD 1945, MPR menetapkan bahwa MPR adalah lembaga negara yang mendapat amanat konstitusi (UUD 1945) untuk melaksanakan Sosialisasi Pancasila dan UUD 1945 yang disebut Sosialiasi Empat Pilar MPR RI. Keberadaan MPR RI sebagai lembaga negara yang bertugas melakukan sosialisasi ini merupakan terobosan penting dan harus diapresiasi. Melalui MPR RI, perbincangan Pancasila menjadi hidup kembali. Guru-guru, mahasiswa, pelajar, ASN, dan berbagai elemen masyarakat kembali melakukan diskursus mengenai Pancasila.

Meski demikian, ada masalah yang layak dipikirkan dalam pendekatan ini. Pertama, Pancasila seolah-olah tetap menjadi “urusan” elit. Pancasila sebagai dasar filsafat negara seolah-olah hanya penting bagi elit politik sehingga perlu disosialisasikan kepada masyarakat agar mereka mengerti. Padahal, sebagaimana telah dikemukakan sebelumnya, Pancasila telah hidup dalam keseharian masyarakat Indonesia selama ratusan tahun. Karena itu, pendekatan dari bawah (bottom up) perlu dipikirkan. Kedua, materi sosialisasi (yang terangkum dalam Materi Empat Pilar MPR RI) lebih menggunakan pendekatan historis politik. Pendekatan semacam ini penting karena kita bisa memahami dinamika dan tujuan-tujuan politik dirumuskannya Pancasila. Namun, pendekatan semacam ini kurang menyentuh esensi terdalam Pancasila. Dengan kata lain, pendekatan historis politis harus dilengkapi dengan pendekatan filosofis. Di sinilah tantangannya, karena sesuatu yang berbau filsafat hampir selalu dianggap sukar. Padahal, tidak demikian. Di sisi lain, ideologi Pancasila akan kokoh jika bersandar pada Filsafat Pancasila yang kokoh pula. Maka, kontribusi pikiran Notonagoro dan Drijarkara sebagaimana telah saya kaji dalam buku yang barusan terbit, Hakikat Manusia Pancasila Menurut Notonagoro dan Drijarkara (Kanisius, 2022) sangat penting.

Pancasila: Philosophische Grondslag

Pancasila sebagaimana tertuang pada alinea terakhir Pembukaan UUD 1945 adalah kesepakatan atau konsensus politik dari Founding Fathers sebagai Dasar Ideologi Negara. Namun, Soekarno selaku penggali mengatakan, sejatinya Pancasila adalah isi jiwa Bangsa Indonesia yang terpendam sejak berabad-abad oleh Kebudayaan Barat. Pancasila adalah Filsafat Negara dan Filsafat Bangsa Indonesia. Apa artinya Filsafat Bangsa? Dua pendekar filsafat, Prof. Notonagoro dan Prof. Drijarkara yang sama-sama mengagumi Soekarno dan mencermati perdebatan sidang Konstiuante, mencoba merumuskan Pancasila sebagai Filsafat (sistem filsafat) Bangsa Indonesia.

Berdasar analitika bahasa (suatu metode berfilsafat), nilai-nilai mendasar dari Pancasila adalah Tuhan, Manusia, Satu, Rakyat, dan Adil. Nilai-nilai tersebut bersifat absolut, tetap, dan universal. Ciri-ciri tersebut merupakan kaidah filsafat. Selanjutnya, pembuktian bahwa Pancasila merupakan filsafat harus bisa dijelaskan baik secara ontologi, epistemologi, dan aksiologi. Manusia Indonesia adalah pelaku dan pemikir tentang Pancasila. Dengan demikian, Pancasila dengan Manusia Indonesia sebagai sentral, dapat dipahami dari ketiga dasar tersebut. Pancasila telah memenuhi kriteria kausalitas sebagai sebuah sistem filsafat karena Pancasila memiliki causa materialis, causa formalis, causa efisien, dan causa finalis.

Bertolak dari dasar ontologi manusia (filsafat manusia), dengan dua pendekatan/metode yang berbeda, yaitu esensialis (Notonagoro) dan fenomenologis (Drijarkara), disimpulkan bahwa Pancasila adalah filsafat (ilmu filsafat). Manusia Indonesia sebagai pelaku Pancasila memiliki hakikat sebagai manusia monopluralis atau kedwitunggalan. Susunan kodrat manusia terdiri dari jiwa dan badan, sifat kodratnya sebagai makhluk individu dan sosial, serta kedudukan kodratnya adalah pribadi dan makhluk ciptaan. Namun, manusia yang monodualis ini adalah manusia yang hidup bersama orang lain. Manusia membutuhkan kehadiran manusia lain untuk mencapai kesempurnaan. Interaksi subyek dengan subyek tersebut dilaksanakan dengan cinta kasih. Proses tersebut dinamakan personisasi menuju kesempurnaan karena kodrat manusia tersebut terus berproses (membelum) menuju kepada kebahagiaan.

Secara singkat dapat dijelaskan demikian. Karena Pancasila memiliki dasar ontologi Manusia Indonesia, maka bila ditanya siapakah Manusia Indonesia dapat dikatakan bahwa hakikat Manusia Indonesia adalah Pancasila. Manusia Pancasila adalah Manusia Indonesia yang menyadari bahwa Pancasila yang terdiri dari lima sila (dasar) merupakan nilai-nilai yang diakui kebenarannya dan dijadikan dasar dalam menjalani kehidupannya baik dalam hubungannya dengan Tuhan, dirinya sendiri, sesama dan alam sekitarnya demi mencapai kesempurnaan yaitu kebahagiaan lahir dan batin.

Tantangan Kita adalah Membumikan Pancasila

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI online), kata bumi berarti permukaan dunia atau tanah. Maka, membumi berarti menuju ke bumi. Dalam konteks paper ini, membumi berarti bagaimana membuat Pancasila turun ke bawah. Artinya, Pancasila tidak semata menjadi urusan dan perbincangan elit, tetapi menjadi urusan dan perbincangan masyarakat. Pancasila – yang kita pahami sebagai “filsafat yang dicari dari dasar ontologi manusia monopluralis, yang prinsip-prinsipnya merupakan kesatuan dan menjadi dasar realisasi kodrat manusia menuju kebahagiaan” (Umarhadi, 2022: 162) -, harus dijadikan diskursus publik dalam kehidupan sehari-hari. Jika Pancasila telah menjadi diskursus masyarakat di kehidupan sehari-hari, maka Pancasila akan menjadi kerangka berpikir dan bertindak bagi masyarakat. Jika ini terjadi, maka Pancasila dengan sendirinya menjadi way of life masyarakat Indonesia. Inilah sebenarnya yang menjadi visi utama Institut Filsafat Pancasila, yakni membumikan Filsafat Pancasila dalam hidup masyarakat sehari-hari.

Ada beberapa hal yang perlu dilakukan agar tujuan tersebut tercapai. Pertama, membuat kajian terus-menerus mengenai Pancasila dan Filsafat Pancasila. Kajian ini harus berpijak pada Pancasila sebagai material maupun formal. Kajian-kajian ini penting dilakukan agar diskursus mengenai Pancasila terus hidup, bersaing dengan diskursus-diskursus lainnya. Kedua, menggunakan Pancasila sebagai objek formal dalam melihat kebijakan. Jika Pancasila sebagai dasar filsafat dan ideologi negara, maka keseluruhan kerangka kebijakan harus dievalusasi berdasarkan Pancasila. Dengan kata lain, secara substantif, baik buruknya kebijakan harus diukur berdasarkan nilai-nilai Pancasila. Ketiga, menggunakan pendekatan reflektif. Dalam pendekatan ini, masyarakat kita ajak untuk merefleksikan tindakan-tindakan dan nilai-nilai yang dipegangnya. Dan sejauh mana tindakan dan nilai-nilai itu merupakan realisasi atas Pancasila. Pendekatan ini penting dilakukan karena didasari asumsi bahwa ada banyak praktik baik yang sebenarnya merupakan realisasi Pancasila, tetapi hal itu tidak disadari sebagai implementasi atau realisasi Pancasila.  

Daftar Pustaka

Drijarkara, N (2006). Karya Lengkap Drijarkara: Esai-Esai Filsafat Pemikir yang Terlibat Penuh dalam Perjuangannya Bangsanya, penyunting A. Sudiarja, SJ, G. Budi Subanar, Sj, St. Sunardi, dan T. Sarkim, Yogyakarta: Penerbit Kanisius, Kompas, Gramedia

Hadi, Hardono P (1994). Hakikat dan Muatan Filsafat Pancasila. Yogyakarta: Penerbit Kanisius

Kaelan, 2015. Liberalisasi Ideologi Negara Pancasila. Yogyakarta: Paradigma

Kristiadi, J. (2015). “Mewujudkan Kehidupan Politik yang Bermartabat Berdasarkan Pancasila.” Dalam Armada Riyanto, Johanis Ohoitimur, CB Mulyatno, dan Otto Gusti Madung (eds.). Kearifan Lokal Pancasila: Butir-Butir Filsafat Keindonesiaan. Yogyakarta: Kanisius

Notonagoro, (1987). Pancasila Secara Ilmiah Populer, Jakarta: Bina Aksara

Suwarno, PJ (1993). Pancasila Budaya Bangsa Indonesia: Penelitian Pancasila dengan Pendekatan Historis, Filosofis & Sosio-Yuridis Kenegaraan. Yogyakarta: Kanisius

Umarhadi, Yoseph. 2022. Hakikat Manusia Pancasila Menurut Notonagoro dan Drijarkara, Yogyakarta: Kanisius

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here